Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2019/PN Kpg | DEVIS BUNI LELE, SH | FLORENTINA S. TEFA NDOLU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa FLORENTINA S. TEFA - NDOLU pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat RT. 07/ RW. 003, Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin Perbuatan terdakwa FLORENTINA S. TEFA - NDOLU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa FLORENTINA S. TEFA - NDOLU pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat RT. 07/ RW. 003, Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pengencer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa FLORENTINA S. TEFA - NDOLU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |