Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Kpg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG HAJIRUN SARIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDIN TAKA WARAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
2WINARYO TIMORAWAN STALONEPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
3LUTHER FERDY LOTTEPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Tergugat
NoNama
1HAJIRUN SARIBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.266.309,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.266.309,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.635.624,- ( DUA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 2.630.685,- ( DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 1047 atas nama WAINTE

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak