Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Bth/2022/PN Kpg R indra soemarsono 1.Didiet adipati bagus hartawan
2.PT Bank pembangunan daerah Nusa tenggara timur cabang soe
3.Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kupang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 119/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Minggu, 15 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1R indra soemarsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1George Dieter Nakmofa, SH.,MHR indra soemarsono
2HERI JAMES FOBIA, S.HR indra soemarsono
3GREGORIUS NARA HELAN, S.H.R indra soemarsono
Tergugat
NoNama
1Didiet adipati bagus hartawan
2PT Bank pembangunan daerah Nusa tenggara timur cabang soe
3Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar
  2. Menerima dan mengabulkan  gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Hukum bahwa terlawan II dan Terlawan I tidak melaksanakan perjanjian Kredit Nomor 0031/008/MK/7/2016 dengan itikad baik dan menjadikan jaminan Hak Tanggung yang diberikan Pelawan sebagai sumber pembayaran merupakan  perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan hukum karena  terlawan II dan Terlawan I terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka hak tanggungan yang diberikan oleh Pelawan tidak dapat dijadikan sebagai sumber pelunasan kredit.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Terlawan III yang melelang hak tanggung Pelawan  yaitu sebidang tanah seluas 400M2 sesuai Sertifikat Hak MILIK Nomor 2460 yang terletak di RT 010/ RW 003, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah serta batal demi hukum;.
  6. Menghukum Para terlawan untuk menyerahkan kembali Hak tanggungan yaitu  sebidang tanah seluas 400M2 sesuai Sertifikat Hak MILIK Nomor 2460 yang terletak di RT 010/ RW 003, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang kepada Pelawan baik dengan suka rela atau perlu dengan bantuan pihak kepolisian
  7. Menghukum Para  Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak