Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Kpg ZAKARIAS DJENMAKANI ABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZAKARIAS DJENMAKANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REINHOLD IMANUEL HERANDRIC LAY, SHZAKARIAS DJENMAKANI
Tergugat
NoNama
1ABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --
  2. Menyatkan sah dan mengikat perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat; -------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat; ------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)  setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas guagatan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde); ------------------------------------------------
  6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Geslag) terhadap barang jaminan milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Tergugat dengan spesifikasi Mobil sebagai berikut: Plat Nomor DH 1788 HN; Nomor Mesin MK2KRWDNUKJ011505; Nomor Rangka 4N15UGH7902; Warna HITAM; Tahun pembuatan 2019 dan/atau harta milik Tergugat yang senilai dengan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat; -------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; --------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak