Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
- Menyatakan pelawan benar memiliki tanah memiliki 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Manulai II,Kecamatan Alak, Kota Kupang, seluas kurang lebih 30 ha (tiga puluh hektar) dengan batas-batas :
- Utara dahulu dengan tanah sengketa perkara No : 87/PDT.G/2000/PN.KPG antara Yulianus Solsepa Cs, lawan Eduard Ch.Adoe (suami Tergugat I,ayah Tergugat II sampai dengan Tergugat IX) sekarang dengan Pelawan;------------------------------------------
- Selatan dahulu dengan tanah milik Thomas Penun Limau sekarang dengan jalan;---------------------------------------------------------------------------------
- Timur dengan tanah keluarga Lasa dan tanah keluarga Saijo;
- Barat dengan tanah milik Thomas Penun Limau :--------------------------------
- Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Mohon keadilan;
|