Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2023/PN Kpg Drs. Marimin Lugi Yunardi Alfonsius B. Ampolo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. Marimin Lugi Yunardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MHDrs. Marimin Lugi Yunardi
2RYDO NICKYLENS MANAFE, SH.MHDrs. Marimin Lugi Yunardi
Tergugat
NoNama
1Alfonsius B. Ampolo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan atas peminjaman uang dan pengambilan barang dengan total kerugian sebesar  Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan hukum bahwa kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah.
  4. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas seluruh harta kekayaan milik dari Tergugat adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) atau ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak