Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan atas peminjaman uang dan pengambilan barang dengan total kerugian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa kwitansi serah terima uang sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah.
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas seluruh harta kekayaan milik dari Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) atau ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|