Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk selanjutnya;
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama AUDREY ROSMICHELLA ADU, Perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 21 Februari 2021, di luar Perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
|