Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Kpg JONAS SALEAN, SH.,M.Si Kepala Kejaksan Agung RI Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Pemohon
NoNama
1JONAS SALEAN, SH.,M.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksan Agung RI Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh Termohon atas tanah beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 M2 terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print -31/N.3.5/Fd.1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024 Jo. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.KPG dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-11/N.3/Fd.1/07/2020, tanggal 02 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-11.A/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 25 Agustus 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-25/N.3/Fd.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-50/N.3/Fd.1/02/2022, tanggal 09 Februari 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-06/N.3/Fd.1/01/2023, tanggal 24 Januari 2023, sepangang mengenai tanah beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 M2 terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;     
  4. Menyatakan hukum bahwa segala penyitaan dan penyidikan sepanjang terkait dengan tanah beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 M2 terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;    
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan tanah beserta bangunan di atasnya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 M2 terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada Pemohon dan menghentikan segala penyidikan terkait tanah dan bangunan tersebut sebagai Barang Milik Daerah atau Asset Pemerintah Kabupaten Kupang;    
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada negara;

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.     

Demikianlah permohonan praperadilan ini, diajukan dan atas segala pertimbangan hukumnya tidak lupa kami mengucapkan limpah terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya