Petitum Permohonan |
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, Maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Cq Hakim Yang mengadili dan memeriksa Perkara ini, untuk memutus yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/V1/RES.3.3/2023/DIterskrimsus Tentang Penetapan Tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Boking Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup atau 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 14 serta Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 serta tindak pidana yang gunakan untuk mentersangkakan Pemohon tidak jelas karena tidak ada tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga alat bukti yang digunakan juga tidak sah karena tindak pidana tersebut tidak ada dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan terkait Pemohon sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Boking Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017 adalah tidak sah dan batal demi Hukum.
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera memulihkan nama baik Pemohon;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono) |