Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg Octovianus Kadja PT. ANEKA NIAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Octovianus Kadja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANEKA NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
  3. Menyatakan tergugat membayar,
  • Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun bekerja sejak 01 Februari 2022 s/d  06 Januari 2023 sebesar

1 Bulan x Rp.4.000.000= Rp. 4.000.000

  • Gaji yang belum dibayarkan selama perkara ini berlangsung ±3 Bulan x Rp.4.000.000 = Rp.12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah)

Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :

  • Uang pesangon                                 =Sp.4.000.000
  • Gaji yang belum dibayarkan          = Rp.12.000.000

Total = Rp.16.000.000 ( Enam Belas Juta Rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak