Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Kpg RINDAYA SITOMPUL, SH RAHMAT, SE alias RAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1011 /N.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT, SE alias RAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

 

Pertama :

----------- Bahwa ia terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.08 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Fetor Foenay BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada tanggal 15 Desember 2021 terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi menghubungi saksi korban Asikin melalui Whatsapp dengan tujuan untuk melakukan pembelian sebuah mobil secara take over yang mana terdakwa pada pukul 17.08 wita mengirim pesan whatsapp kepada saksi korban dengan isi percakapan sebagai berikut ;
        • Terdakwa : VRZ mau lepas kah? berapa? 
        • Saksi korban : Ia mau lepas 450. 
        • Terdakwa : Berapa Net, sisa berapa di bank kak? pelunasan sisa brp kak riken?
        • Saksi korban : intinya kalo ada peminat langsung terimah bpkb juga to.
        • Terdakwa : yang putih kurang sedkit kah, haha.
        • Saksi korban : yang putih pas tu.
        • Terdakwa : mksd beta klo msh di bank februari sa be lunasi di bank skalian ambil bpkb, be bayar tahan 2x cicilannya januari februari sambil tgg uang msk, januari akhir lsng pelunasan di bank sklian ambil bpkb nya kak... mau di lunasi org bsk spy sy byr kakak toooo.
  • Saksi korban : mengirimkan foto mobil.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 11.01 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi korban melalui chat Wahatsapp dengan isi percakapan sebagai berikut :
  • Terdakwa : sudah ada info kah, brp pelunasan, brp yg sy hrs ksh kaka selisinya, dr BFI.
  • Saksi korban : dr BFI belum ada info ne, brusan b kontak tp orgnya masih di luar, kemungkinan sisa nya 250 jt.
  • Terdakwa : cicilan tgl brp kak dan brp jumlahnya. 
  • Saksi korban : tgl 13, 8 jta 500 lbih 

 

Setelah membaca jawaban chat whatsapp dari saksi korban kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui panggilan WhatsApp yang mana terdakwa mengatakan “Itu mobil di sana di gadaikan berapa dan nanti saya mau menambah uang berapa”  kemudian saksi korban menjawab “250 Juta tapi sudah bayar dua kali angsuran perbulan Rp.8.550.000,- kalua sisa pastinya berapa, tidak bisa pastikan karena yang menentukan adalah sistem di BFI” kemudian terdakwa mengatakan “kalau begitu tolong di cek, dan tidak lama kemudian terdakwa melakukan panggilan WhatsApp lagi dan berbicara “Berarti saya kasih uang 180 Juta, sisanya saya lanjut kredit 2 (dua) kali cicilan dan uang rumah cair, saya langsung pelunasan.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 11.03 Wita saksi korban menghubungi terdakwa dengan isi percakapan sebagai berikut :
        • Saksi korban : mengirimkan gambar/foto mobil, dua  dua su mengkilat.
        • Terdakwa : asiap lg tgg pencairan abang sabar, masuk lagsung eksekusi, ada bca kak, Rek BCA, P.
        • Saksi korban : ada bni sa n Bri sa.
        • Terdakwa : BCA bisa lgsg 100 100, antar bank limit, sy coba kak, Rek BNI sama BNI ya. 
        • Saksi korban : mengirimkan gambar/foto perjalan saksi korban menuju ke rumah terdakwa.

selanjutnya setelah saksi korban sampai di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Fetor Foenay No.09 Rt.18 Rw.06 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan mengirimkan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama saksi korban dan rekening BNI atas nama Maisarah, selanjutnya setelah uang Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikiri,m terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE, selanjutnya setelah menerima mobil tersebut terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “nanti saya bayar 2 (dua) kali angsuran setelah itu saya langsung melunasi mobil tersebut dan nanti uang sisanya saya transfer besok lunas” akan tetapi terdakwa baru melunasi uang sebesar 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi korban tanggal 28 Desember 2021.

  • Selanjutnya seiring berjalan waktu cicilan terhadap 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE  yang telah diagunkan ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk tertunggak yang mana cicilan tersebut masih atas nama saksi korban sedangkan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan membayar cicilan agunan tersebut ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk sehingga saksi korban masih tetap membayar cicilan mobil tersebut ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk hingga saat ini.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 179.403.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu rupiah) atas angsuran yang telah saksi korban bayarkan ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk sebanyak 21 (dua puluh satu) kali angsuran dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran.-------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

----------- Bahwa ia terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.08 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Fetor Foenay BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------

 

  • Bermula pada tanggal 15 Desember 2021 terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi menghubungi saksi korban Asikin melalui Whatsapp dengan tujuan untuk melakukan pembelian sebuah mobil secara take over yang mana terdakwa pada pukul 17.08 wita mengirim pesan whatsapp kepada saksi korban dengan isi percakapan sebagai berikut ;
        • Terdakwa : VRZ mau lepas kah? berapa? 
        • Saksi korban : Ia mau lepas 450. 
        • Terdakwa : Berapa Net, sisa berapa di bank kak? pelunasan sisa brp kak riken?
        • Saksi korban : intinya kalo ada peminat langsung terimah bpkb juga to.
        • Terdakwa : yang putih kurang sedkit kah, haha.
        • Saksi korban : yang putih pas tu.
        • Terdakwa : mksd beta klo msh di bank februari sa be lunasi di bank skalian ambil bpkb, be bayar tahan 2x cicilannya januari februari sambil tgg uang msk, januari akhir lsng pelunasan di bank sklian ambil bpkb nya kak... mau di lunasi org bsk spy sy byr kakak toooo.
  • Saksi korban : mengirimkan foto mobil.
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 11.01 Wita terdakwa kembali menghubungi saksi korban melalui chat Wahatsapp dengan isi percakapan sebagai berikut :
  • Terdakwa : sudah ada info kah, brp pelunasan, brp yg sy hrs ksh kaka selisinya, dr BFI.
  • Saksi korban : dr BFI belum ada info ne, brusan b kontak tp orgnya masih di luar, kemungkinan sisa nya 250 jt.
  • Terdakwa : cicilan tgl brp kak dan brp jumlahnya. 
  • Saksi korban : tgl 13, 8 jta 500 lbih 

 

Setelah membaca jawaban chat whatsapp dari saksi korban kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui panggilan WhatsApp yang mana terdakwa mengatakan “Itu mobil di sana di gadaikan berapa dan nanti saya mau menambah uang berapa”  kemudian saksi korban menjawab “250 Juta tapi sudah bayar dua kali angsuran perbulan Rp.8.550.000,- kalua sisa pastinya berapa, tidak bisa pastikan karena yang menentukan adalah sistem di BFI” kemudian terdakwa mengatakan “kalau begitu tolong di cek, dan tidak lama kemudian terdakwa melakukan panggilan WhatsApp lagi dan berbicara “Berarti saya kasih uang 180 Juta, sisanya saya lanjut kredit 2 (dua) kali cicilan dan uang rumah cair, saya langsung pelunasan.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 11.03 Wita saksi korban menghubungi terdakwa dengan isi percakapan sebagai berikut :
        • Saksi korban : mengirimkan gambar/foto mobil, dua  dua su mengkilat.
        • Terdakwa : asiap lg tgg pencairan abang sabar, masuk lagsung eksekusi, ada bca kak, Rek BCA, P.
        • Saksi korban : ada bni sa n Bri sa.
        • Terdakwa : BCA bisa lgsg 100 100, antar bank limit, sy coba kak, Rek BNI sama BNI ya. 
        • Saksi korban : mengirimkan gambar/foto perjalan saksi korban menuju ke rumah terdakwa.

selanjutnya setelah saksi korban sampai di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Fetor Foenay No.09 Rt.18 Rw.06 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan mengirimkan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama saksi korban dan rekening BNI atas nama Maisarah, selanjutnya setelah uang Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikiri,m terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE, selanjutnya setelah menerima mobil tersebut terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “nanti saya bayar 2 (dua) kali angsuran setelah itu saya langsung melunasi mobil tersebut dan nanti uang sisanya saya transfer besok lunas” akan tetapi terdakwa baru melunasi uang sebesar 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi korban tanggal 28 Desember 2021.

  • Selanjutnya seiring berjalan waktu cicilan terhadap 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE  yang telah diagunkan ke PT. BFI Finance Indonesia, Tbk tertunggak yang mana cicilan tersebut masih atas nama saksi korban sedangkan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan membayar cicilan agunan tersebut ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk sehingga saksi korban masih tetap membayar cicilan mobil tersebut ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk hingga saat ini.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 179.403.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga ribu rupiah) atas angsuran yang telah saksi korban bayarkan ke PT. BFI Finance Inonesia, Tbk sebanyak 21 (dua puluh satu) kali angsuran dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran.-------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya