Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg Imanuel Solumodok PT. ANEKA NIAGA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imanuel Solumodok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANEKA NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
  3. Menyatakan tergugat membayar,
  • Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 10 (Sepuluh) Tahun bekerja sejak 10 Mei 2013 s/d  05 Januari 2023 sebesar

9 Bulan x Rp.2.039.500= Rp. 18.355.500

  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 4 bulan x Rp. 2.039.500 = Rp.8.158.000
  • Gaji yang belum dibayarkan selama perkara ini berlangsung ±3 Bulan x Rp.2.039.500 = Rp.6.118.500 (Enam Juta Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)

Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :

  • Uang pesangon                                 =Rp. 18.355.500
  • uang penghargaan masa kerja        =Rp.8.158.000
  • Gaji yang belum dibayarkan          = Rp. 6.118.500

Total = Rp.32.632.000 (tiga puluh dua jutaenam ratus tiga puluh dua ribu rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak