- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
- Menyatakan tergugat membayar,
- Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 10 (Sepuluh) Tahun bekerja sejak 10 Mei 2013 s/d 05 Januari 2023 sebesar
9 Bulan x Rp.2.039.500= Rp. 18.355.500
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 4 bulan x Rp. 2.039.500 = Rp.8.158.000
- Gaji yang belum dibayarkan selama perkara ini berlangsung ±3 Bulan x Rp.2.039.500 = Rp.6.118.500 (Enam Juta Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :
- Uang pesangon =Rp. 18.355.500
- uang penghargaan masa kerja =Rp.8.158.000
- Gaji yang belum dibayarkan = Rp. 6.118.500
Total = Rp.32.632.000 (tiga puluh dua jutaenam ratus tiga puluh dua ribu rupiah )
- Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|