Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yayasan Harapan Bangsa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, SH., MH | Yayasan Harapan Bangsa | 2 | RYDO NICKYLENS MANAFE, SH.MH | Yayasan Harapan Bangsa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARIANA RAMBU KARADJI DAWINGGANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
30.705.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 33 huruf f peraturan Yayasan Harapan Bangsa Kupang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp Rp 30.705.000 (Tiga puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- gaji pokok sebersar Rp 765.00
- tunjangan Askes (BPJS) sebesar Rp 80.000
- BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 105.000
- Tunjangan Harian sebesar RP 1.608.750
- Total Penerimaan = Rp 2.558.750
- Total Kerugian Rp 2.558.750 X 12 bulan = Rp 30.705.000
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Dan atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |