Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Brayen Brilyan Ratu Djami
2.Selfiana Rohi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Brayen Brilyan Ratu Djami
2Selfiana Rohi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari seorang  anak yang bernama Alfian Andreas Rohi lahir di kupang, 19 April 2018
  3. Memerintahkan para kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberikan kuasa kepada kantor Dinas Kependuduk dan Pecatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang di peruntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohon ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak