Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg 1.Muhammad Fahmi, S.H
2.Muhammad Taufik Halik, S.H
3.Setya Budi Kurnianto
DES PRADO OTRI Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2224/N.3.14 / Ft.2 /12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi, S.H
2Muhammad Taufik Halik, S.H
3Setya Budi Kurnianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DES PRADO OTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ENDE

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-04/N.3.14/Ft.1/12/2023

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

DES PRADO OTRI Alias PRADO

3276022140690014

      Tempat Lahir

:

Tanjung Bingkung

      Umur/tanggal Lahir

:

54 tahun / 21 April 1969

      Jenis Kelamin

:

Laki - laki

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

      Tempat tinggal

:

Jl. Garuda No.5, RT/RW.013/001, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kodya Depok, Prov. Jawa Barat

      Agama

:

Islam

      Pekerjaan

:

Wiraswasta (Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir)

Pendidikan

:

SMA

 

B.   PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 01 Juni 2023 s/d tanggal 20 Juni 2023

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 21 Juni 2023 s/d tanggal 30 Juli 2023

3.

Perpanjangan I Pengadilan Negeri Ende

:

Rutan, Sejak tanggal 31 Juli 2023 s/d tanggal 29 Agustus 2023

4.

Perpanjangan II Pengadilan Negeri Ende

:

Rutan, Sejak tanggal 30 Agustus 2023 s/d tanggal 28 September 2023

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 29 September 2023 s/d 19 Oktober 2023

6.

Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ende

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 18 November 2023

7.

Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ende

:

Rutan, Sejak tanggal 19 November 2023 s/d 18 Desember 2023

 

C.   DAKWAAN :

PRIMAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa DES PRADO OTRI selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir baik secara sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA (penyidikan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dimana pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum melakukan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan peraturan yang  berlaku, yang bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Pasal 17 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (3) );
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 7 Huruf C, Pasal 8 Ayat (1);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Restribusi Jasa Umum;

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kbupaten Ende mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp 140.179.874.113 (seratus empat puluh milyar seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat seratus tiga belas rupiah), selanjutnya anggaran tersebut dipergunakan untuk pelayanan Kesehatan diantaranya untuk pekerjaan fisik Puskesmas, pengadaan alat Kesehatan dan, pengadaan operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yaitu sebanyak 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk Puskesmas Detusoko, Maurole, Maukaro, dan Moni dan Puskesmas Kota Ende. yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK)  senilai  Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance keliling yang akan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali Kabupaten Ende senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD nomor: 1.02.1.02.01.25.10.5.2 tanggal 11 September Tahun 2019.
  • Bahwa selanjutnya dalam kegiatan pengadaan tersebut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi VITALIS KAKO alias TALIS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA, tim penerima hasil pekerjaan saksi Darius Dala (ketua), selanjutnya dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance sudah tidak tayang lagi di e-katalog sehingga saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan pengadaan dengan menggunakan proses lelang umum dengan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK.
  • Selanjutnya pada tanggal 18 juni 2019 saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Ambulance Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

5

450.986.826

2.254.934.130

 

 

 

 

 

2.254.934.130

Total (A)

225.439.413

PPN 10% x A (B)

2.480.427.543

Total (A+B)

2.480.427.500

Terbilang

(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • Dan membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan mobil Ambulance Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

1

450.986.826

450.986.826

 

 

 

 

 

450.986.826

Total (A)

45.098.683

PPN 10% x A (B)

496.085.509

Total (A+B)

496.085.500

Terbilang

(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • Bahwa saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan perhitungan rata-rata yang diperoleh dari dealer setempat yaitu :

No

Penyedia

Harga Dasar

PPN

TOTAL

Mobil

Karoseri

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Diahatsu (Izusu D. Max)

343.818.182

34.381.818

378.200.000

378.200.000

110.000.000

488.200.000

2

Mitsbishi (Triton)

348.181.818

34.818.182

383.000.000

383.000.000

110.000.000

493.000.000

3

Toyota (2019) Hilux

422.129.124

42.212.912

464.342.036

464.342.036

47.000.000

511.342.036

4

Toyota (2018)

491.800.000

 

 

 

 

 

Total

1.984.342.036

 

Perunit

 

496.085.509

 

Dibulatkan

 

496.085.500

  • Bahwa saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dalam persiapan kegiatan pengadaan tidak melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terhadap 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance namun hanya melampirkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahwa untuk melakukan kegiatan lelang pengadaan 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari saksi PATRISIUS SUNDA,S.Si, NASRUL H.A.MADJID,ST., ZAKARIAS DEDU GHELE RAJA, S.T. berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 95/KEP/HK/2019, tanggal 25 Februari 2019,Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Kab. Ende, dan Surat Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kab. Ende nomor : PBJ.602.1/44/UKPBJ/VI/2019, tanggal 21 Juni 2019.
  • Bahwa tahapan pelaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :

Tahapan

Mulai

Akhir

Pengumuman Pasca Kuliafikasi

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Dowload Dokumen Pemilihan

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Pemberian Penjelasan

28 Juni 2019

28 Juni 2019

Apload Dokumen PEnawaran

28 Juni 2019

2 juli 2019

Evaluasi Administrasi, kualifikasi teknis dan harga

2 juli 2019

6 juli 2019

Pembuktian Kualifikasi

5 juli 2019

6 juli 2019

Penetapan Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Pengumuman Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Masa Sanggah

8 juli 2019

12 juli 2019

Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

13 juli 2019

13 juli 2019

Penandatangan Kontrak

15 juli 2019

15 juli 2019

 

  • Selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan tersebut yang mendaftar pada LPSE Kabupaten Ende untuk pengadaan Mobil Pusling Doubel Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari dana DAK pada Dinkes kab.Ende Tahun 2019 adalah sebanyak 13 Peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.250.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.400.000

3

CV.NDOA PUTRA

 

4

PT.PRIMA PUTRA ADI WAHANA

 

5

CV.MITRA JAYA

 

6

CV.SINDER

 

7

PT.TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA

 

8

CV.SILOAM

 

9

CV.CITRA INSANI

 

10

CV.YUSTINA TUTO

 

11

CCV.AUTO NUSA ABADI

 

12

CV.GROTTE ENGINEERING

 

13

EKASAPUTRA TRIJAYA

 

Namun dari 13 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang masukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp.2.417.250.000
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA, Alamatnya  belum dapat saksi sebutkan dan akan saksi sebutkan pada pemeriksaaan selanjutnya,Nilai Penawaran Rp.2.479.400.000.

Sedangkan perusahaan yang mendaftar LPSE Ende  untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari dana DAU, pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 adalah 11 (sebelas) peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

3

CV.MITRA JAYA

 

4

CV.SINDER

 

5

CV.YUSTINA TUTO

 

6

CV.NDOA PUTRA

 

7

CV.MITRA SAHABAT JAYA

 

8

CV.GROTTE ENGINEERING

 

9

CV.AUTO NUSA ABADI

 

10

CV.SILOAM

 

11

PT.PRIMA PUTRA  ADIWAHANA

 

Namun dari  11 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang masukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp. 480.150.000.
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA, Alamatnya  belum dapat saya sebutkan dan akan saksi sebutkan pada pemeriksaaan selanjutnya,Nilai Penawaran Rp. 495.880.000.

Selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan tersebut PT. PANCA PUTRA SUNDIR dan CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dilakukan koreksi aritmatik dengan nilai penawaran, dan penawaran terkoreksi sebagai berikut :

Untuk Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Ambulance Pusling double gardan bersumber dari dana DAK TA 2019 pada DInkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.000.000

Rp.2.479.000.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

 

Rp.2.417.000.000

Rp.2.417.000.000

LULUS

 

Untuk Pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance/Mobil Jenazah Rs.Pratama Bersumber dari dana DAU TA 2019 pada Dinkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

Rp.495.880.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

 

Rp.480.150.000

Rp.483.450.000

LULUS

Bahwa untuk untuk menentukan Pemenang Tender untuk dua paket Pekerjaan tersebut adalah Metode Tender Pasca Kualifikasi satu file system harga terendah, kontrak harga satuan, maksudnya melakukan pemasukan dokumen penawaran teknis, harga dan kualifikasi dijadikan dalam satu file panawaran dan dilakukan evaluasi sekaligus / bersamaan dan penentuan pemenangan diambil dari harga terendah, persyaratan administrasi dan teknis sehingga pemenang terhadap kegiatan tersebut adalah PT. Panca Putra Sundir.

  • Bahwa  selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 PT. Panca Putra Sundir yang diwakili oleh terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja bertempat di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) jalan El Tari Kecamatan Ende Kabupaten Ende, selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2019 ditetapkan PT. Panca Putra Sundir sebagai pemenang dalam Pengadaan Mobil Pusling Doubel Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)   Afirmasi  pada DINKES TA 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : Pokja 09.6/01/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019 dan untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 berdasarkan Berita acara hasil Pelelangan Nomor : Pokja 09.6/02/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019, bahwa selanjutkan setelah menetapkan pemenang lelang saksi Patrisus Sunda selaku Ketua Pokja menyerahkan hasil evaluasi kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan review terhadap pemenang lelang sebelum menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa  (SPPBJ), selanjutnya saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAK/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling Doubel Gardan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAU/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan I (satu) unit Mobil Ambulan Rumah Sakit Pratama.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Doubel Gardan senilai Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK. Bahwa dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
  • Bahwa dalam pengadaan tersebut terdapat uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak senilai Rp 432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 120.862.500,00 (serratus dua puluh juta selapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019.
  • Selanjutnya terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019, dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK.
  • Bahwa jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar sebesar Rp. 24.172.500,00 (dua puluh empat juta serratus tujuh puluh dua lima ratus rupiah) jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019.
  • Bahwa telah dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019 (120) hari kalender terhadap kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 terdakwa Des Prado Otri alias Prado melakukan pembayaran uang muka / Down Payment (DP) sebesar 30% senilai Rp 468.000.000,00 (ratus empat enam puluh delapan juta rupiah) untuk 6 (enam) unit mobil Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pembayaran sebesar Rp.78.000.000, ( tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian 5 (lima) unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga total uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 092 143 0018  atas nama PT. Bumen Redja Abadi.
  • Selanjutnya setelah melakukan pembayaran uang muka kepada PT. Bumen Redja Abadi terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO melakukan Purchase Order (PO) kepada PT. Bumen  Redja Abadi untuk pembelian 11 (sebelas) unit kendaraan dengan tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 secara Off The Road dimana pembelian tersebut dengan rincian sebanyak 6 (enam) unit untuk Kabupaten Ende dan 5 (lima) Kabupaten Banyuasin dengan harga per unitnya sebesar Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sesuai dengan surat pemesanan chasis only (Pick Up) komponen antara lain :
  • Singel Cabin 4x4 MT
  • Mesin 4D56UAY
  • CC 2477
  • Bahan Bakar Solar
  • Double Gardan
  • Selanjutnya atas permintaan terdakwa terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir PT. Bumen Redja Abadi mengirimkan 6 (enam) unit mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 milik Pemerintah Kabupaten Ende ke CV. Ambulance Pintar Indonesia yang beralamat di Griya Asri Bahagia Blok E2 Nomor 13 Kabupaten Bekasi untuk dirubah menjadi mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang mana pelaksanaan pekerjaan karoseri untuk mengubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance dimulai tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019 dengan harga karoseri 1 (satu) unit mobil sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Purchace Order (PO) nomor : 003/PPS/VIII/2019, tanggal 07 Agustus 2019 dari terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO sehingga total biaya karoseri untuk 6 (enam) unit mobil milik Pemerintah Daerah Ende sebesar Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019 terdakwa telah melakukan pembayaran uang muka sebesar  30% (tiga puluh persen) senilai Rp. 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan Pada tanggal 11 September 2019 melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kepada CV. Ambulance Pintar Indonesia
  • Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Ambulance Pintar Indonesia untuk merubah bodi sasis menjadi Bentuk Ambulance saja, Tanpa isi (Kosongan) dengan rincian pekerjaan antara lain:
  • Mobil Masuk dilakukan pembongkaran komponen
  • Mempersiapkan komponen bodi
  • Membentuk komponen bodi diatas sasis setelah selesai selanjutnya
  • Pendumpulan
  • Pengecetan
  • Interior dalam diluar perabot medik
  • Finishing

Selanjutnya setelah selesai pekerjaan karoseri merubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance sebanyak 6 (enam) unit, CV. Ambulance Pintar Indonesia menyerahkan mobil yang sudah dikaroseri menjadi Ambulance kepada terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO pada tanggal 15 September 2019.

  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilakukan pemeriksaan teknis terhadap 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (ketua)
  2. PAULINUS A. GARE (Seketaris)
  3. ABUBAKAR (Anggota)
  4. TOMAS GALE (Anggota)
  5. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ende No.72/01/TU/I/2019, dan dihadiri oleh pihak penyedia Desperado Otri selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, adapun kelengkapan Teknis di dalam Kontrak yang merupakan tugas saksi dan team penerima hasil Pekerjaan untuk memeriksanya adalah Merek Kendaraan,Type Kendaraan,dan kelengkapan kendaraan laninya sebagai berikut:

No

Spesifikasi Unit

keterangan

1

Jok Depan Orisinil

Sesuai

2

Lantai Orisinil ( Bak Tetap dipakai )

Sesuai

3

Kap Semi high roof

Sesuai

4

Penyekat tengah bahan plat dengan kaca model sliding

Sesuai

5

Pintu samping kiri model swing

Sesuai

6

Pintu belakang model hatchback

Sesuai

7

Kaca sampung R/L model sliding ¾ buram

Sesuai

8

Kaca belakang model fixed ¾

Sesuai

9

Lantai lapis multiplek 9mm + karpet koin

Sesuai

10

Plafon bahan vinil model Tarik

Sesuai

11

Lampu plafon model LED/sejenisnya

Sesuai

12

Washtafel + Kotak obat

Sesuai

13

Tandu standart + Rell

Sesuai

14

Jok Dokter + Seftry Belt

Sesuai

15

Jok Perawat Model Box

Sesuai

16

Gantunga infus bahan Stainless

Sesuai

17

Bracket Oksigen

Sesuai

18

Pemadam kebakaran 1 Kg

Sesuai

19

Lampu Sorot Belakang

Sesuai

20

Footstep

Sesuai

21

Anti karat Standart

Sesuai

22

Cat Oven Warna solid

Sesuai

23

Lampu rotary panjang M/M

Sesuai

 

Serta dilakukan uji coba terhadap item pekerjaan sebagai berikut :

No

Item Ujicoba

Keterangan

1

Stater elektrik

Berfungsi

2

Sirine

Berfungsi

3

Lampu Jauh

Berfungsi

4

Lampu Dekat

Berfungsi

5

Lampu Sein Kiri

Berfungsi

6

Lampu Sein Kanan

Berfungsi

7

Bel

Berfungsi

8

Rem Kaki

Berfungsi

9

Rem Tangan

Berfungsi

10

Lampu Belakang

Berfungsi

11

Perseneling

Berfungsi

12

Lampu Atret

Berfungsi

sementara daftar yang terdapat pada Kontrak Pengadaan tersebut tidak tercantum surat-surat Kendaraan, sehingga saksi dan team pemeriksa hasil pekerjaan tidak melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan.

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penerimaan tersebut adalah prestasi pekerjaan telah mencapai fisik 100% (seratus persen) yakni barang-barang yang diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Surat Perjanjian (Kontrak) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Daouble Gardab (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019  yang ditanda tangani oleh  panitia pemeriksa teknis hasil pekerjaan, Desperado Otri selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Daouble Gardab (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019 telah dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang diserahkan oleh Terdakwa Desperado Otri selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir kepada Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor; 028/BAST.5Mob-Ende/PPS/19 Tanggal 13 November 2019 yang ditandangani oleh terdakwa Desperado Otri selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir dan Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

  • Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak sebesar Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka 20% (dua puluh persen) dari Terdakwa DES PRADO OTRI kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dengan nomor surat 03/PP/PPS/VII/2019 tanggal 1 Agustus senilai Rp 432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasrkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 573/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dari Bank NTT dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor:P 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA berdasarkan Surat nomor: 029/PP100%.5Mob-Ende/PPS/2019, selanjutnya dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 816/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 28 November 2019 dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor; 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir sebesar Rp 1.731.630.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 terdapat Addendum Nomor; 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 atas Kontrak Nomor: 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Dengan Penyedia Jasa PT. Panca Putra Sundir mengenai pembayaran pekerjaan, yang mana isi Addendum tersebut mengenai perubahan pembayaran yang pada awalnya pembayaran pekerjaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 berubah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 dikarenakan pada saat pengiriman mobil hendak dibawa ke Ende dalam perjalanan tepatnya di Kamp. Bowae, Kab. Nagekeo mobil tersebut mengalami kecelakaan, sehingga baru dilaksanakan Pemeriksaan Teknis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama nomor : 01/PAN/AMB/DAU/IV/2020 tanggal 28 April 2020 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (ketua)
  2. TOMAS GALE (Anggota)
  3. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang mana pelaksanaan pemeriksaan teknis atas pelaksanaan pengadaan mobil Ambulance RS Pratama sesuai add Kontrak No. 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 adapun hasil pemeriksaan telah mencapai fisik 100% (seratus persn) yakni barang-barang yang akan diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Addendum Kontrak.

Selanjutnya 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama baru diserah terikamakan kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama Nomor; 049/BAST.ab1c19/IVPPS/20 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa DES PRADO OTRI dan saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabt Pembuat Komitmen.

  • Bahwa setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama tersebut pihak Penyedia PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mobil Ambulan RS Pratama bersasarkan surat Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 0012/SPP/PPS/IV/20 tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa Des Prado Otri selaku Direktur, selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada terdakwa DES PRADO OTRI selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/BAP/AMB/RS PRATAMA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp 439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1015/SPM-LS/1.02.01/2020 tanggal 15 Desember 2020 ke Nomor Rekening 06000103008491 Bank Nagari Cab. Solok atas nama PT. Panca Putra Sundir
  • Bahwa sampai dengan saat ini 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) telah diserahkan dan digunakan oleh Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole, Puskesmas Maukaro, Puskesmas Moni dan Puskesmas Kota Ende dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama telah diserahkan dan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali, namun sampai saat ini terhadap 6 (enam) unit Mobil tersebut belum disertakan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana surat-surat kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa Des Prasdo Otri selaku Penyedia karena pengadaan tersebut menggunkan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK. hal tersebut dikarenakan Terdakwa Des Prasdo Otri selaku Penyedia belum melakukan pelunasan kepada PT. Redja Bumen Abadi Rp 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) dehingga PT. Redja Bumen Abadi menahan Faktur Pembelian yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadann Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Yahyah, M. Si menjelaskan seharusnya Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh membayarkan 100% apabila penyedia belum menyerahkan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK beserta administrasi lainya sesuai dengan kontrak karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR).
  • Bahwa terdakwa telah menerima pembayaran 100% pembayaran untuk 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling sebesar Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp.1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) tersangka gunakan untuk pembayaran Pembelian 6 (enam) unit Mobil Mitsubishi Triton SC Double gardan 4 x 4 Pada PT.Bumen Redja Abadi yang nantinya akan dirubah bentuk untuk menjadi mobil Pusling/Ambulance milik DINKES Kab.Ende, Dengan Rincian Untuk Per unit Kendaraan tersebut sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) per unit sehingga total untuk ke enam unit kendaraan tersebut adalah Rp.1.560.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah ) namun tersangka belum melunasinya karena tersangka baru membayar untuk keenam unit tersebut sebesar Rp. 1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sehingga tersangka masih berhutang pada PT.Bumen Redja Abadi untuk pembelian 6 Unit kendaaran untuk pemkab Ende Sebesar Rp.526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah ).
  • Bahwa Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sempat menanyakan kepada Terdakwa terakit surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dikarenakan hal tersebut menurpakan tanggung jawab terdakwa selaku penyedia, dengan cara mengirimkan surat kepada  terdakwa diantaranya :
  • Tanggal 20 November 2020, PPK bersurat perihal Permintaan Surat Resmi Kendaraan Dinas (Ambulance)
  • Tanggal 12 Januari 2021, PPK bersurat ke PLT. Kepala Dinas Kesehatan Perihal Pemberitahuan bahwa PT PANCA PUTRA SUNDIR belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance
  • Tanggal 8 April 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 18 Juni 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 23 Agustus 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 18 Agustus 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019
  • Tanggal 23 September 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  • Tanggal 15 Desember 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  • Tanggal 20 Maret 2023, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019

Kemudian ditanggapi oleh terdakwa selaku penyedia dengan mengirimkan surat balasan sebagai berikut;

  • Tanggal 8 Desember 2020 salah satu perwakilan PT. PANCA PUTRA SUNDIR an. MARDI HERLEN, datang ke Ende dan membuat surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa sampai dengan saat kedatangannya belum menyerahkan STNK dan BPKB dan bersedia membuat surat pernyataan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2020
  • Tanggal 25 Februari 2021, Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 17 Mei 2021,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 30 Maret 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 8 April 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR, membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.

Namun sampai saat ini terdakwa belum juga memberikan atau memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan surat-surat kendaraan dimaksud sehingga membuat kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Des Prado Otri alias Prado bersama Saksi Isabella Gardenia Sala, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertentangan dengan :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 17 Ayat (2) yang berbunyi Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

 a. pelaksanaan Kontrak;

 b. kualitas barang/jasa;

 c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 d. ketepatan waktu penyerahan; dan

 e. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 Ayat (3)  yang berbunyi : Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;

 b. berorientasi kepada keluaran; dan

 C. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yaitu:

Pasal 7 Huruf C yang berbunyi Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi bukti pembayaran:

1. PKB dan/atau BBN-KB

2. SWDKLLJ;

3. administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8 Ayat (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :

a. faktur pembelian Ranmor;

b. sertifikat registrasi uji tipe; dan

c. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 8.1 huruf D yang berbunyi Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Restribusi Jasa Umum;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Des Prado Otri alias Prado bersama Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • dengan uraiaan sebagai berikut:

No

Dokumen

Tarif per kendaraan

(Rp/%)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (Rp)

Nilai Ubah Bentuk (NUB)

(Rp)

Bobot

Unit

Jumlah

(Rp)

Peraturan terkait

1

Faktur Pembelian Ranmor (Belum dilakukan pelunasan oleh Penyedia kepada dealer)

 

 

 

 

6

526.000.000,00

Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (1);

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

15%

240.000.000,00

44.000.000,00

 

6

255.600.000,00

  • Sesuai  Peraturan Pesiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • NJKB dan Bobot diatur Permendagri 14 Tahun 2019;
  • Tarif diatur Peraturan Daerah Povinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010.

3

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

0,50%

240.000.000,00

44.000.000,00

1,085

6

   9.244.200,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • tarif diatur Permenkeu 16/PMK.010/2017

 

 

4

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

   3.000,00

 

 

 

6

        18.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

5

Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

200.000,00

 

 

 

6

   1.200.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

6

Tanda Nomor Kendaraan Bermotot (TNKB)

100.000,00

 

 

 

6

      600.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

7

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

375.000,00

 

 

 

6

   2.250.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

8

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB)

  50.000,00

 

 

 

6

      300.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

9

Uji Kendaraan Bermotor (KIR)

250.000,00

(Rp132.500+ Rp117.500)

 

 

 

6

1.500.000,00

Tarif diatur Perda Kabupaten Ende nomor 3 Tahun 2011, tentang restribusi Jasa Umum

JUMLAH

796.712.200,00

Bahwa  berdasarkan uraian tabel di atas total Kerugian Negara terdiri dari :

  1. Faktur Pembelian Ranmor                                Rp. 526.000.000,-
  2. Biaya pengurusan dokumen / surat surat

   kendaraan dinas dan pajak kendaraan

dinas serta denda sebesar                                       Rp. 269.212.200,-

  1. Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sebesar           Rp.     1.500.000,-

Total sebesar                                                                      Rp. 796.712.200,-

Sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------

 

     SUBSIDIAIR:

 --------Bahwa ia Terdakwa DES PRADO OTRI selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir Bersama-sama dengan saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA (penyidikan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dimana pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu melakukan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan peraturan yang  berlaku, yang bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Pasal 17 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (3) );
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 7 Huruf C, Pasal 8 Ayat (1);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
  6. Peraturan Daerah Kabuaten Ende Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Restribusi Jasa Umum;
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa DES PRADO OTRI selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Ende mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp 140.179.874.113 (seratus empat puluh milyar seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat seratus tiga belas rupiah), selanjutnya anggaran tersebut dipergunakan untuk pelayanan Kesehatan diantaranya untuk pekerjaan fisik Puskesmas, pengadaan alat Kesehatan dan, pengadaan operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yaitu sebanyak 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk Puskesmas Detusoko, Maurole, Maukaro, dan Moni dan Puskesmas Kota Ende. yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK)  senilai  Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance keliling yang akan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali Kabupaten Ende senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD nomor: 1.02.1.02.01.25.10.5.2 tanggal 11 September Tahun 2019.
  • Bahwa selanjutnya dalam kegiatan pengadaan tersebut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi VITALIS KAKO alias TALIS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA, tim penerima hasil pekerjaan saksi Darius Dala (ketua), selanjutnya dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance sudah tidak tayang lagi di e-katalog sehingga saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan pengadaan dengan menggunakan proses lelang umum dengan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK.
  • Selanjutnya pada tanggal 18 juni 2019 saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Ambulance Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

5

450.986.826

2.254.934.130

 

 

 

 

 

2.254.934.130

Total (A)

225.439.413

PPN 10% x A (B)

2.480.427.543

Total (A+B)

2.480.427.500

Terbilang

(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • Dan membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan mobil Ambulance Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

 

1

2

3

4

5

6

 

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

1

450.986.826

450.986.826

 

 

 

 

 

 

 

 

450.986.826

 

Total (A)

45.098.683

 

PPN 10% x A (B)

496.085.509

 

Total (A+B)

496.085.500

 

Terbilang

(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • Bahwa saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan perhitungan rata-rata yang diperoleh dari dealer setempat yaitu :

No

Penyedia

Harga Dasar

PPN

TOTAL

Mobil

Karoseri

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Diahatsu (Izusu D. Max)

343.818.182

34.381.818

378.200.000

378.200.000

110.000.000

488.200.000

2

Mitsbishi (Triton)

348.181.818

34.818.182

383.000.000

383.000.000

110.000.000

493.000.000

3

Toyota (2019) Hilux

422.129.124

42.212.912

464.342.036

464.342.036

47.000.000

511.342.036

4

Toyota (2018)

491.800.000

 

 

 

 

 

Total

1.984.342.036

 

Perunit

 

496.085.509

 

Dibulatkan

 

496.085.500

  • Bahwa saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dalam persiapan kegiatan pengadaan tidak melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terhadap 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance namun hanya melampirkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahwa untuk melakukan kegiatan lelang pengadaan 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari saksi PATRISIUS SUNDA,S.Si, NASRUL H.A.MADJID,ST., ZAKARIAS DEDU GHELE RAJA, S.T. berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 95/KEP/HK/2019, tanggal 25 Februari 2019,Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Kab. Ende, dan Surat Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kab. Ende nomor : PBJ.602.1/44/UKPBJ/VI/2019, tanggal 21 Juni 2019.
  • Bahwa tahapan pelaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :

Tahapan

Mulai

Akhir

Pengumuman Pasca Kuliafikasi

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Dowload Dokumen Pemilihan

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Pemberian Penjelasan

28 Juni 2019

28 Juni 2019

Apload Dokumen PEnawaran

28 Juni 2019

2 juli 2019

Evaluasi Administrasi, kualifikasi teknis dan harga

2 juli 2019

6 juli 2019

Pembuktian Kualifikasi

5 juli 2019

6 juli 2019

Penetapan Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Pengumuman Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Masa Sanggah

8 juli 2019

12 juli 2019

Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

13 juli 2019

13 juli 2019

Penandatangan Kontrak

15 juli 2019

15 juli 2019

 

  • Selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan tersebut yang mendaftar pada LPSE Kabupaten Ende untuk pengadaan Mobil Pusling Doubel Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari dana DAK pada Dinkes kab.Ende Tahun 2019 adalah sebanyak 13 Peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.250.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.400.000

3

CV.NDOA PUTRA

 

4

PT.PRIMA PUTRA ADI WAHANA

 

5

CV.MITRA JAYA

 

6

CV.SINDER

 

7

PT.TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA

 

8

CV.SILOAM

 

9

CV.CITRA INSANI

 

10

CV.YUSTINA TUTO

 

11

CCV.AUTO NUSA ABADI

 

12

CV.GROTTE ENGINEERING

 

13

EKASAPUTRA TRIJAYA

 

    Namun dari 13 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang masukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp.2.417.250.000
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA, Alamatnya  belum dapat saksi sebutkan dan akan saksi sebutkan pada pemeriksaaan selanjutnya,Nilai Penawaran Rp.2.479.400.000.

     Sedangkan perusahaan yang mendaftar LPSE Ende  untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari dana DAU, pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 adalah 11 (sebelas) peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

3

CV.MITRA JAYA

 

4

CV.SINDER

 

5

CV.YUSTINA TUTO

 

6

CV.NDOA PUTRA

 

7

CV.MITRA SAHABAT JAYA

 

8

CV.GROTTE ENGINEERING

 

9

CV.AUTO NUSA ABADI

 

10

CV.SILOAM

 

11

PT.PRIMA PUTRA  ADIWAHANA

 

Namun dari  11 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang masukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp. 480.150.000.
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA, Alamatnya  belum dapat saya sebutkan dan akan saksi sebutkan pada pemeriksaaan selanjutnya,Nilai Penawaran Rp. 495.880.000.

Selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan tersebut PT. PANCA PUTRA SUNDIR dan CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dilakukan koreksi aritmatik dengan nilai penawaran, dan penawaran terkoreksi sebagai berikut :

Untuk Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Ambulance Pusling double gardan bersumber dari dana DAK TA 2019 pada DInkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.000.000

Rp.2.479.000.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.000.000

Rp.2.417.000.000

LULUS

 

Untuk Pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance/Mobil Jenazah Rs.Pratama Bersumber dari dana DAU TA 2019 pada Dinkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

Rp.495.880.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

Rp.483.450.000

LULUS

Bahwa untuk untuk menentukan Pemenang Tender untuk dua paket Pekerjaan tersebut adalah Metode Tender Pasca Kualifikasi satu file system harga terendah, kontrak harga satuan, maksudnya melakukan pemasukan dokumen penawaran teknis, harga dan kualifikasi dijadikan dalam satu file panawaran dan dilakukan evaluasi sekaligus / bersamaan dan penentuan pemenangan diambil dari harga terendah, persyaratan administrasi dan teknis sehingga pemenang terhadap kegiatan tersebut adalah PT. Panca Putra Sundir.

  • Bahwa  selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 PT. Panca Putra Sundir yang diwakili oleh terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja bertempat di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) jalan El Tari Kecamatan Ende Kabupaten Ende, selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2019 ditetapkan PT. Panca Putra Sundir sebagai pemenang dalam Pengadaan Mobil Pusling Doubel Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)   Afirmasi  pada DINKES TA 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : Pokja 09.6/01/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019 dan untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 berdasarkan Berita acara hasil Pelelangan Nomor : Pokja 09.6/02/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019, bahwa selanjutkan setelah menetapkan pemenang lelang saksi Patrisus Sunda selaku Ketua Pokja menyerahkan hasil evaluasi kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan review terhadap pemenang lelang sebelum menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa  (SPPBJ), selanjutnya saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAK/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling Doubel Gardan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAU/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan I (satu) unit Mobil Ambulan Rumah Sakit Pratama.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Doubel Gardan senilai Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK. Bahwa dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
  • Bahwa dalam pengadaan tersebut terdapat uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak senilai Rp 432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 120.862.500,00 (serratus dua puluh juta selapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019.
  • Selanjutnya terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019, dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK.
  • Bahwa jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar sebesar Rp. 24.172.500,00 (dua puluh empat juta serratus tujuh puluh dua lima ratus rupiah) jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019.
  • Bahwa telah dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019 (120) hari kalender terhadap kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 terdakwa Des Prado Otri alias Prado melakukan pembayaran uang muka / Down Payment (DP) sebesar 30% senilai Rp 468.000.000,00 (ratus empat enam puluh delapan juta rupiah) untuk 6 (enam) unit mobil Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pembayaran sebesar Rp.78.000.000, ( tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian 5 (lima) unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga total uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan terdakwa ke rekening Bank BCA Nomor : 092 143 0018  atas nama PT. Bumen Redja Abadi.
  • Selanjutnya setelah melakukan pembayaran uang muka kepada PT. Bumen Redja Abadi terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO melakukan Purchase Order (PO) kepada PT. Bumen  Redja Abadi untuk pembelian 11 (sebelas) unit kendaraan dengan tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 secara Off The Road dimana pembelian tersebut dengan rincian sebanyak 6 (enam) unit untuk Kabupaten Ende dan 5 (lima) Kabupaten Banyuasin dengan harga per unitnya sebesar Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sesuai dengan surat pemesanan chasis only (Pick Up) komponen antara lain :
  • Singel Cabin 4x4 MT
  • Mesin 4D56UAY
  • CC 2477
  • Bahan Bakar Solar
  • Double Gardan
  • Selanjutnya atas permintaan terdakwa terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir PT. Bumen Redja Abadi mengirimkan 6 (enam) unit mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 milik Pemerintah Kabupaten Ende ke CV. Ambulance Pintar Indonesia yang beralamat di Griya Asri Bahagia Blok E2 Nomor 13 Kabupaten Bekasi untuk dirubah menjadi mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang mana pelaksanaan pekerjaan karoseri untuk mengubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance dimulai tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019 dengan harga karoseri 1 (satu) unit mobil sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Purchace Order (PO) nomor : 003/PPS/VIII/2019, tanggal 07 Agustus 2019 dari terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO sehingga total biaya karoseri untuk 6 (enam) unit mobil milik Pemerintah Daerah Ende sebesar Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019 terdakwa telah melakukan pembayaran uang muka sebesar  30% (tiga puluh persen) senilai Rp. 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan Pada tanggal 11 September 2019 melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kepada CV. Ambulance Pintar Indonesia
  • Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Ambulance Pintar Indonesia untuk merubah bodi sasis menjadi Bentuk Ambulance saja, Tanpa isi (Kosongan) dengan rincian pekerjaan antara lain:
  • Mobil Masuk dilakukan pembongkaran komponen
  • Mempersiapkan komponen bodi
  • Membentuk komponen bodi diatas sasis setelah selesai selanjutnya
  • Pendumpulan
  • Pengecetan
  • Interior dalam diluar perabot medik
  • Finishing

Selanjutnya setelah selesai pekerjaan karoseri merubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance sebanyak 6 (enam) unit, CV. Ambulance Pintar Indonesia menyerahkan mobil yang sudah dikaroseri menjadi Ambulance kepada terdakwa DES PRADO OTRI Alias PRADO pada tanggal 15 September 2019.

  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilakukan pemeriksaan teknis terhadap 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (ketua)
  2. PAULINUS A. GARE (Seketaris)
  3. ABUBAKAR (Anggota)
  4. TOMAS GALE (Anggota)
  5. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ende No.72/01/TU/I/2019, dan dihadiri oleh pihak penyedia Desperado Otri selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, adapun kelengkapan Teknis di dalam Kontrak yang merupakan tugas saksi dan team penerima hasil Pekerjaan untuk memeriksanya adalah Merek Kendaraan,Type Kendaraan,dan kelengkapan kendaraan laninya sebagai berikut:

No

Spesifikasi Unit

keterangan

1

Jok Depan Orisinil

Sesuai

2

Lantai Orisinil ( Bak Tetap dipakai )

Sesuai

3

Kap Semi high roof

Sesuai

4

Penyekat tengah bahan plat dengan kaca model sliding

Sesuai

5

Pintu samping kiri model swing

Sesuai

6

Pintu belakang model hatchback

Sesuai

7

Kaca sampung R/L model sliding ¾ buram

Sesuai

8

Kaca belakang model fixed ¾

Sesuai

9

Lantai lapis multiplek 9mm + karpet koin

Sesuai

10

Plafon bahan vinil model Tarik

Sesuai

11

Lampu plafon model LED/sejenisnya

Sesuai

12

Washtafel + Kotak obat

Sesuai

13

Tandu standart + Rell

Sesuai

14

Jok Dokter + Seftry Belt

Sesuai

15

Jok Perawat Model Box

Sesuai

16

Gantunga infus bahan Stainless

Sesuai

17

Bracket Oksigen

Sesuai

18

Pemadam kebakaran 1 Kg

Sesuai

19

Lampu Sorot Belakang

Sesuai

20

Footstep

Sesuai

21

Anti karat Standart

Sesuai

22

Cat Oven Warna solid

Sesuai

23

Lampu rotary panjang M/M

Sesuai

 

Serta dilakukan uji coba terhadap item pekerjaan sebagai berikut :

No

Item Ujicoba

Keterangan

1

Stater elektrik

Berfungsi

2

Sirine

Berfungsi

3

Lampu Jauh

Berfungsi

4

Lampu Dekat

Berfungsi

5

Lampu Sein Kiri

Berfungsi

6

Lampu Sein Kanan

Berfungsi

7

Bel

Berfungsi

8

Rem Kaki

Berfungsi

9

Rem Tangan

Berfungsi

10

Lampu Belakang

Berfungsi

11

Perseneling

Berfungsi

12

Lampu Atret

Berfungsi

sementara daftar yang terdapat pada Kontrak Pengadaan tersebut tidak tercantum surat-surat Kendaraan, sehingga saksi dan team pemeriksa hasil pekerjaan tidak melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan.

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penerimaan tersebut adalah prestasi pekerjaan telah mencapai fisik 100% (seratus persen) yakni barang-barang yang diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Surat Perjanjian (Kontrak) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Daouble Gardab (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019  yang ditanda tangani oleh  panitia pemeriksa teknis hasil pekerjaan, Desperado Otri selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

       Selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Daouble Gardab (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019 telah dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang diserahkan oleh Terdakwa Desperado Otri selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir kepada Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor; 028/BAST.5Mob-Ende/PPS/19 Tanggal 13 November 2019 yang ditandangani oleh terdakwa Desperado Otri selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir dan Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

  • Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak sebesar Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka 20% (dua puluh persen) dari Terdakwa DES PRADO OTRI kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA dengan nomor surat 03/PP/PPS/VII/2019 tanggal 1 Agustus senilai Rp 432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasrkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 573/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dari Bank NTT dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor:P 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA berdasarkan Surat nomor: 029/PP100%.5Mob-Ende/PPS/2019, selanjutnya dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 816/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 28 November 2019 dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor; 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir sebesar Rp 1.731.630.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 terdapat Addendum Nomor; 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 atas Kontrak Nomor: 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Dengan Penyedia Jasa PT. Panca Putra Sundir mengenai pembayaran pekerjaan, yang mana isi Addendum tersebut mengenai perubahan pembayaran yang pada awalnya pembayaran pekerjaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 berubah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 dikarenakan pada saat pengiriman mobil hendak dibawa ke Ende dalam perjalanan tepatnya di Kamp. Bowae, Kab. Nagekeo mobil tersebut mengalami kecelakaan, sehingga baru dilaksanakan Pemeriksaan Teknis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama nomor : 01/PAN/AMB/DAU/IV/2020 tanggal 28 April 2020 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (ketua)
  2. TOMAS GALE (Anggota)
  3. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang mana pelaksanaan pemeriksaan teknis atas pelaksanaan pengadaan mobil Ambulance RS Pratama sesuai add Kontrak No. 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 adapun hasil pemeriksaan telah mencapai fisik 100% (seratus persn) yakni barang-barang yang akan diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Addendum Kontrak.

Selanjutnya 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama baru diserah terikamakan kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama Nomor; 049/BAST.ab1c19/IVPPS/20 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa DES PRADO OTRI dan saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabt Pembuat Komitmen.

  • Bahwa setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama tersebut pihak Penyedia PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mobil Ambulan RS Pratama bersasarkan surat Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 0012/SPP/PPS/IV/20 tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa Des Prado Otri selaku Direktur, selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada terdakwa DES PRADO OTRI selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/BAP/AMB/RS PRATAMA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp 439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1015/SPM-LS/1.02.01/2020 tanggal 15 Desember 2020 ke Nomor Rekening 06000103008491 Bank Nagari Cab. Solok atas nama PT. Panca Putra Sundir.
  • Bahwa sampai dengan saat ini 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) telah diserahkan dan digunakan oleh Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole, Puskesmas Maukaro, Puskesmas Moni dan Puskesmas Kota Ende dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama telah diserahkan dan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali, namun sampai saat ini terhadap 6 (enam) unit Mobil tersebut belum disertakan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana surat-surat kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa Des Prasdo Otri selaku Penyedia karena pengadaan tersebut menggunkan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya pada Pasal 1 Angka 10 bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Administrasi STNK. hal tersebut dikarenakan Terdakwa Des Prasdo Otri selaku Penyedia belum melakukan pelunasan kepada PT. Redja Bumen Abadi Rp 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) sehingga PT. Redja Bumen Abadi menahan Faktur Pembelian yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan, yang mana pembayaran tersebut sudah 100% (seratus persen) dibayarkan kepada Terdakwa Des Prasdo Otri selaku Penyedia pada kegiatan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama.

Bahwa terdakwa Des Prado Otri alias Prado selaku Direktur pada PT. Panca Putra Sundir telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena kedudukannya selaku penyedia pada pelaksanaan kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang mana perbuatan terdakwa Des Prado Otri alias Prado tidak dapat menjalankan prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Doubel Gardan dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama yang mana kedua Kontrak pekerjaan tersebut dengan menggunakan sistem On The Road (OTR), sehingga terhadap 6 (enam) unit Mobil tersebut harus disertakan dengan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, BPKB dan STNK, namun sampai dengan saat ini terdakwa Des Prado Otri alias Prado selaku penyedia tidak menyerahkan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, BPKB dan STNK untuk 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama kepada saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sehingga 6 (enam) unit mobil tersebut tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan.

  • Bahwa menurut keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadann Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Yahyah, M. Si menjelaskan seharusnya Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh membayarkan 100% apabila penyedia belum menyerahkan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK beserta administrasi lainya sesuai dengan kontrak karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR).
  • Bahwa terdakwa telah menerima pembayaran 100% pembayaran untuk 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling sebesar Rp 2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa baru membayarkan sebesar Rp.1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) tersangka gunakan untuk pembayaran Pembelian 6 (enam) unit Mobil Mitsubishi Triton SC Double gardan 4 x 4 Pada PT.Bumen Redja Abadi yang nantinya akan dirubah bentuk untuk menjadi mobil Pusling/Ambulance milik DINKES Kab.Ende, Dengan Rincian Untuk Per unit Kendaraan tersebut sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) per unit sehingga total untuk ke enam unit kendaraan tersebut adalah Rp.1.560.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah ) namun tersangka belum melunasinya karena tersangka baru membayar untuk keenam unit tersebut sebesar Rp. 1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sehingga tersangka masih berhutang pada PT.Bumen Redja Abadi untuk pembelian 6 Unit kendaaran untuk pemkab Ende Sebesar Rp.526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah ).
  • Bahwa Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sempat menanyakan kepada Terdakwa terakit surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dikarenakan hal tersebut menurpakan tanggung jawab terdakwa selaku penyedia, dengan cara mengirimkan surat kepada  terdakwa diantaranya :
  • Tanggal 20 November 2020, PPK bersurat perihal Permintaan Surat Resmi Kendaraan Dinas (Ambulance)
  • Tanggal 12 Januari 2021, PPK bersurat ke PLT. Kepala Dinas Kesehatan Perihal Pemberitahuan bahwa PT PANCA PUTRA SUNDIR belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance
  • Tanggal 8 April 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 18 Juni 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 23 Agustus 2021, Kepala PLT Dinskes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  • Tanggal 18 Agustus 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019
  • Tanggal 23 September 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  • Tanggal 15 Desember 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  • Tanggal 20 Maret 2023, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019

Kemudian ditanggapi oleh terdakwa selaku penyedia dengan mengirimkan surat balasan sebagai berikut;

  • Tanggal 8 Desember 2020 salah satu perwakilan PT. PANCA PUTRA SUNDIR an. MARDI HERLEN, datang ke Ende dan membuat surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa sampai dengan saat kedatangannya belum menyerahkan STNK dan BPKB dan bersedia membuat surat pernyataan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2020
  • Tanggal 25 Februari 2021, Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 17 Mei 2021,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 30 Maret 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  • Tanggal 8 April 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR, membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.

Namun sampai saat ini terdakwa belum juga memberikan atau memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan surat-surat kendaraan dimaksud sehingga membuat kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Des Prado Otri alias Prado bersama Saksi Isabella Gardenia Sala, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertentangan dengan :
  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 17 Ayat (2) yang berbunyi Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

 a. pelaksanaan Kontrak;

 b. kualitas barang/jasa;

 c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 d. ketepatan waktu penyerahan; dan

 e. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 Ayat (3)  yang berbunyi : Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;

 b. berorientasi kepada keluaran; dan

 c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yaitu:

Pasal 7 Huruf C yang berbunyi Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi bukti pembayaran:

1. PKB dan/atau BBN-KB

2. SWDKLLJ;

3. administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8 Ayat (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :

a. faktur pembelian Ranmor;

b. sertifikat registrasi uji tipe; dan

c. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tetang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 8.1 huruf D yang berbunyi Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Restribusi Jasa Umum;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Des Prado Otri alias Prado bersama Saksi ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • dengan uraiaan sebagai berikut:

No

Dokumen

Tarif per kendaraan

(Rp/%)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (Rp)

Nilai Ubah Bentuk (NUB)

(Rp)

Bobot

Unit

Jumlah

(Rp)

Peraturan terkait

1

Faktur Pembelian Ranmor (Belum dilakukan pelunasan oleh Penyedia kepada dealer)

 

 

 

 

6

526.000.000,00

Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (1);

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

15%

240.000.000,00

44.000.000,00

 

6

255.600.000,00

  • Sesuai  Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • NJKB dan Bobot diatur Permendagri 14 Tahun 2019;
  • Tarif diatur Peraturan Daerah Povinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010.

3

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

0,50%

240.000.000,00

44.000.000,00

1,085

6

   9.244.200,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • tarif diatur Permenkeu 16/PMK.010/2017

 

 

4

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

   3.000,00

 

 

 

6

        18.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

5

Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

200.000,00

 

 

 

6

   1.200.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

6

Tanda Nomor Kendaraan Bermotot (TNKB)

100.000,00

 

 

 

6

      600.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

7

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

375.000,00

 

 

 

6

   2.250.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

8

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB)

  50.000,00

 

 

 

6

      300.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

9

Uji Kendaraan Bermotor (KIR)

250.000,00

(Rp132.500+ Rp117.500)

 

 

 

6

1.500.000,00

Tarif diatur Perda Kabupaten Ende nomor 3 Tahun 2011, tentang restribusi Jasa Umum

JUMLAH

796.712.200,00

Bahwa  berdasarkan uraian tabel di atas total Kerugian Negara terdiri dari :

  1. Faktur Pembelian Ranmor                              Rp. 526.000.000,-
  2. Biaya pengurusan dokumen / surat surat

kendaraan dinas dan pajak kendaraan

dinas serta denda sebesar                                     Rp. 269.212.200,-

  1. Uji Kenaraan Bermotor (KIR) sebesar         Rp.     1.500.000,-

Total sebesar                                                      Rp. 796.712.200,-

Sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti sebesar Rp. 796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

 

Ende, 11 Desember 2023

Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD TAUFIK HALIK, S.H.

 AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya