Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Kpg DEWI RETNA MARTANI, SH Orianus Klau Als Ori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-802/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Orianus Klau Als Ori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

---------Bahwa ia terdakwa ORIANUS KLAU Als ORI, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Amabi Tofa Kel. Maulafa Kec. Maulafa, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” milik saksi korban LUTER LAY, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

----------Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Amabi Tofa Kel. Maulafa, kemudian terdakwa melihat korban yang saat itu sedang tidur di teras depan rumahnya lalu terdakwa mendekati korban dan dengan menggunakan tangan kiri nya terdakwa mengambil Handphone milik korban yang saat itu berada di samping korban yang sedang tertidur, kemudian terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri bagian depan setelah itu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya-------------

--------Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 berwarna biru dongker milik korban LUTER LAY adalah untuk dimiliki lalu handphone tersebut terdakwa jual dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari-----------------

--------Bahwa sebelumnya terdakwa tidak meminta ijin baik kepada korban LUTER LAY selaku pemilik 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 berwarna biru dongker tersebut, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak baik baik sebagian atau seluruhnya terhadap handphone tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Akibat kejadian tersebut korban LUTER LAY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) rupiah--------------------------

---------Perbuatan terdakwa ORIANUS KLAU Als ORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya