Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2022/PN Kpg Erna Agustina Paulina Fanggidae 1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
3.IPDA RIFAI, S. H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
3IPDA RIFAI, S. H
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Termohon agar penyeilidik dan penyidik  untuk melanjutkan proses penyelidikan atas Laporan Informasi Nomor : LI/06/I/2017/ SPKT tanggal 30 Januari 2017 Polda NTT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon adalah korban Penyelidikan berlarut – larut selama 5 (tahun ) tahun dengan Laporan Informasi Nomor : LI/06/I/2017/ SPKT tanggal 30 Januari 2017
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagai atasan untuk mengawasi dan membimbing anggotanya Termohon  II dan Termohon III, dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Menyatakan perbuatan Termohon II dan Termohon III sangat lambat dan berlarut – larut dan tidak mampu menuntaskan tugasnya dalam melakukan Penyelidikan dari tanggal 30 Januari 2017 sehingga tidak ada suatu kepastian hukum bagi Penggugat mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian yang nyata dikarenakan nama Erna P. Fanggidae, terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono);

Pihak Dipublikasikan Ya