Petitum |
1.
|
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
|
2.
|
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 187.242.268,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 163.041.300,- ( SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT PULUH SATU RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 24.200.968,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
4.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
5.
|
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal yang terletak di EL LILIBA , KEC OEBOBO , KUPANG KOT. RT.038 RW.014 , ATULULI KEL , OEBOBO , KUPANG KOT. , NUSA TENGGARA TIMUR , 85111. milik Tergugat.
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|