Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PETRUS LOMANLEDO, SH | HUDAYAH CHAIRUL AMIN | 2 | Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA. | HUDAYAH CHAIRUL AMIN | 3 | FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H | HUDAYAH CHAIRUL AMIN | 4 | ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H | HUDAYAH CHAIRUL AMIN | 5 | IVAN VALEN YOSUA MISSA, S. H. | HUDAYAH CHAIRUL AMIN |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah beritikad baik dan benar.
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi dan akan eksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor : 82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 atas pelaksanaan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang terletak di RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang seluas ± 375 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang sekarang dengan Jalan Setapak.
- Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang sekarang dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang yang telah diberikan kepada Purnawirawan TNI AU an. Yusuf Kambu (SU No.56/2010).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang.
- Menyatakan hukum bahwa penerbitan SHM Nomor : 124/Kelurahan Namosain, Surat Ukur Nomor : 520/Namosain/2013 tanggal 02 April 2013 atas nama HUDAYAH CHAIRUL AMIN (Terbantah/Terlawan) oleh Turut Terbantah/Terlawan III in casu KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NTT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan yang terletak di RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang seluas ± 375 m2, dan tanpa sepengetahuan Pembantah/Pelawan adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor : 82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang telah dan akan dilakukan Terbantah/Terlawan sepanjang pelaksanaan Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang sebagaimana Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor : 82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 dan lanjutannya atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang.
- Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang sebagaimana telah dilakukan sita eksekusi dan akan dieksekusi berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor : 82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021.
- Menghukum Para Turut Terbantah/Terlawan untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) oleh Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Terlawan.
- Menghukum Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|