Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Anton Susilo, SH YEFRI MATASINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 03/N.3.23/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anton Susilo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFRI MATASINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bolatena, Kepala Desa Sotimori dan Kepala Desa Daeurendale di Kecamatan Landuleko Kab. Rote Ndao, yang pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam Tahun 2019 dan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 dan Tahun 2020, bertempat di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut:

 

-

Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bolatena, Kepala Desa Sotimori dan Kepala Desa Daeurendale di Kecamatan Landuleko Kab. Rote Ndao. Adapun Struktur perangkat Desa Bolatena dengan uraian sebagai berikut:

Tahun 2019

No

Nama

Jabatan

Surat Keputusan

1

Yefri Matasina / Terdakwa

Kepala Desa

Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016

2

Yusri I Elimanafe

Sekretaris

Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017

3

Prudentia H. Berek

Kaur Keuangan

Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 3 Tahun 2019

4

Yunri Matasina

Kaur Perencanaan

Tidak ada

5

Sehan Stefen Hun

Kaur TU dan Umum

Tidak ada

6

Telda J. Teti

Kasi Pemerintahan

Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017

7

Yunri Matasina

Kasi Pelayanan

Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017

8

Osni Matasina

Kasi Kesejahteraan

Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017

 

Tahun 2020

No

Nama

Jabatan

Surat Keputusan

1

Yefri Matasina / Terdakwa

Kepala Desa

Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016

2

Isak Lakabela

Sekretaris

Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 17/KEP/DBT/2020 tanggal 28 Februari 2020

3

Prudentia H. Berek

Kaur Keuangan

Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 3 Tahun 2019

4

Melkior Maku

Kaur Perencanaan

Tidak ada

5

Yunri Matasina

Kaur TU dan Umum

Tidak ada

6

Sehan Stefen Hun

Kasi Pemerintahan

Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 08/KEP/BDT/2020 tanggal 06 Januari 2020

7

Osni Matasina

Kasi Pelayanan

Tidak ada

8

Telda J. Teti

Kasi Kesejahteraan

Tidak ada

 

 

 

-

Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 dan pada Tahun Anggaran 2020 Terdakwa menunjuk Saksi Yunri Matasina ntuk bertindak selaku Kaur Perencanaan, Saksi Sehan Stefen Hun selaku Kaur TU dan Umum dengan tidak dibuatkan atau diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa Helebeik. Padahal berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Terdakwa Surat Nomor: 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017, Kaur Perencanaan adalah Alpius Manu, Kaur TU dan Umum adalah Junus Lakabela bukan Saksi Yunri Matasina (Kaur Perencanaan) dan Saksi Sehan Stefen Hun (Kaur TU dan Umum). Oleh karena itu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: b) mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

 

-

Bahwa selanjutnya di Tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 917.280.000,- (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 37/28/HK/2018 tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 441.122.100,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2020 sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

A

Dana desa

917.280.000

B

Alokasi Dana Desa

 441.122.100

C

Bagi Hasil Pajak Retribusi

10.902.900

D

Bunga Bank

2.237.584

E

Bankeu

19.230.000

F

Silpa 2018

150.456.600

TOTAL

 

 

1.543.229.184

 

Kemudian di Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa untuk Desa Bolatena adalah sebesar Rp. 1.072.309.000,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) dan berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 37/28/HK/2018, tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 397.216.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

A

Dana desa

1.072.309.000

B

Alokasi Dana Desa

 397.216.900

D

Bunga Bank

5.041.065

E

Silpa 2019

228.120.600

TOTAL

1.702.687.565

 

-

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.543.229.184,- (satu miliar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.702.687.565,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) diperuntukan untuk empat bidang antara lain:

Tahun 2019

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 404.847.934,- (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.003.318.600,- (satu miliar tiga juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah);
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 31.534.650,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 103.528.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Tahun 2020

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 397.970.396- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah);
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 726.936.050,- (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah);
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp. 277.364.500,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);

 

 

-

Bahwa terhadap anggaran keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana disebutkan di atas diajukan pencairannya ke BKA Kab. Rote Ndao oleh Terdakwa dengan mekanisme pencairan yakni Dana Desa Tiga Tahap dan ADD satu Tahap sebagai berikut:

Tahun 2019

Tahap I (Dana Desa) dan Tahap 100 % Alokasi Dana Desa

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (100%) dan Dna Desa Bolatena Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko Pencairan 100 % Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 441.122.100 (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Desa (DD) sebesar Rp. 183.456.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya diteruskan ke DPMD;
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) dan Alokasi Dana Desa (100%) Tahun Anggaran 2019 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD menerbitkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Desa 100?sa Bolatena Tahun Anggaran 2019, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao dan kemudian terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa kemudian berdasarkan bukti Rekening Koran Tabungan Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena dengan Nomor Rekening : 3618-01-000528-30-9, masuk ke rekening Desa Bolatena.

Tahap II (Dana Desa)

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 366.912.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kab Rote Ndao dan terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa Dana Desa (DD) Tahap II masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena masuk ke rekening Desa Bolatena uang.

Tahap III (Dana Desa)

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko, Perihal : Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (satu) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 366.912.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal : Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (40 %) Tahun Anggaran 2019, yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kaban Keuangan dan Aset Kabupaten Rote Ndao setelah itu terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa Dana Desa (DD) Tahap III masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena;

Tahun 2020

Tahap I (Dana Desa) dan Tahap 100 % Alokasi Dana Desa

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (100%) dan Dana Desa Bolatena Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko. Pencairan 100 % Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pencairan Tahap I Dana Desa (DD) yang selanjutnya diteruskan ke DPMD;
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) dan Alokasi Dana Desa (100%) Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD menerbitkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Desa 100?sa Bolatena Tahun Anggaran 2020, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao dan kemudian terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa kemudian berdasarkan bukti Rekening Koran Tabungan Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena uang masuk ke rekening Desa Bolatena.

Tahap II (Dana Desa)

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kab Rote Ndao dan terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa Dana Desa (DD) Tahap II masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena.

Tahap III (Dana Desa)

  1. Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal : Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (satu) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020;
  2. Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal : Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (40 %) Tahun Anggaran 2020, yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao;
  3. Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kaban Keuangan dan Aset Kabupaten Rote Ndao setelah itu terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
  4. Bahwa Dana Desa (DD) Tahap III masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena.

 

-

Bahwa ketika anggaran Desa Tahun Anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Bolatena dilakukan penarikan atau pencairan di Bank sebanyak lima kali oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan. Untuk anggaran Desa Tahun Anggaran 2020 masuk ke rekening Desa Bolatena, penarikannya atau pencairan dilakukan sebanyak delapan kali oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan. Rincian penarikannya adalah sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2019

No

Tanggal  pencairan

Nmr Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket

 

1.

26 Juni 2019

0001/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

12.240.000

 

 

0002/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

52.350.000

 

0003/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan operasional pemerintah desa

86.985.500

 

0004/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan tunjangan BPD

9.650.000

 

0005/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan operasional BPD

5.143.500.000

 

0006/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa

16.800.000

 

0007/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan sarana perkantoran atau pemerintahan

45.156.434.

 

0008/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyusunan pendataan dan pemutahiran profil desa

5.000.000

 

0009/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pengembangan system informasi desa

1.500.000

 

0010/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Administrasi pajak bumi dan bangunan

3.500.000

 

0011/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor

2.585.000

 

0012/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas Bumil, Lansia, Insentif)

9.120.000

 

0013/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehap RTLH

174,294.000

 

0014/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penguatan dan peningkatan kapasitas keamanan

7.680.000

 

0015/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pembinaan PKK

3.429.650

 

0016/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan produksi peternakan

19.230.000

 

0017/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan kapasitas kepala desa

15.690.000

 

0018/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan kapasitas perangkat desa

15.690.000

 

Jumlah

486.044.084

 

2.

 

29 Agustus 2019

0019/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Penyelenggaraan posyandu

27.115.000

 

 

0020/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltas / peningkatan / pengerasan jaln desa

118.330.000

 

0021/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltasi / peningkatan / pengerasan jembatan milik desa

55.413.395.

 

0022/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni

39.767.900

 

0023/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabilatasi / peningkatan sumber air bersih milik desa

39.946.735

 

0024/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangun / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga

35.420.000

 

0025/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar

14.300.000

 

0026/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pemeliharaan prasana jalan desa

21.579.100

 

0027/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltasi /peningkatan sumur resapan

24.829.750

 

Jumlah

376.701.880

 

3

15 November 2019

0028/SPP/10.2001/2019, tanggal 15 November 2019

Penyusunan dokumen perencanaan desa

975.000

 

 

0029/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pelayanan penyediaan operasional  pemerintah desa

21.772.500

 

0030/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga

5.000.000

 

Jumlah

27.747.500

 

4

11 Desember 2019

0031/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember  2019

Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

12.240.000

 

 

0032/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

55.650.000

 

0033/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penyediaan tunjangan BPD

10.450.000

 

0034/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penyediaan pendataan dan pemutahiran profil desa

1.000.000

 

0035/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019.

Insentif Rt / Rw

16.800.000

 

0036/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Pengembangan sistim informasi desa

1.500.000

 

0037/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Pembinaan PKK

2.640.000

 

Jumlah

100.280.000

 

5

19 Desember 2019

0038/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Honor tim RKPDes

3.800.000

 

 

0040/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Penyediaan operasional pemerintah desa

39.150.000

 

0041/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Insentif Linmas

7.680.000

 

0042/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Penyelenggaraan posyandu

9.120.000

 

0043/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pemeliharaan embung desa

242.384.970

 

 

0044/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan desa

68.671.500

 

0045/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan  / rehab rumah tidak layak huni

93.610.000

 

0046/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan

19.916.450

 

0047/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pengembangan industri kecil tingkat desa

33.001.550

 

Jumlah

517.334.470

 

Total 1+2+3+4+5

1.508.107.934,-

 

                 

 

Tahun Anggaran 2020

 

No

Tanggal  pencairan

Nmr Surat Permintaan Pembayaran (SPP )

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket

1.

23 Mei 2020

0001/SPP/10.2001/2020, tanggal 22 Mei 2020

Penanganan keadaan mendesak

67.200.000

 

2.

14 Juli 2020

0002/SPP/10.2001/2020, tanggal 13 Juli 2020

Kegiatan penanggulangan bencana

60.879.000

 

3.

25 September 2020

0006/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Kades

17.550.000

 

0007/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

89.730.000

 

0009/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Tunjangan BPD

27.900.000

 

0010/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Operasional BPD

4.134.300

 

0011/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Insentif RT / RW

28.800.000

 

0012/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Upah Bulanan Staf Desa

8.100.000

 

0013/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran

7.571.000

 

0014/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyelenggaraan Musyawarah Desa

12.600.000

 

0015/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes)

3.183.400

 

0016/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

1.500.000

 

0018/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembinaan PKK

6.435.000

 

0019/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran BLT-DD-Covid19 Bulan Juni September 2020

84.000.000

 

4.

09

Oktober 2020

0008/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020

Penyediaaan operasional pemerintah desa ( atk,honor PKPKD dan PPKD)

91.561.500,

 

0017/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020

Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes

11.520.000

5.

04 Desember 2020

0021/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020

Penyelenggaraan posyandu

79.235.000

0022/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020

Pembangunan / rahabilitasi / pengerasan jalan usaha tani

123.230.000

6.

17 Desember 2020

0023/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran bahan material RLH 10 unit

110.924.000

 

0024/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor kader posyandu

20.400.000

0025/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor guru PAUD

4.800.000

0026/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran Siltap dan tunjangan kepala desa

5.850.000

0027/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran Siltap dan tunjangan perangkat desa

28.230.000

0028/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran tunjangan BPD bulan Oktober

3.100.000

0029/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran insentif RT / RW

9.600.000

0030/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor staf desa

2.700.000

 

 

0031/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor RKPDES

3.900.000

 

0032/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran operasional PBB

14.464.946

0033/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor TPPKK

1.845.000

0034/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran insentif Linmas

4.800.000

0035/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Belanja ATK dan benda pos desa

27.617.750,

0036/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran tunjangan BPD bulan November s/d Desember

8.200.000

7.

17 Desember 2020

0020/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Bantuan perikanan

288.750.000

8.

30 Desember 2020

0039/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK tanam pipa

1.890.000

0040/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran BLT dana desa

50.400.000

0038/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran bahan dan material RLH 10 rumah

231.779.000

0037/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran material jalan usaha tani Kakaehun

38.706.500,

0005/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK croos way

5.457.600,

0004/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK deker 3 unit

16.330.000

0003/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran material embung

78.977.000

Jumlah

1.683.850.996

 

Total 1+2+3+4+5+6+7+8

1.683.850.996

 

 

-

Bahwa dari lima kali Penarikan uang di Bank pada Tahun 2019 total sebesar Rp. 1.508.107.934,- (satu miliar lima ratus delapan juta seratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.176.999.434,- (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut:

Tahun 2019

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 312.465.584,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dari total pencairan atau penarikan Pertama tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Bayar ATK dan Benda Pos

SPP 0003

8.498.484

 

 

Bayar Perlengkapan Alat Listrik

817.100

Tidak Dibayarkan sebesar Rp. 600.000

 

Belanja BBM

11.460.000

 

 

Bayar Barang Cetak dan Penggandaan

1.007.416

 

 

 

Bayar Barang Konsumsi Makan Minum

11.415.000

 

 

Honor PKA

7.350.000

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten / Kota

2.662.500

 

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Belanja Jasa Perpanjangan Ijin Pajak

160.000

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Belanja Peralatan Meubeler dan Asesoris Ruangan

10.390.000

 

Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 2.052

 

Penyediaan Sarana Perkantoran / Pemerintahan

SPP 0007

45.156.434

 

 

Alat Tulis Kantor Dan Benda Pos Profil Desa

SPP 0008

400.000

 

 

 

Cetak dan Penggandaan Profil Desa

1.360.000

 

 

Barang Konsumsi Makan / Minum

1.240.000

 

 

Pengembangan Sistim Informasi Desa

SPP 0009

1.500.000

 

 

Pemeliharaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor

SPP 0011

2.585.000

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Pelaksanaan Program Pembangunan RLH

SPP 0013

174.294.000

 

 

 

 

 

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

ATK PKK

SPP 0015

347.150

 

 

Makan / Minum PKK

442.500

 

 

 

 

 

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Peningkatan Kapasitas Kades

SPP 0017

15.690.000

Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 1.500.000

 

Peningkatan Kapasitas Aparat Desa

SPP 0018

15.690.000

Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 1.500.000

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Kedua tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp. 376.701.880,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Penyelenggaraan Posyandu

SPP 0019

27.115.000

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Pembangunan / Rehabilitasi  / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa

SPP 0020

118.330.000

 

 

Pembangunan / Rehabilitasi  / Peningkatan / Pengerasan Jembatan Milik Desa

SPP 0021

55.413.395

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 16.830.000

 

Pelaksanaan Program Pembangunan RTLH

SPP 0022

39.767.900

 

 

Peningkatan Sumber Air Bersih Desa

SPP 0023

39.946.735

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 1.890.000

 

Peningkatan Sumber Aie Bersih Ke Rumah Tangga

SPP 0024

35.420.000

 

 

Pegembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar

SPP 0025

14.300.000

 

 

 

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa

SPP 0026

21.579.100

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 5.457.600

 

Peningkatan Sumur Resapan

SPP 0027

24.829.750

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

 

 

 

 

           

 

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Ketiga tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 27.747.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Makan / Minum RKPDes

SPP 0028

975.000

 

 

Makan / Minum Kantor

SPP 0029

11.415.000

 

 

Perjalanan Dinas Dalam Kota

7.387.500

 

 

Perjalanan Dinas Luar Kota

2.970.000

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga

SPP 0030

5.000.000

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

 

 

 

 

 

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total pencairan atau penarikan Keempat tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Honor Profil Desa

SPP 0034

1.000.000

Tidak DIlakukan Pembayaran

 

Pengembangan Informasi Desa

SPP 0036

1.500.000

 

 

 

 

 

 

             
  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 457.584.470,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dari total pencairan atau penarikan Kelima tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Pemeliharaan Embung Desa

SPP 0043

242.384.970

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 91.271.470

 

Pengerasan Jalan Desa

SPP 0044

68.671.500

 

 

Pembangunan RTLH

SPP 0045

93.610.000

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

SPP 0046

19.916.450

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Pengembangan Industri Kecil Desa

SPP 0047

33.001.550

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 7.101.550

dan dalam Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 331.108.500,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk:

  1. Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 173.378.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari total Pencairan atau Penarikan uang di Bank tahap Pertama sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah):

No

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)

KET

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Penyediaan PEnghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

SPP

0001

12.240.000,00

 

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

SPP

0002

52.350.000,00

 

 

Bayar Honor Tim Pelaksana Kegiatan Desa

SPP

0003

20.100.000,-

 

 

Bayar Honor Operator Computer

 

3.000.000

 

 

Honorium Petugas Cleaning Service

 

5.400.000,00

 

 

 

Bayar STPD Kecamatan

 

3.375.000,00

 

 

 

Bayar STPD Kabupaten

1.350.000,00

 

 

Penyediaan Tunjangan BPD

SPP

0004

9.650.000,00

 

 

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, listrik dll

SPP

0005

5.143.500,00

 

 

Penyediaan insentif/ operasional/ RT/RW

SPP

0006

16.800.000,00

 

 

Bayar Honor Tim Pencaca Profil Desa

SPP

0008

2.000.000,00

 

 

Bayar Honoor Tim Pelaksana PBB

SPP

00010

3.500.000,00

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Bayar Insentif Kader Posyandu

SPP

00012

9.120.000,00

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Bayar Insentif Linmas

SPP

00014

7.680.000,00

 

 

Bayar Honor TPPKK

SPP

00015

2.640.000,00

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Bantuan Keuangan Peternakan

SPP

00016

19.230.000,00

Bankeu

 

  1. Kemudian pada pencairan atau penarikan Keempat, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 97.780.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari total pencairan sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk:

NO

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)

KET

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Siltap dan Tunjangan Kades

SPP

00031

12.240.000,00

 

 

Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

SPP

00032

55.650.000,00

 

 

Tunjangan BPD

SPP

00033

10.450.000,00

Tidak Terbayar Rp. 2.400.000,00

 

Insentif RT/RW

SPP

00035

16.800.000,00

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Honor PKK

SPP
00037

2.640.000,00

 

  1. Pencairan Kelima, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 59.750.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) dari total pencairan atau penarikan di Bank sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) yang dipergunakan untuk:

NO

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)

KET

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Honor RKPDes

SPP

00038

3.800.000,00

 

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

SPP

00040

39.150.000,00

 

 

Insentif LINMAS

SPP

00041

7.680.000,00

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Honor Kader Posyandu

SPP

00042

9.120.000,00

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya di Tahun 2020 dari delapan kali penarikan keuangan Desa di Bank BRI Unit Baa oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, total sebesar Rp. 1.683.850.996,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.091.553.796,- (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebaai berikut:

TAHUN 2020

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang dari total pencairan Kedua sebesar Rp. 60.879.000,- (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

Belanja Penanganan Covid 19

SPP 0002

60.879.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 6.562.000,-

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 25.754.400,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Penyediaan Aset Sarana Tetap

SPP 0013

7.571.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 2.371.000,-

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Musyawarah Perencanaan APBDes

SPP 0014

12.600.000,-

 

 

ATK BBM/Minum/RKPDes

SPP 0015

3.183.400,-

 

 

Informatika Desa

SPP 0016

1.500.000,-

Tidak Dibayarkan

 

Taplak Meja PKK

SPP 0018

900.000,-

 

             

 

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 42.061.500,- (empat puluh dua juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Belanja ATK dan Benda Pos

SPP 0008

5.000.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 3.800.000,-

 

Perlengkapan Alat-Alat Listrik

448.000,-

 

 

BBM

11.692.500,-

 

 

Cetak dan Penggandaan

2.237.000,-

 

 

Makan dan Minum

5.250.000,-

 

 

Honor Tenaga Ahli

3.500.000,-

 

 

Belanja Jaldis Luar Kabupaten

2.940.000,-

 

 

Belanja Jasa Langganan Listrik

945.000,-

 

 

Jasa Langganan Internet

945.000,-

 

 

Jasa Perpanjangan Izin Pajak

260.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Pemeliharaan Kendaraan Bermotor

8.148.000,-

 

 

Belanja Aksesoris Ruangan

660.000,-

 

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 179.015.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Belanja Bahan Material Jalan Tani

SPP 0022

99.780.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 1.306.500,-

 

PMT

SPP 0021

9.235.000,-

 

           
  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 146.906.696,- (seratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

ATK dan Benda Pos PBB

SPP 00032

229.846,-

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

BBM PBB

6.020.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Barang Cetak dan Penggandaan

155.100,-

-

 

Makan Minum PBB

1.960.000,-

-

 

Operasional Perkantoran ATK dan Benda Pos

SPP 00035

27.617.750,-

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Bayar Bahan Material RLH

SPP 0023

110.924.000,-

 

 

 

SPP 0032

9.235.000,-

 

  1. Pencairan Ketujuh total sebesar Rp. 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Pembayaran Sanpan fiber

SPP 0020

288.750.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 33.956.250,-

           
  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 348.187.200,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

HOK Pipa

SPP 0039

1.890.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Material RLH

SPP 0038

231.779.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 3.000.000,-

 

Material Jalan Usaha Tani Kakaehun

SPP 0037

38.706.500,-

 

 

Material Embung dan HOK Embung

SPP 0003

75.812.300,-

 

Sedangkan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 525.163.800,- (lima ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk:

  1. Tahun 2020 pencairan atau penarikan uang di Bank Tahap Pertama total sebesar Rp. 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan yang dipergunakan untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

BLT

SPP 0001

67.200.000,-

 

           
  1. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 265.749.300,- (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Siltap Kades

SPP 0006

17.550.000,-

 

 

Siltap Tunjangan Perangkat

SPP 0007

89.730.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran 7.340.000,-

 

Tunjangan BPD

SPP 0009

27.900.000,-

 

 

Operasional BPD

SPP 0010

4.134.300,-

 

 

Insentif RT/RW

SPP 0011

28.800.000,-

 

 

Honor Operator dan Cleang Service

SPP 0012

8.100.000,-

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Honor PKK

SPP 0018

5.535.000,-

 

 

BLT Bulan Juni s/d September

SPP 0019

84.000.000,-

 

           

 

  1. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 61.020.000,- (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (Seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Honor Tim PKA

SPP 0008

43.650.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp, 2.700.000,-

 

Honor Pelayanan Desa

 

1.800.000,-

 

 

Honor Petugas Cleaning Service

 

4.050.000,-

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Insentif Linmas

SPP 0017

11.520.000,-

 

           

 

  1. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 23.450.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

HOK Jalan Tani Kakaehun

SPP 0022

23.450.000,-

 

           
  1. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 99.525.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

Siltap Kades

SPP 0026

5.850.000,-

 

 

Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

SPP 0027

28.230.000,-

 

 

Tunjangan BPD

SPP 0028

3.100.000,-

 

 

Insentif RT/RW

SPP 0029

9.600.000,-

 

 

Honor Staf Desa

SPP 0030

2.700.000,-

 

 

Honor RKPDes

SPP 0031

3.900.000,-

 

 

Honor PBB

SPP 0032

6.100.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran

 

Tunjangan BPD

SPP 0036

8.200.000,-

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

Honor Kader Posyandu

SPP 0024

20.400.000,-

 

 

Honor Guru Paud

SPP 0025

4.800.000,-

 

PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

 

Honor TPPKK

SPP 0033

1.845.000,-

 

 

Honor Linmas

SPP 0034

4.800.000,-

 

             

 

  1. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 75.352.300,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk:

NO.

BIDANG

NOMOR SPP

JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA

(Rp.)

KET.

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

HOK Crossway

SPP 0005

5.457.000,-

 

 

HOK Deuker

SPP 0004

16.330.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 500.000,-

 

HOK Embung

SPP 0003

3.164.700,-

 

PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA

 

BLT

SPP 0040

50.400.000,-

Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 14.885.500

           

 

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dengan mengambil alih tugas pokok Saksi Prudentia Hoar Bere selaku Kaur Keuangan dengan menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan dan Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

-

Bahwa Terdakwa melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena sendiri untuk Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 rincian sebagaimana pada dakwaan di atas, dengan sama sekali tidak melibatkan Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. Para kaur dan Kasi hanya diberikan tugas untuk menandatangani segala administrasi kegiatan atas dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh Terdakwa dan menghadiri rapat-rapat di Desa Bolatena. Selain itu, dari kegiatan-kegiatan yang dikelola sendiri oleh Terdakwa dengan tidak melibatkan para Kaur dan Kepala Seksi di Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagian pengeluarannya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa kuitansi (kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan). Oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018  yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi kaur dan kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b) melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c) mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d) menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e) menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat(3) dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan dan Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa yang berbunyi pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa Harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan 2) bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.

 

 

-

Bahwa selain itu pengelolaan keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Reguler dari Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 712/47.a/INSPEKT/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 terdapat temuan yakni:

  1. Terdapat Pajak Negara yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 38.300.767.61 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen);
  2. Terdapat selisih Kas sejumlah Rp. 3.204.073,- (tiga juta dua ratus empat ribu tujuh puluh tiga rupiah).

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab. Rote Ndao untuk Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020 Laporan Nomor : 703/45/ISNPEKT/2021 tanggal 31 Desember 2021 ditemukan:

  1. Terdapat selisih Kas sejumlah Rp. 123.559.700,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
  2. Terdapat Pajak Negara dan Daerah yang belum disetor sebesar Rp. 69.573.449,32 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).

 

-

Bahwa berdasarkan Pasal 58 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 prinsipnya menyatakan bahwa aat (1) setiap pengeluaran Kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja Desa dikenakan pajak. Ayat (2) Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak. Ayat (4) Kaur Keuangan menyetorkan penerimaan pajak. Akan tetapi karena Terdakwa telah mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan di Tahun 2019 dengan mengelola keuangan desa sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sedangkan Kaur Keuangan hanya diberikan tugas untuk membayar insentif, honor, gaji aparat desa Bolatena serta BLT sehingga untuk Pajak Negara/Daerah tidak dapat disetorkan oleh Kaur Keuangan ke Kas Negara. Terbukti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kab. Rote Nomor: 712/47.a/INSPEKT/2020 tanggal 30 Desember 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 703/45/INSPEKT/2021 tanggal 31 Desember 2021. Berikut rincian Pajak yang belum disetorkan:

TAHUN 2019

No.

Uraian

Jumlah

Pajak Terhutang

PPN (10%)

PPh22 (1,5%)

1.

Belanja ATK Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa

8.498.400,00

772.581,82

115.887,27

2.

Belanja Perlengkapan Cetak/Penggadaan Fotocopi

1.007.416,00

91.583,00

-

3.

Belanja Modal Laptop Acer

8.715.000,00

792.272,73

118.840,91

4.

2 rol kabel 3 urat

2.400.000,00

218.191,82

32.727.27

5.

2 rol kabel 2 urat

1.440.000,00

130.909,09

-

6.

4 bh daun pintu

4.400.000,00

400.000,00

60.000,00

7.

100 bh kursi Napoly

12.500.000,00

1.136.363,64

170.454,55

8.

1 unit pintu gerbang

4.000.000,00

363.636,64

54.454,45

9.

Belanja Material Deuker

25.715.750,00

2.337.795,45

350.669,32

10.

Belanja Bahan Material semen 94 sak

5.687.000,00

517.000,00

77.500,00

11.

38 staf besi mm

3.762.000,00

342.000,00

51.300,00

12.

Baliho Transparans

1.500.000,00

136.363,64

-

13.

Baliho LPJ

1.500.000,00

136.363,64

-

14.

Material semen dll

212.953.400,00

19.359.400,00

2.903.910,00

15.

Belanja alat-alat perpipaan

36.936.735,00

3.357.885,00

503.682,00

16.

Belanja barang perlengkapan Lainnya 28 Bh Kain gorden

8.400.000,00

763.636,36

114.545,45

17.

Alat alat  perbengkelan

27.650.000,00

2.513.636,36

377.045,45

 

JUMLAH

367.065.701,00

33.369.609,18

4.931.158,43

 

TOTAL

 

38.300.767,61

 

TAHUN 2020

 

No.

Uraian Belanja

Jumlah

(Rp)

 

Pajak Terhutang

PPN (10%)

PPh22 (1,5%)

PPh 21

PPh 23 (2%)

Pajak Galian C

Jumlah Pajak

 

1.

Honorarium TPK bln Okt-Des

14.550.000,00

 

 

727.500,00

 

 

727.500,00

 

2.

Honorarium TPK bln Jan-Sept

43.650.000,00

 

 

2.182.500,00

 

 

2.182.500,00

 

3.

Honorarium KPMD bln Jan-Sept

1.800.000,00

 

 

90.000,00

 

 

90.000,00

 

4.

Honorarium KPMD bln Okt-Des

600.000,00

 

 

30.000,00

 

 

30.000,00

 

5.

Honor PPHP bln Jan-Sept

4.050.000,00

 

 

202.500,00

 

 

202.500,00

 

6.

Honor PPHP bln Okt-Des

2.850.000,00

 

 

142.500,00

 

 

142.500,00

 

7.

FC 368 lembar

3.031.500,00

275.590,91

41.338,64

 

 

 

316.929,55

 

8.

Belanja ATK dan Benda POS

 

 

 

 

 

 

719.189,09

 

9

Pembelian Warles/Peralatan Elektronik

3.700.000,00

336.363,64

50.454,55

 

 

 

386.818,18

 

10.

Honor Tim Pelaksana Kegiatan RKPDes

3.900.000,00

 

 

195.000,00

 

 

195.000,00

 

11.

Pembayaran alat berat

37.400.000,00

 

 

 

748.000,00

 

748.000,00

 

12.

Pembayaran material (JUT)

99.780.000,00

9.070.909,00

1.360.636,36

 

 

 

10.431.545,45

 

13.

Pembayaran semen, besi dll

77.264.000,00

7.024.000,00

1.053.600,00

 

 

 

8.077.600,00

 

14.

Pembelian besi, batako dan seng

136.884.000,00

12.444.000,00

1.866.600,00

 

 

 

14.310.600,00

 

15.

Pasir Pasang (RTLH)

30.660.000,00

 

 

 

 

660.000,00

660.000,00

 

16.

Belanja modal peralatan khusus perikanan

255.543.750,00

23.231.250,00

3.484.687,50

 

 

 

26.715.937,50

 

17.

Belanja pengadaan masker

8,250.000,00

750.000,00

112.500,00

 

 

 

862.500,00

 

18.

Pengadaan perlengkapan rumah tangga dan bahan kebersihan

25.537.500,00

2.321.590,91

348.238,64

 

 

 

2.669.829,55

 

19.

Pasir Pasang (Embung)

99.000,00

 

 

 

 

99.000,00

862.500,00

 

20.

Pasir Pasang (jalan)

255.500,00

2.321.590,91

348.238,64

 

 

 

2.669.829,55

 

 

 

 

56.079.086,36

8.411.862,95

3.570.000,00

748.000,00

764.500,00

69.573.449,32

 

 

TOTAL PAJAK NEGARA

68.808.949.32

 

 

TOTAL PAJAK DAERAH

764.500,00

 

 

TOTAL PAJAK NEGARA DAN DAERAH

69.573.449,32

 

 

-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Ahli Teknis Dinas PUPR terhadap kegiatan Pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan dua metode pemeriksaan yakni:

  1. Metode pemeriksaan dengan melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan terpasang, sebagai pembanding dengan volume pekerjaan pada RAB.
  2. Hasil Pengukuran lapangan kemudian diuraikan berdasarkan perhitungan koefisien bahan untuk mendapatkan jumlah volume material yang terpakai.

Ditemukan:

  1. Realisasi pembayaran penggunaan alat berat untuk pekerjaan tanggul sebesar Rp. 155.187.500 (seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  2. Pekerjaan bangunan spill way tidak dikerjakan, pembayaran bahan material dan upah pekerjaan rip rap tidak dibayarkan senilai Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  3. Kegiatan Pembangunan RLH 10 unit TA. 2019 sekitar Rp. 307.671.900, (tiga ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
  4. Deuker 3 unit TA. 2019 sebesar Rp. 55.913.395,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
  5. Pembangunan Crossway TA. 2019 sebesar Rp. 21.579.100,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah);
  6. Pembangunan Jaringan Perpipaan sebesar Rp. 39.765.825,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
  7. Pembangunan Jalan Sirtu dan Tugu Prasasti TA. 2019 sebesar Rp. 187.001.500,- (seratus delapan puluh tujuh juta seribu lima ratus rupiah)
  8. Pembangunan Embung Desa TA. 2020 sebesar Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  9. Pembanguan RLH 5 Unit TA. 2020 sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani TA. 2020 sebesar Rp. 161.936.500 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Pasal 6 Ayat 4 huruf a yang berbunyi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, huruf b yang berbunyi melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf c yang berbunyi mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf d yang berbunyi menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya dan huruf e yang berbunyi menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Pasal 52 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Car Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi Kasi/Kaur megelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi tugas kasi/kaur dalam mengelola pengadaan: a) menetapkan dokumen persiapan pengadaan; b) menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK; c) melakukan pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan musrenbangdes; d) menandatangani bukti transaksi pengadaan; e) mengendalikan pelaksanaan pengadaan; f) menerima hasil pengadaan; g) melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa; dan h) menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

 

-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena ditemukan penyimpangan keuangan desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sisa pengelolaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 136.368.682 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
  2. Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan desa yang tidak benar dan sah sebesar Rp. 21.288.165 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah);
  3. Pemanfaatan penerimaan negara dari sektor pajak untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 107.581.279,43 (seratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh tiga sen);
  4. Penerimaan daerah dari sektor retribusi sebesar Rp. 1.255.650,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  5. Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp. 14.808.954,- (empat belas juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 281. 302.730,43 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen) akan tetapi Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen).

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

 

 

1.

Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

 

 

2.

Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 6 ayat 1 : Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran;

Pasal 6 ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e: Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

 

 

a.

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

b.

Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

 

 

 

3.

Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Pasal 8 ayat 1: Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ;
  • Pasal 8 ayat 2 huruf b: Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa .

 

 

 

4.

Pasal 66 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 66 ayat 5 : Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.

 

 

 

5.

Bab II huruf b angka 3 Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa

Bab II huruf b angka 3 : Rencana Pelaksanaan Swakelola Meliputi gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)

 

 

6.

Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa Bab IV huruf b : Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

1).

Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan

 

 

 

2).

Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.

 

-

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen).

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 246.302.730,43. (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menunjuk Saksi Yunri Matasina untuk bertindak sebagai Kaur Perencanaan, Saksi Sehan Stefen Hun selaku Kaur TU dan Umum dengan tanpa diberikan Surat Keputusan Kepala Desa Helebeik. Sejatinya berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Terdakwa Surat Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017 tentang, Kaur Perencanaan adalah Alpius Manu, Kaur TU dan Umum adalah Junus Lakabela bukan Saksi Yunri Matasina (Kaur Perencanaan) dan Saksi Sehan Stefen Hun (Kaur TU dan Umum). Oleh karena itu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: b) mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

 

-

Bahwa Tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 917.280.000,- (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 37/28/HK/2018 tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 441.122.100,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2020 sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

A

Dana desa

917.280.000

B

Alokasi Dana Desa

 441.122.100

C

Bagi Hasil Pajak Retribusi

10.902.900

D

Bunga Bank

2.237.584

E

Bankeu

19.230.000

F

Silpa 2018

150.456.600

TOTAL

 

 

1.543.229.184

Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa untuk Desa Bolatena adalah sebesar Rp. 1.072.309.000,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) dan berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 37/28/HK/2018, tanggal 31 Januari 219, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 397.216.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

A

Dana desa

1.072.309.000

B

Alokasi Dana Desa

 397.216.900

D

Bunga Bank

5.041.065

E

Silpa 2019

228.120.600

TOTAL

1.702.687.565

 

 

-

Bahwa dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 diperuntukan untuk empat bidang antara lain:

Tahun 2019

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 404.847.934,- (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.003.318.600,- (satu miliar tiga juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah);
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 31.534.650,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 103.528.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

Tahun 2020

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 397.970.396- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah);
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 726.936.050,- (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah);
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp. 277.364.500,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

 

-

Bahwa anggaran keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana disebutkan di atas diajukan pencairannya ke BKA Kab. Rote Ndao oleh Terdakwa dengan mekanisme pencairan Dana Desa tiga Tahap dan ADD 1 tahap.

 

-

Bahwa ketika keuangan desa Tahun Anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Bolatena dilakukan penarikan atau pencairan di Bank sebanyak lima kali oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan. Selanjutnya Tahun Anggaran 2020 penarikannya atau pencairan dilakukan sebanyak delapan kali oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan. Rincian penarikannya adalah sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2019

3.500.000

No

Tanggal  pencairan

Nmr Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket

 

1

26 Juni 2019

0001/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

12.240.000

 

 

0002/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

52.350.000

 

0003/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan operasional pemerintah desa

86.985.500

 

0004/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan tunjangan BPD

9.650.000

 

0005/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan operasional BPD

5.143.500.000

 

0006/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa

16.800.000

 

0007/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyediaan sarana perkantoran atau pemerintahan

45.156.434.

 

0008/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyusunan pendataan dan pemutahiran profil desa

5.000.000

 

0009/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pengembangan system informasi desa

1.500.000

 

0010/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Administrasi pajak bumi dan bangunan

 

0011/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor

2.585.000

 

0012/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas Bumil, Lansia, Insentif)

9.120.000

 

0013/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehap RTLH

174,294.000

 

0014/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Penguatan dan peningkatan kapasitas keamanan

7.680.000

 

0015/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Pembinaan PKK

3.429.650

 

0016/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan produksi peternakan

19.230.000

 

0017/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan kapasitas kepala desa

15.690.000

 

0018/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019

Peningkatan kapasitas perangkat desa

15.690.000

 

Jumlah

486.044.084

 

2

 

29 Agustus 2019

0019/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Penyelenggaraan posyandu

27.115.000

 

 

0020/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltas / peningkatan / pengerasan jaln desa

118.330.000

 

0021/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltasi / peningkatan / pengerasan jembatan milik desa

55.413.395.

 

0022/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni

39.767.900

 

0023/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabilatasi / peningkatan sumber air bersih milik desa

39.946.735

 

0024/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangun / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga

35.420.000

 

0025/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar

14.300.000

 

0026/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pemeliharaan prasana jalan desa

21.579.100

 

0027/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pembangunan / rehabiltasi /peningkatan sumur resapan

24.829.750

 

Jumlah

376.701.880

 

3

15 November 2019

0028/SPP/10.2001/2019, tanggal 15 November 2019

Penyusunan dokumen perencanaan desa

975.000

 

 

0029/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pelayanan penyediaan operasional  pemerintah desa

21.772.500

 

0030/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019

Pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga

5.000.000

 

Jumlah

27.747.500

 

4

11 Desember 2019

0031/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember  2019

Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

12.240.000

 

 

0032/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

55.650.000

 

0033/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penyediaan tunjangan BPD

10.450.000

 

0034/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Penyediaan pendataan dan pemutahiran profil desa

1.000.000

 

0035/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019.

Insentif Rt / Rw

16.800.000

 

0036/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Pengembangan sistim informasi desa

1.500.000

 

0037/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019

Pembinaan PKK

2.640.000

 

Jumlah

100.280.000

 

5

19 Desember 2019

0038/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Honor tim RKPDes

3.800.000

 

 

0040/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Penyediaan operasional pemerintah desa

39.150.000

 

0041/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Insentif Linmas

7.680.000

 

0042/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Penyelenggaraan posyandu

9.120.000

 

0043/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pemeliharaan embung desa

242.384.970

 

 

0044/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan desa

68.671.500

 

0045/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Dukungan pelaksanaan program pembangunan  / rehab rumah tidak layak huni

93.610.000

 

0046/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan

19.916.450

 

0047/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019

Pengembangan industri kecil tingkat desa

33.001.550

 

Jumlah

517.334.470

 

Total 1+2+3+4+5+6+7+8+9+10+11+12

1.508.107.934,-

 

                 

 

Tahun Anggaran 2020

 

No

Tanggal  pencairan

Nmr Surat Permintaan Pembayaran (SPP )

Uraian

Jumlah (Rp.)

Ket

1.

23 Mei 2020

0001/SPP/10.2001/2020, tanggal 22 Mei 2020

Penanganan keadaan mendesak

67.200.000

 

2.

14 Juli 2020

0002/SPP/10.2001/2020, tanggal 13 Juli 2020

Kegiatan penanggulangan bencana

60.879.000

 

3.

25 September 2020

0006/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Kades

17.550.000

 

0007/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

89.730.000

 

0009/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Tunjangan BPD

27.900.000

 

0010/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Operasional BPD

4.134.300

 

0011/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran Insentif RT / RW

28.800.000

 

0012/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Upah Bulanan Staf Desa

8.100.000

 

0013/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran

7.571.000

 

0014/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyelenggaraan Musyawarah Desa

12.600.000

 

0015/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyediaan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes)

3.183.400

 

0016/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

1.500.000

 

0018/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembinaan PKK

6.435.000

 

0019/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020

Pembayaran BLT-DD-Covid19 Bulan Juni September 2020

84.000.000

 

4.

09

Oktober 2020

0008/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020

Penyediaaan operasional pemerintah desa ( atk,honor PKPKD dan PPKD)

91.561.500,

 

0017/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020

Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes

11.520.000

5.

04 Desember 2020

0021/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020

Penyelenggaraan posyandu

79.235.000

0022/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020

Pembangunan / rahabilitasi / pengerasan jalan usaha tani

123.230.000

6.

17 Desember 2020

0023/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran bahan material RLH 10 unit

110.924.000

 

0024/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor kader posyandu

20.400.000

0025/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor guru PAUD

4.800.000

0026/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran Siltap dan tunjangan kepala desa

5.850.000

0027/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran Siltap dan tunjangan perangkat desa

28.230.000

0028/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran tunjangan BPD bulan Oktober

3.100.000

0029/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran insentif RT / RW

9.600.000

0030/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor staf desa

2.700.000

0031/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor RKPDES

3.900.000

 

0032/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran operasional PBB

14.464.946

0033/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran honor TPPKK

1.845.000

0034/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran insentif Linmas

4.800.000

0035/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Belanja ATK dan benda pos desa

27.617.750,

0036/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Pembayaran tunjangan BPD bulan November s/d Desember

8.200.000

7.

17 Desember 2020

0020/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020

Bantuan perikanan

288.750.000

8.

30 Desember 2020

0039/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK tanam pipa

1.890.000

0040/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran BLT dana desa

50.400.000

0038/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran bahan dan material RLH 10 rumah

231.779.000

0037/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran material jalan usaha tani Kakaehun

38.706.500,

0005/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK croos way

5.457.600,

0004/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran HOK deker 3 unit

16.330.000

0003/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020

Pembayaran material embung

78.977.000

Jumlah

1.683.850.996

 

Total 1+2+3+4+5+6+7+8

1.683.850.996

 

 

 

 

 

 

-

Bahwa dari lima kali Penarikan uang di Bank pada Tahun 2019 total sebesar Rp. 1.508.107.934,- (satu miliar lima ratus delapan juta seratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.176.999.434,- (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah), rinciannya:

Tahun 2019

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 312.465.584,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dari total pencairan atau penarikan Pertama tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah);
  2. Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Kedua tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp. 376.701.880,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
  3. Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Ketiga tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 27.747.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  4. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total pencairan atau penarikan Keempat tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  5. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 457.584.470,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dari total pencairan atau penarikan Kelima tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

Dalam Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 331.108.500,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah):

  1. Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 173.378.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari total Pencairan atau Penarikan uang di Bank tahap Pertama sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah):
  2. Kemudian pada pencairan atau penarikan Keempat, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 97.780.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari total pencairan sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. Pencairan Kelima, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 59.750.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) dari total pencairan atau penarikan di Bank sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

 

 

-

Bahwa selanjutnya di Tahun 2020 dari delapan kali penarikan keuangan Desa di Bank BRI Unit Baa oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, total sebesar Rp. 1.683.850.996,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah )Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.091.553.796,- (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

TAHUN 2020

  1. Terdakwa menguasai dan mengelola uang dari total pencairan Kedua sebesar Rp. 60.879.000,- (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  2. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 25.754.400,- (dua puluh lia juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua atus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah);
  3. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 42.061.500,- (empat puluh dua juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  4. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 179.015.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  5. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 146.906.696,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
  6. Pencairan Ketujuh total sebesar Rp. 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa;
  7. Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 348.187.200,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Sedangkan saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 525.163.800,- (lima ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian:

  1. Tahun 2020 pencairan atau penarikan uang di Bank Tahap Pertama total sebesar Rp. 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan;
  2. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 265.749.300,- (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah);
  3. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 61.020.000,- (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  4. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 23.450.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  5. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 99.525.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
  6. Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 75.352.300,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dengan mengambil alih tugas pokok Saksi Prudentia Hoar Bere selaku Kaur Keuangan dengan menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan dan Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeleuaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengelolaan keuangan desa sendiri untuk TA. 2019 dan TA. 2020 tidak melibatkan Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, Para kaur dan Kasi hanya diberikan tugas untuk menandatangani segala administrasi kegiatan atas dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh Terdakwa dan menghadiri rapat-rapat di Desa Bolatena. Selain itu juga sebagian pengeluaran tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa kuitansi (kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan) sehingga bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018  yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi kaur dan kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b) melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c) mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d) menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e) menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat(3) dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan dan Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa yang berbunyi pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa Harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan 2) bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.

 

-

Bahwa berdasarkan Pasal 58 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 prinsipnya menyatakan bahwa ayat (1) setiap pengeluaran Kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja Desa dikenakan pajak. Ayat (2) Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak. Ayat (4) Kaur Keuangan menyetorkan penerimaan pajak. Akan tetapi karenaTerdakwa telah mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan di Tahun 2019 dengan mengelola keuangan desa sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sedangkan Kaur Keuangan hanya diberikan tugas untuk membayar insentif, honor, gaji aparat desa Bolatena serta BLT sehingga untuk Pajak Negara/Daerah tidak dapat disetorkan oleh Kaur Keuangan ke Kas Negara. Tahun 2019 sebesar Rp. 38.300.767,61 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 69.573.449,32 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).

 

-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Ahli Teknis Dinas PUPR terhadap kegiatan Pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan dua metode pemeriksaan yakni:

  1. Metode pemeriksaan dengan melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan terpasang, sebagai pembanding dengan volume pekerjaan pada RAB.
  2. Hasil Pengukuran lapangan kemudian diuraikan berdasarkan perhitungan koefisien bahan untuk mendapatkan jumlah volume material yang terpakai.

Ditemukan:

  1. Realisasi pembayaran penggunaan alat berat untuk pekerjaan tanggul sebesar Rp. 155.187.500(seratus lima puluh lima jjta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  2. Pekerjaan bangunan spill way tidak dikerjakan, pembayaran bahan material dan upah pekerjaan rip rap tidak dibayarkan senilai Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  3. Kegiatan Pembangunan RLH 10 unit TA. 2019 sekitar Rp. 307.671.900,- (tiga ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
  4. Deuker 3 unit TA. 2019 sebesar Rp. 55.913.395,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
  5. Pembangunan Crossway TA. 2019 sebesar Rp. 21.579.100,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah)
  6. Pembangunan Jaringan Perpipaan sebesar Rp. 39.765.825 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  7. Pembangunan Jalan Sirtu dan Tugu Prasasti TA. 2019 sebesar Rp. 187.001.500(seratus delapan puluh tujuh juta seribu lima ratus rupiah);
  8. Pembangunan Embung Desa TA. 2020 sebesar Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
  9. Pembanguan RLH 5 Unit TA. 2020 sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani TA. 2020 sebesar Rp. 161.936.500 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Pasal 6 Ayat 4 huruf a yang berbunyi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, huruf b yang berbunyi melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf c yang berbunyi mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf d yang berbunyi menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya dan huruf e yang berbunyi menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Pasal 52 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi Kasi/Kaur megelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi tugas kasi/kaur dalam mengelola pengadaan: a) menetapkan dokumen persiapan pengadaan; b) menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK; c) melakukan pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan musrenbangdes; d) menandatangani bukti transaksi pengadaan; e) mengendalikan pelaksanaan pengadaan; f) menerima hasil pengadaan; g) melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa; dan h) menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

 

-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 ditemukan penyimpangan keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sisa pengelolaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 136.368.682 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
  2. Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan desa yang tidak benar dan sah sebesar Rp. 21.288.165 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah);
  3. Pemanfaatan penerimaan negara dari sektor pajak untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 107.581.279,43 (seratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh tiga sen);
  4. Penerimaan daerah dari sektor retribusi sebesar Rp. 1.255.650,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah)
  5. Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp. 14.808.954,- (empat belas juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.281.302.730,43 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen) berhubung Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen).

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

 

 

1.

Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

 

 

2.

Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 6 ayat 1 : Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran;

Pasal 6 ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e: Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

 

 

a.

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

b.

Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

 

 

3.

Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Pasal 8 ayat 1: Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ;
  • Pasal 8 ayat 2 huruf b: Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa .

 

 

 

4.

Pasal 66 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 66 ayat 5 : Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.

 

 

5.

Bab II huruf b angka 3 Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa

Bab II huruf b angka 3 : Rencana Pelaksanaan Swakelola Meliputi gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)

 

 

 

6.

Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa Bab IV huruf b : Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

1).

Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan

 

 

 

2).

Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.

 

 

-

Bahwa akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen).

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 246.302.730,43. (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena.

 

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya