3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.481.667,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.319.000,- ( TIGA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU ) ditambah bunga sebesar 8.162.667,- ( DELAPAN JUTA SERATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|