Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Kpg PAULUS LAISBUKE MUHAMAD SYAFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PAULUS LAISBUKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTA YUBLINA TAFULI, SHPAULUS LAISBUKE
2STODI EFENDI NABUASA, S.HPAULUS LAISBUKE
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD SYAFI'I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 30 Juni 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan  Tegugat tertanggal 30 Juni 2023 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil berupa sisa uang sewa/ kontrak mobil Dump Truk dengan No Pol. DH 8302 BF, Merk/ Type tahun : MITSUBISHI/ FE74 HDV/ 2019, No. Rangka : MHMFE74P5KK206388, No. Mesin : 4D334TT54288, atas nama Penggugat sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan februari 2023 s/d Maret 2024, (13 bulan) perjanjian perbulan Rp. 10.000.000 x 13 = Rp. 130. 000. 000;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat segera menyerahkan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan No Pol DH 8302 BF, Merk/ Type tahun : MITSUBISHI/ FE74 HDV/ 2019, No. Rangka : MHMFE74P5KK206388, No. Mesin : 4D334TT54288, atas nama Penggugat, sebelum menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau verstek;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan  (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Dum Truk milik Tergugat Atau setidak-tidaknya harta benda apa saja yang nilai dengan uang Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak