Dakwaan |
Tindak Pidana PENGHINAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, Waktu Kejadian pada Hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, Pukul 01.00 Wita, Bertempat di Rumah Tua (Keluarga Selan) di Jalan Sabu, Kel. Fatubesi, Kec. Kota Lama, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Kota, dilakukan oleh terdakwa YONIEL YOHANNIS SELAN, S.Pd dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat Bertempat di Rumah Tua (Keluarga Selan) di Jalan Sabu, Kel. Fatubesi, Kec. Kota Lama, Kota Kupang, awalnya Korban MARIANA SELAN bersama Saksi I yang merupakan Adik kandung Korban yang bernama MARIA MAGDALENA SELAN serta kedua anak Korban yang bernama Saksi II WAHYUNI NURAHMAN dan Saksi III FIRMAN NURAHMAN, sedang mengalami kedukaan karena Ibu Kandung Korban meninggal. Pada saat Korban dan Saksi I, Saksi II dan Saksi III sementara duduk menjaga jenasah ibu Korban di Ruang duka, tiba-tiba Terdakwa yang juga merupakan kakak kandung Korban yang bernama YONIAL YOHANES SELAN datang dan langsung mengatakan kepada Korban berkata: LONTE,,, ANAK HARAM,,, ANAK LONTE,,, JANGAN SAMPE LU PUNG ANAK LAKI-LAKI TU PUNYA ANAK BUKAN DIA PUNYA ANAK SOALNYA DIA PUNYA TELOR TUH SU PERNAH KEBIRI NAH…!!! Sambil menunjuk-nunjuk Korban dan anak-anak Korban yang berada ditempat kejadian tersebut dan pada saat itu ada banyak orang yang sedang datang melayat dan melihat secara langsung peristiwa tersebut Juga sehingga akhirnya Korban merasa sangat malu dan atas kejadian tersebut Korban merasa telah di Hina Oleh Terdakwa |