3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.978.941,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 68.332.900,- ( Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar 7.646.041,- ( Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|