Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Kupang cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/606/X/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 2 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-dik / 956 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 20 November 2021, Surat Perintah Penyidikan-Lanjutan Nomor: Sprin-dik / 03 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 2 Januari 2022 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tp / 01 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 31 Desember 2021;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan atas diri Termohon;
- Menyatakan bahwa pristiwa hukum yang dilaporkan Termohon sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/606/X/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 2 Oktober 2021 yang telah diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian masalah antara Pemohon dan Termohon sebagaimana termuat dalam Posita Permohonan Praperadilan a quo adalah sengketa Perdata yaitu Wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|