Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (JOHANES MESSAH) sebagai Tersangka berdasarkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: sprin-Sidik/217/XII/2017/Ditreeskrimsus, tanggal 22 Desember 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: sprin-Sidik/217.a/III/2018/Ditreeskrimsus, tanggal 05 Maret 2018 oleh Termohon Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Litrik Tenaga Suraya Terpusat (PLTS) 15 Kwp di Desa Dodaek, Kec.Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa penahanan Pemohon oleh Termohon setelah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tersebut berdasarkan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: sprin-Sidik/217/XII/2017/Ditreeskrimsus, tanggal 22 Desember 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: sprin-Sidik/217.a/III/2018/Ditreeskrimsus, tanggal 05 Maret 2018
- Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/03/III/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2018
- Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SPPP/3.A.iii/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 April 2018
Dan penahanan dan atau perpanjangan lanjutan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan dinyatakan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasari prosedur penyidikan yang benar dan alat bukti permulaan yang cukup, telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |