Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara DISKRIMINASI ANAK Nomor : B/1227/VI/2021/ Ditreskrimum Polda NTT, tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 22 Juni 2020 dinyatakan Batal dan/ Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon Untuk mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara DISKRIMINASI ANAK Nomor : B/1227/VI/2021/ Ditreskrimum Polda NTT, tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 22 Juni 2020.
- Menyatakan sah dan berharga laporan Polisi nomor: LP/B/59/IV/2018/SEKTOR Maulafa, tanggal 24 April 2018, dan laporan tersebut adanya Peristiwa Pidana.
|