Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Kpg NELSON H. TAHIK, SH RONY OKTOVIANUS DJARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/N.3.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSON H. TAHIK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY OKTOVIANUS DJARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa RONY OKTOVIANUS DJARA pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 17.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat jalan raya Jln. Cak Malada, Kel. Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan Penganiayaan terhadap korban BENYAMIN LAWA, perbuatan itu dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 17.32 berawal korban dan teman-temannya pulang dari meliput pengerjaan spam kali dendeng menggunakan sepeda motor, korban dibonceng saudara KENIS LIAN sedangkan saudara DESY CHARMELIA TODOJAHI dibonceng saudara APRILIA MARYANI KIKI melintas didepan terdakwa dan teman-teman terdakwa sedang duduk dipinggir jalan sambil mengkonsumsi minum-minuman keras jenis moke;
  • Bahwa kemudian melihat korban sedang melintas dibonceng saudara KENIS LIAN menggunakan sepeda motor, saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk lalu melempar botol aqua bekas kearah korban mengenai saudara KENIS LIAN kemudian saudara KENIS LIAN memberhentikan sepeda motor lalu korban turun dari atas sepeda motor mendekati terdakwa sambil berkata “kenapa lu lempar begini nih, kitong ada buat salah apa deng lu” lalu terdakwa yang saat itu berdiri dengan jarak sekitar 0,5 (setengah) meter didepan korban, terdakwa menggunakan tangan kiri dan tangan kanan saling bergantian memukul korban kebagian pipi kiri dan pipi kanan korban secara berulang kali mengenai sudut mata kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada mata kiri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban BENYAMIN LAWA mengalami luka lecet pada sudut mata kiri sisi dalam dan bengkak pada kelopak mata kiri akibat kekerasan tumpul, luka ini dapat menghambat korban dalam melakukan aktifitas sehari-hari selama satu sampai tiga hari, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B/457/XI/2022/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ervina Aryani, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1)  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya