| Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa terdakwa Frangky Wahyu Sipahelut alias To Ming bersama dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil (penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar B6 KMP Cantika Lestari 9E yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte berat netto 1,8513 (satu koma delapan lima satu tiga) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Pebruari 2026 (pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi) terdakwa menghubungi rekannya bernama Wiliam di Ambon untuk mencari informasi bagaimana cara memesan Narkotika jenis tembakau sinte dan Wiliam menyampaikan kepada terdakwa untuk menghubungi akun Instagram (IG) VIPERS yang menjual narkotika jenis tembakau sinte.
- Bahwa setelah terdakwa memperoleh informasi cara memesan Narkotika tembakau sinte pada akun Instagram (IG) VIPERS tersebut lalu pada tanggal 8 Pebruari 2026 terdakwa melakukan komunikasi dengan akun Instagram (IG) VIPERS melalui aplikasi InstaGram miinngg16 milik terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menggunakan telepon selulernya dengan mengatakan, “Teman, mau patungan beli tembakau sinte sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.800.00,- (delapan ratus ribu rupiah) namun Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menjawab belum ada uang untuk patungan membeli tembakau sinte”, lalu terdakwa mengatakan, “sudah, pake uang saya dulu nanti teman ada uang baru ganti”, dan terdakwa meminta Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk menyampaikan hal tersebut kepada Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil jangan sampai Arkiel mau juga memesan tembakau sinte dan saat itu Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil kebetulan sedang berjalan menuju dek kapal dan berada disamping Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra sehingga Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra meminta terdakwa berbicara langsung dengan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil dengan mengatakan, “teman coba omong sendiri dengan Arkiel ini kebetulan dia disamping saya” sehingga Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra langsung menyerahkan telepon selulernya kepada Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil dan setelah itu Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil mengembalikan telepon seluler kepada Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra lalu melanjutkan pembicaraan dengan terdakwa, dan saat itu terdakwa meminta nomor rekening Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dengan mengatakan, “oke teman nanti tutup telepon baru saya kirim’.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan nomor rekening milik Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra lalu terdakwa memesan tembakau sinte di akun Instagram (IG) VIPERS tersebut, terdakwa di tawarkan harga promo oleh akun Instagram (IG) VIPERS tersebut untuk membeli tembakau sinte sebanyak 15R atau 15 gram dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) karena harganya murah sehingga terdakwa berubah pikiran dari rencana awal akan memesan tembakau sinte sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) untuk 15 gram, selanjutnya terdakwa menghubungi lagi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil menyampaikan informasi tersebut lalu terdakwa dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil sepakat patungan uang, terdakwa menanggung sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). dan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil menanggung masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengisi form yang diperoleh dari akun Instagram (IG) VIPERS dan akun Instagram (IG) VIPERS tersebut berpesan akan mengirim nomor rekening apabila terdakwa sudah siap untuk mentransfer uang dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) menit tidak mentransfer maka nomor rekening tersebut akan ditarik atau dihapus.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke salah satu BRILINK di Kelurahan Alak, terdakwa mencoba mengirim uang ke rekening yang di kirim oleh akun Instagram( IG) VIPERS, namun pengiriman pertama tidak berhasil karena tidak ditemukan Bank Aladin Syariah pada daftar bank dalam BRILink tersebut, kemudian terdakwa pindah ke tempat pengiriman uang yang lain, namun transaksi selalu gagal, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk membantu terdakwa mentransfer uang ke Bank Aladin Syariah dan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menyetujuinya lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ke Bank BRI rekening Nomor : 0001 0114 2035 505 milik Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan kemudian Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Bank Aladin Syariah Nomor : 5004 1770 016 an. Nurfiya Sari dan setelah mentransfer uang tersebut lalu Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengirimkan screenshot bukti transfer tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Pebruari 2026, Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang patungan pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan perincian uang dari Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Paulina Ohello sesuai permintaan terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai janji Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra akan tambahkan kemudian.
- Bahwa pada hari Minggu 15 Pebruari 2026, terdakwa dihubungi oleh Melianus Tuan petugas pengiriman JNE yang menyampaikan bahwa paket dengan nomor resi 083490002317326, nama Pengirim GENZU STORE BOGOR nomor telepon 081233023368 dan nama Penerima FAIZAL AKBAR nomor telepon 081356332382 alamat Jalan Ikan Kombong, Rt.18 Rw.16 Kelurahan Namosain sudah tiba di Kota Kupang namun karena terdakwa masih berada di Sabu kemudian terdakwa menghubungi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut selanjutnya Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengajak Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil untuk bersama-sama mengambil paket tersebut di kantor Jasa Pengiriman JNE, Kelurahan Alak, Kota Kupang, setelah paket tersebut diambil oleh Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil lalu Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menghubungi terdakwa dan mengatakan “Putus Mang” yang dalam bahasa Ambon berarti paket tersebut sudah di tangan, kemudian Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil kembali ke kapal KMP Chantika 9C untuk membuka paket tersebut, setelah itu Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengeluarkan isi dari paket tersebut di atas kertas di lantai kapal dan mengirimkan foto 1 (satu) kali paket lewat pesan WhatsApp, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk membaginya sama rata saja, dan meminta menitipkan paket milik terdakwa yang sudah di bagi ke buruh kapal, tetapi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menolak. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk menyimpan paket tersebut agar tidak basah oleh hujan dan badai, kemudian pada hari Senin 16 Pebruari 2026 Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengirimkan foto dan video narkotika tembakau sinte milik terdakwa yang diselipkan di lubang/celah anak tangga KMP Cantika Lestari 9E yang sudah rusak yang berada di area dermaga Pelabuhan Tenau Kupang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2026 sekitar pukul 13.00 wita setelah terdakwa tiba di Kupang dalam perjalanan dari Sabu, terdakwa langsung menuju ke anak tangga bekas kapal 9E lalu mengambil paket tersebut dan langsung membawanya ke kamar nomor B6 lalu menggunakan narkotika jenis tembakau sinte tersebut seorang sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.20 wita terdakwa diamankan oleh Maksi A.P. Napa dan Paulus Anderson Banu bersama Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis tembakau sinte oleh terdakwa kemudian Tim Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dalam kamar nomor B6 dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) plastik bening berisikan tembakau rokok Dji Sam Soe 234, 1 (satu) plastik klip berwarna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe berisikan 10 batang, 9 (sembilan) linting sisa pakai diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) plastik bening diduga berisikan diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) buah handphone Iphone 11 berwarna putih dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081356332382 kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dilakukan introgasi di Kantor Ditresnarkoba Polda NTT dan pada saat di introgasi, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan membeli secara patungan dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil, dan berdasarkan informasi dari terdakwa tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekitar pukulk 08.45 wita, saksi Maksi A.P. Napa dan saksi Paulus Anderson Banu bersama Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kupang kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil kemudian berdasarkan informasi dari Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil bahwa narkotika jenis tembakau sinte tersebut disimpan didalam kamar milik Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra Nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju kekamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C dan Tim Ditresnarkoba Polda NTT melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis tembakau sinte yang disimpan dibawah kasur selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil serta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi daun kering berat netto 1,8513 (satu koma delapan lima satu tiga) gram, disisihkan untuk pengujian Laboratorium 0,5586 (nol koma lima lima delapan enam) dan sisanya 1,2927 (satu koma dua sembilan dua tujuh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis tembakau sinte tanggal 19 Pebruari 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 295/NNF/2026 tanggal 20 Pebruari 2026 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 2708/2026/NF berupa daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa Frangky Wahyu Sipahelut alias To Ming bersama dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil (penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar B6 KMP Cantika Lestari 9E yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sinte dengan berat netto 1,8513 (satu koma delapan lima satu tiga) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu 15 Pebruari 2026, terdakwa dihubungi oleh Melianus Tuan petugas pengiriman JNE yang menyampaikan bahwa paket dengan nomor resi 083490002317326, nama Pengirim GENZU STORE BOGOR nomor telepon 081233023368 dan nama Penerima FAIZAL AKBAR nomor telepon 081356332382 alamat Jalan Ikan Kombong, Rt.18 Rw.16 Kelurahan Namosain sudah tiba di Kota Kupang namun karena terdakwa masih berada di Sabu kemudian terdakwa menghubungi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut selanjutnya Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengajak Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil untuk bersama-sama mengambil paket tersebut di kantor Jasa Pengiriman JNE, Kelurahan Alak Kota Kupang, setelah paket tersebut diambil oleh Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil lalu Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menghubungi terdakwa dan mengatakan “Putus Mang” yang dalam bahasa Ambon berarti paket tersebut sudah di tangan, kemudian Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil kembali ke kapal KMP Chantika 9C untuk membuka paket tersebut, setelah itu Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengeluarkan isi dari paket tersebut di atas kertas di lantai kapal dan mengirimkan foto 1 (satu) kali paket lewat pesan WhatsApp, setelah itu terdakwa mengatakan kepada Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk membaginya sama rata saja, dan meminta menitipkan paket milik terdakwa yang sudah di bagi ke buruh kapal, tetapi Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra menolaknya dan mengatakan kepada Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra untuk menyimpan paket tersebut agar tidak basah oleh hujan dan badai, kemudian pada hari Senin 16 Pebruari 2026 Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra mengirimkan foto dan video narkotika tembakau sinte milik terdakwa yang diselipkan di lubang/celah anak tangga KMP Cantika Lestari 9E yang sudah rusak yang berada di area dermaga Pelabuhan Tenau Kupang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2026 sekitar pukul 13.00 wita setelah terdakwa tiba di Kupang dari Sabu, terdakwa langsung menuju ke anak tangga bekas kapal 9E lalu mengambil paket tersebut dan langsung membawanya ke kamar nomor B6 lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau Sinte tersebut seorang sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2026 sekitar pukul 19.20 wita terdakwa diamankan oleh Maksi A.P. Napa dan Paulus Anderson Banu bersama Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis tembakau sinte kemudian tim Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dalam kamar nomor B6 dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) plastik bening berisikan tembakau rokok Dji Sam Soe 234, 1 (satu) plastik klip berwarna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe berisikan 10 batang, 9 (sembilan) linting sisa pakai diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) plastik bening diduga berisikan diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) buah handphone Iphone 11 berwarna putih dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081356332382 kemudian tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dilakukan introgasi di Kantor Ditresnarkoba Polda NTT dan pada saat di introgasi, terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan membeli secara patungan dengan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil, dan berdasarkan informasi dari terdakwa tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekitar pukulk 08.45 wita, saksi Maksi A.P. Napa dan saksi Paulus Anderson Banu bersama Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kupang kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil kemudian berdasarkan informasi dari Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil bahwa narkotika jenis tembakau sinte tersebut disimpan didalam kamar milik Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju kekamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C dan tim melakukan penggeledahan kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis tembakau sinte yang disimpan dibawah kasur selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Ezra Binaya Moniharapon alias Ezra dan Arkiel Dawson Yanreinerd Lukuwaka alias Arkil serta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi daun kering berat netto 1,8513 (satu koma delapan lima satu tiga) gram, disisihkan untuk pengujian Laboratorium 0,5586 (nol koma lima lima delapan enam) dan sisanya 1,2927 (satu koma dua sembilan dua tujuh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis tembakau sinte tanggal 19 Pebruari 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 295/NNF/2026 tanggal 20 Pebruari 2026 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor : 2708/2026/NF berupa daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------
|