| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dari “JATIMAH” menjadi “JATIMAH BINTI SUBEIRI”;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama “JATIMAH” adalah orang yang sama dengan “JATIMAH BINTI SUBEIRI” sebagaimana tercantum dalam Paspor Republik Indonesia dan Surat Keterangan dari Kelurahan Penfui Nomor: Kel.Pnf.145 / 28 / VI / 2026, tertanggal 29 Juni 2026;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang ada dalam dokumen administrasi kependudukan tercatat lahir di Sampang pada tanggal 01 Juli 1988 adalah orang yang sama dengan Pemohon yang sebenarnya lahir di Sampang pada tanggal 05 Maret 1987;
- Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon dari “01 Juli 1988” menjadi “05 Maret 1987”, sedangkan tempat lahir tetap “Sampang”;
- Menetapkan identitas Pemohon yang benar adalah:
- Nama : JATIMAH BINTI SUBEIRI
- Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 05 Maret 1987
- Menetapkan bahwa dokumen administrasi kependudukan Pemohon yang sebelumnya menggunakan nama “JATIMAH” dan tanggal lahir “01 Juli 1988” merupakan dokumen yang berkaitan dengan diri Pemohon yang sama, yaitu Pemohon dalam permohonan ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk mencatatkan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Kupang dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk melakukan penyesuaian data Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga nama Pemohon menjadi “JATIMAH BINTI SUBEIRI” dan tempat/tanggal lahir menjadi “Sampang, 05 Maret 1987”;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|