- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
- Menyatakan tergugat membayar,
- Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 2 (Dua) Tahun bekerja sejak 10 Maret 2021s/d 08 September 2022 sebesar
2 Bulan x Rp.2.039.500= Rp. 4.079.000
Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :
- Uang pesangon =Rp. 4.079.000
Total = Rp. 4.079.000 (Empat Juta Tujuh PuluhSembilan Ribu Rupiah )
- Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|