Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kpg PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Sabu Markus Hendrik Ly Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Sabu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH HUTAPARA PASSARPT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Sabu
2MATHIAS NARA TIFAONAPT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Sabu
3YOHANES LANA LAMIPT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Sabu
Tergugat
NoNama
1Markus Hendrik Ly
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.719.510,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor 04.1.07.00174-4 serta perubahannya;
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor : 04.1.07.00174-4 serta perubahannya;
  4. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik Tergugat untuk melunasi total kewajibannya, dan aset debitur antara lain yaitu:
  1. Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 60, luas 851 M2, atas nama Erna Violeth Thung, di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen IMB No. 648.2/74/2007 dengan luas bangunan 68 M2, atas nama Christian Loudoe. Terletak di RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 25 Mei 2007, Nomor : 04.1.07.00174-4 serta perubahannya, kepada Penggugat sebesar Rp. 420.719.510,19,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah Sembilan Belas Sen), secara tunai, seketika dan sekaligus;
  3. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, atau keberatan (uitvoorbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak