Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Kpg | DEWI RETNA MARTANI, SH | Sofyan Samsul Als Pilek | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-754/N.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa SOFYAN SAMSUL Als PILEK pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 23.55 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Kel. Penkase Oeleta Kec. Alak Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap korban RANDY BENMIL LUSI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- ----------Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.55 Wita saksi korban RANDY BENMIL LUSI mengendarai sepeda motor dari arah kampung Baru Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kupang menuju ke kelurahan Penkase Oelete Kecamatan Alak Kota Kupang, namun pada saat korban melewati jalan di samping Markas angkatan laut Alak tiba-tiba korban di berhentikan oleh Terdakwa yang saat itu berboncengan dengan saksi Yudistira, saat itu terdakwa berteriak kepana korban dengan berkata “Woiii Berhenti” lalu motor terdakwa berhenti tepat di depan motor korban, setelah itu terdakwa turun dari motornya lalu berjalan menghampiri korban yang saat itu masih berada diatas motornya, lalu terdakwa berkata “Lu bawa motor mau tabrak orang?” kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal sebanyak satu kali hingga menggenai bibir korban, lalu terdakwa kembali memukul dengan kedua tangannya yang terkepal secara bergantian hingga mengenai wajah korban sehingga saat itu korban berusaha untuk menghindar dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya menuju kearah perumahan AVIA akan tetapi terdakwa masih tetap mengejar korban sehingga pada saat korban berhenti di pertigaan samping gudang Avia terdakwa kembali memukul korban dengan kedua tangannya secara bergantian dan berulang-ulang hingga mengenai wajah korban namun saat itu korban berusaha melindung diri dengan cara menutup wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban jatuh ke tanah, namun saat itu terdakwa masih beberapa kali memukul korban, setelah berhenti memukuli korban terdakwa lalu pergi meninggalkan korban-------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RANDY BENMIL LUSI adalah karena terdakwa tidak terima korban telah menyerempet sepeda motornya---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa akibat kejadian tersebut korban RANDY BENMIL LUSI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : B/918/X/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 22 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Megan Holly Theressa tarus selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama RANDY BENMIL LUSI dengan kesimpulan :
----------Perbuatan Terdakwa SOFYAN SAMSUL Als PILEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |