Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2019/PN Kpg | DEVIS BUNI LELE, SH | JHON OSIAN YOSAFAT PELLONDOU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-58/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa JHON OSIAS YOSAFAT PELLONDOU pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di RT. 010 / RW. 004, Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin Perbuatan terdakwa JHON OSIAS YOSAFAT PELLONDOU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa JHON OSIAS YOSAFAT PELLONDOU pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di RT. 010 / RW. 004, Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa JHON OSIAS YOSAFAT PELLONDOU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |