Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg FAJAR WIJAYANTO, S.H. KAREL RIHI DO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-494/N.3.26.4/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL RIHI DO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR:

----------Bahwa ia Terdakwa KAREL RIHI DO, selaku Kepala Desa Matei periode tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 424/KEP/HK/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Matei Kecamatan Sabu Tengah Periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Matei, Desa Matei, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, secara melawan hukum yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2022 Karel Rihi Do memanfaatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan cara setiap pengelolaan anggaran desa yang disimpan oleh Saksi MERLIN KANA MANGNGI selaku Bendahara Desa Materi di rumah kediamannya selalu diambil atau diminta yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa KAREL RIHI DO tanpa didukung dengan dokumen atau bukti pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, melanggar ketentuan dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 13 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan dana anggaran desa tahun 2021 sebesar Rp. 14.663.656,- (empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dan dana anggaran desa tahun 2022 sebesar Rp398.606.032,- (tiga ratus Sembilan puluh delapan enam ratus enam ribu tiga puluh dua rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp413.269.688,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 700/66/INSPEK-SR/LHP.K.PKKN/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Pihak Dipublikasikan Ya