Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan hukum bahwa PELAWAN sebagai ahli waris dari almarhum BALTAZAR JUNUS AMTARAN (kakek kandung Pelawan) yang berhak atas hamparan warisan tanah berupa 4 Bidang Sawah dan sebidang tanah kering yang ditumbuhi pohon-pohon lontar seluas ± 60 ha termasuk sebidang tanah pekarangan seluas 4.820 M2 yang terletak di Jalan Amabi, RT 35 RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa : ----------------------------------------------------
- Thomas Amtaran (Alm ), lahir pada tanggal 02-01-1966; ----------------
- Marselina Yuliana Sukarsono, lahir di Baumata, tanggal 27-04-1968;
- Fony N. Y. Nenosono Amtaran, Lahir di Baumata tanggal 28-03-1973;-
- Wari Yusnalita M. Mbatu, Lahir di Baumata tanggal 25-06-1975; -----
Adalah ahli waris dari Alm. BALTAZAR JUNUS AMTARAN (Kakek Kandung PELAWAN); --------------------------------------------------------------
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah pekarangan seluas 4.820 M2 yang terletak di Jalan Amabi, RT 35 RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sebagaimana Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Nomor : 21/Pen.Pdt.Eks/ 2022/PN.Kpg tanggal 11 April 2022; -------------------------------------------
Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------- |