Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2024/PN Kpg EDUARD NENOBESI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDUARD NENOBESI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan permohon sebagai Wali dari 1 (Satu)  Anak Pemohon yang belum dewasa (Belum cukup umur) yaitu:

    - SHINDY AGNESIA NENOBESI, Lahir di Kupang, pada tanggal 21 Agustus 2010.-

  1. Pemohon mewakili Anak Pemohon yang masih di bawah umur (Belum cakap hukum) ikut menyetujui menandatangani dokumen-dokumen akta Jual beli dengan Objek sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: Nomor: 2828, Luas: 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Maulafa, Desa/Kelurahan Kolhua, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-09-2023, Nomor: 1654/Kolhua/2023, menurut sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sertipikat tertulis nama Pemegang Hak: EDUARD NENOBESI.-
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak