Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2018/PN Kpg | DEVIS BUNI LELE, SH | IBRAHIM SAKAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2018/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -294 P.3.10 /Euh.2 / 12/ 2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa IBRAHIM SAKAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.45 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Ibrahim Sakan yang beralamat di RT 12 RW 005, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin, Perbuatan terdakwa IBRAHIM SAKAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U DAKWAAN KEDUA Bahwa terdakwa IBRAHIM SAKAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.45 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Ibrahim Sakan yang beralamat di RT 12 RW 005, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pengencer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa IBRAHIM SAKAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |