Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Kpg DEVIS BUNI LELE, SH IBRAHIM SAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B -294 P.3.10 /Euh.2 / 12/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM SAKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa IBRAHIM SAKAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.45 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Ibrahim Sakan yang beralamat di RT 12 RW 005, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin,

Perbuatan terdakwa IBRAHIM SAKAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U DAKWAAN KEDUA

Bahwa terdakwa IBRAHIM SAKAN pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.45 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Ibrahim Sakan yang beralamat di RT 12 RW 005, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pengencer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa IBRAHIM SAKAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya