Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2023/PN Kpg 1.NELTJI JAKOBET
2.SEMUEL BEKAK
3.ANA BUKANG
4.ANENG AGODI BEKAK
5.ABRAHAM MOOY
1.OKTOVIANUS LAPAIDEMANG
2.YEROBEAM LEONIDAS MOOY,SH
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NELTJI JAKOBET
2SEMUEL BEKAK
3ANA BUKANG
4ANENG AGODI BEKAK
5ABRAHAM MOOY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTHEN MAURE,SHNELTJI JAKOBET
2MARTHEN MAURE,SHSEMUEL BEKAK
3MARTHEN MAURE,SHANA BUKANG
4MARTHEN MAURE,SHANENG AGODI BEKAK
5MARTHEN MAURE,SHABRAHAM MOOY
6VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHNELTJI JAKOBET
7VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHSEMUEL BEKAK
8VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHANA BUKANG
9VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHANENG AGODI BEKAK
10VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SHABRAHAM MOOY
Tergugat
NoNama
1OKTOVIANUS LAPAIDEMANG
2YEROBEAM LEONIDAS MOOY,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  para Pelawan untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan  yang benar
  3. Membatalkan  Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara  perdata Nomor 141 G/Pdt/2018 /PN.KPG.
  4. Menyatakan  Putusan Pengadilan Negeri Kupang , Nomor 141 G/Pdt/2018 /PN.KPG karena subjek yang digugat tidak lengkap maka putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi.
  5. Menyatakan hukum  bahwa Para Pelawan sebagai Pihak Kedua / subjek Perdamaian pada Akta Perdamaian Nomor 61 Tanggal 28 April 2010 yang dalam perkara Nomor 141.G/Pdt/2016/PN.Kpg  tidak pernah  digugat  maka sudah sepantasnya Putusan Nomor 141.G/Pdt/2016/PN.Kpg tidak dapat dilaksanakan Eksekusi.
  6. Menyatakan hukum bahwa Akta Damai Nomor 61 tanggal 28 April 2010 yang dibuat pada Notaris /PPAT Albert Wilson Riwukore,SH adalah sah menurut hukum karena dibuat telah sesuai dengan  aturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menyatakan hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2008 K/Pdt./1984 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) Telah dieksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor : 41/Pdt/G/1982  adalah sah menurut hukum;
  8. Menyatakan hukum bahwa Putusan  Nomor : 19/PDT/G/1987/PN.KPG) tanggal 25 Agustus 1987  yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incrah). Adalah sah menurut hukum.
  9. Menghukum Para Terlawan I dan Terlawan II untuk  tunduk terhadap isi putusan ini;
  10. Menyatakan hukum bahwa sertipikat SHM No.1171/Tahun 1993 atas nama Oktovianus Lapaidemang seluas 300 M2  dan SHM No.1221/Tahun 1993 atas Nama Oktovianus Lapaidemang seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) dan SHM No.1171/Tahun 1993 diterbitkan tidak berdasarkan alas hak yang sah sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  11. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan adalah ahliwaris sah dari Kornelis Bekak (alm) dan Ny.Agustina Mooy (almh) atas bidang tanah yang disengketakan.
  12. Menghukum  siapa saja yang memoeroleh hak dari pada Para Terlawan  yang secara langsung atau tidak langsung menguasai objek tanah sengketa tersebut harus dinyatakan tidak sah dan segera menyerahkan kepada para Pelawan.  
  13. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak