Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg LIDWINA LAKE PIMPINAN CV NAM Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIDWINA LAKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL WAHAB, S.HLIDWINA LAKE
2MANOTONA LAIA, S.HLIDWINA LAKE
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN CV NAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Tergugat melakukan efisiensi sejak dibacakan putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja mulai tanggal 7 Januari 1990 sampai dengan Oktober 2021 atau 32 (tiga puluh dua) tahun, kepada Penggugat secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
    1.  Uang Pesangon dengan masa kerja 32 tahun

sebesar : 1 x 9 bulan upah x Rp.8 500.000,- Rp.   76.500.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja 32 tahun

Sebesar 10 bulan upah x Rp. 8.500.000,- Rp.   85.000.000,-

J u m l a h ( a + b ) Rp. 161.500.000,-

(seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Uang   penggantian  hak yang seharusnya diterima oleh pekerja Anton Lay  meliputi :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarga  ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja,dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,  atau Perjanjian Kerja Bersama.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak