Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 30 Juni 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Tegugat tertanggal 30 Juni 2023 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil berupa sisa uang sewa/ kontrak mobil Dump Truk dengan No Pol. DH 8302 BF, Merk/ Type tahun : MITSUBISHI/ FE74 HDV/ 2019, No. Rangka : MHMFE74P5KK206388, No. Mesin : 4D334TT54288, atas nama Penggugat sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan februari 2023 s/d Maret 2024, (13 bulan) perjanjian perbulan Rp. 10.000.000 x 13 = Rp. 130. 000. 000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat segera menyerahkan 1 (satu) unit mobil dump truk dengan No Pol DH 8302 BF, Merk/ Type tahun : MITSUBISHI/ FE74 HDV/ 2019, No. Rangka : MHMFE74P5KK206388, No. Mesin : 4D334TT54288, atas nama Penggugat, sebelum menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau verstek;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Dum Truk milik Tergugat Atau setidak-tidaknya harta benda apa saja yang nilai dengan uang Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|