Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Kpg PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur PETRUS BANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISKUS A. L. A. Boli TobiPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
2HENDRA WAHYUDIPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
3JESSY ALEXANDER PANIEPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
4WIDYANTO RAHMAT JOYOWIRJOPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
5JOSSEPH HUTAPARA PASSARPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Tergugat
NoNama
1PETRUS BANO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum, Perjanjian Kredit tanggal 04 Mei 2016, Nomor. 001/030/MK/05/2016.
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor. 001/030/MK/05/2016, tanggal 04 Mei 2016;
  4. Meletakan sita jaminan (conservatoir baslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak Tergugat untuk melunasi total kewajibannya yaitu ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 04 Mei 2016, Nomor. 001/030/MK/05/2016; kepada Penggugat sebesar Rp. 1.078.017.054 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta tujuh belas ribu lima puluh empat rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak