Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum, Perjanjian Kredit tanggal 04 Mei 2016, Nomor. 001/030/MK/05/2016.
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor. 001/030/MK/05/2016, tanggal 04 Mei 2016;
- Meletakan sita jaminan (conservatoir baslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak Tergugat untuk melunasi total kewajibannya yaitu ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 04 Mei 2016, Nomor. 001/030/MK/05/2016; kepada Penggugat sebesar Rp. 1.078.017.054 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta tujuh belas ribu lima puluh empat rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|