Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Kpg VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH SIL PACE LIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-54/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIL PACE LIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SIL PACE LIAK, sebagai pelaku usaha minuman beralkohol pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa SIL PACE  LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U

 

KEDUA

Bahwa terdakwa SIL PACE  LIAK, sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa SIL PACE  LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U KEDUA

Bahwa terdakwa SIL PACE  LIAK, sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rt 004 Rw 001 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa SIL PACE  LIAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya