Dakwaan |
|
Bahwa Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bolatena, Kepala Desa Sotimori dan Kepala Desa Daeurendale di Kecamatan Landuleko Kab. Rote Ndao, yang pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam Tahun 2019 dan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 dan Tahun 2020, bertempat di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut:
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bolatena, Kepala Desa Sotimori dan Kepala Desa Daeurendale di Kecamatan Landuleko Kab. Rote Ndao. Adapun Struktur perangkat Desa Bolatena dengan uraian sebagai berikut:
Tahun 2019
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Surat Keputusan
|
1
|
Yefri Matasina / Terdakwa
|
Kepala Desa
|
Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016
|
2
|
Yusri I Elimanafe
|
Sekretaris
|
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017
|
3
|
Prudentia H. Berek
|
Kaur Keuangan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 3 Tahun 2019
|
4
|
Yunri Matasina
|
Kaur Perencanaan
|
Tidak ada
|
5
|
Sehan Stefen Hun
|
Kaur TU dan Umum
|
Tidak ada
|
6
|
Telda J. Teti
|
Kasi Pemerintahan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017
|
7
|
Yunri Matasina
|
Kasi Pelayanan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017
|
8
|
Osni Matasina
|
Kasi Kesejahteraan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017
|
Tahun 2020
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Surat Keputusan
|
1
|
Yefri Matasina / Terdakwa
|
Kepala Desa
|
Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 4338/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016
|
2
|
Isak Lakabela
|
Sekretaris
|
Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 17/KEP/DBT/2020 tanggal 28 Februari 2020
|
3
|
Prudentia H. Berek
|
Kaur Keuangan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 3 Tahun 2019
|
4
|
Melkior Maku
|
Kaur Perencanaan
|
Tidak ada
|
5
|
Yunri Matasina
|
Kaur TU dan Umum
|
Tidak ada
|
6
|
Sehan Stefen Hun
|
Kasi Pemerintahan
|
Surat Keputusan Kepala Desa Bolatena No. 08/KEP/BDT/2020 tanggal 06 Januari 2020
|
7
|
Osni Matasina
|
Kasi Pelayanan
|
Tidak ada
|
8
|
Telda J. Teti
|
Kasi Kesejahteraan
|
Tidak ada
|
|
|
-
|
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 dan pada Tahun Anggaran 2020 Terdakwa menunjuk Saksi Yunri Matasina ntuk bertindak selaku Kaur Perencanaan, Saksi Sehan Stefen Hun selaku Kaur TU dan Umum dengan tidak dibuatkan atau diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa Helebeik. Padahal berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Terdakwa Surat Nomor: 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017, Kaur Perencanaan adalah Alpius Manu, Kaur TU dan Umum adalah Junus Lakabela bukan Saksi Yunri Matasina (Kaur Perencanaan) dan Saksi Sehan Stefen Hun (Kaur TU dan Umum). Oleh karena itu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: b) mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya di Tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 917.280.000,- (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 37/28/HK/2018 tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 441.122.100,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2020 sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
A
|
Dana desa
|
917.280.000
|
B
|
Alokasi Dana Desa
|
441.122.100
|
C
|
Bagi Hasil Pajak Retribusi
|
10.902.900
|
D
|
Bunga Bank
|
2.237.584
|
E
|
Bankeu
|
19.230.000
|
F
|
Silpa 2018
|
150.456.600
|
TOTAL
|
|
|
1.543.229.184
|
Kemudian di Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa untuk Desa Bolatena adalah sebesar Rp. 1.072.309.000,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) dan berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 37/28/HK/2018, tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 397.216.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
A
|
Dana desa
|
1.072.309.000
|
B
|
Alokasi Dana Desa
|
397.216.900
|
D
|
Bunga Bank
|
5.041.065
|
E
|
Silpa 2019
|
228.120.600
|
TOTAL
|
1.702.687.565
|
|
|
-
|
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.543.229.184,- (satu miliar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.702.687.565,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) diperuntukan untuk empat bidang antara lain:
Tahun 2019
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 404.847.934,- (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.003.318.600,- (satu miliar tiga juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 31.534.650,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 103.528.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Tahun 2020
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 397.970.396- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 726.936.050,- (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp. 277.364.500,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
|
|
-
|
Bahwa terhadap anggaran keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana disebutkan di atas diajukan pencairannya ke BKA Kab. Rote Ndao oleh Terdakwa dengan mekanisme pencairan yakni Dana Desa Tiga Tahap dan ADD satu Tahap sebagai berikut:
Tahun 2019
Tahap I (Dana Desa) dan Tahap 100 % Alokasi Dana Desa
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (100%) dan Dna Desa Bolatena Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko Pencairan 100 % Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 441.122.100 (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Desa (DD) sebesar Rp. 183.456.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya diteruskan ke DPMD;
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) dan Alokasi Dana Desa (100%) Tahun Anggaran 2019 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD menerbitkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Desa 100?sa Bolatena Tahun Anggaran 2019, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao dan kemudian terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa kemudian berdasarkan bukti Rekening Koran Tabungan Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena dengan Nomor Rekening : 3618-01-000528-30-9, masuk ke rekening Desa Bolatena.
Tahap II (Dana Desa)
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 366.912.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kab Rote Ndao dan terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap II masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena masuk ke rekening Desa Bolatena uang.
Tahap III (Dana Desa)
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko, Perihal : Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (satu) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 366.912.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal : Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (40 %) Tahun Anggaran 2019, yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kaban Keuangan dan Aset Kabupaten Rote Ndao setelah itu terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap III masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena;
Tahun 2020
Tahap I (Dana Desa) dan Tahap 100 % Alokasi Dana Desa
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (100%) dan Dana Desa Bolatena Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko. Pencairan 100 % Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pencairan Tahap I Dana Desa (DD) yang selanjutnya diteruskan ke DPMD;
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) dan Alokasi Dana Desa (100%) Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD menerbitkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Alokasi Dana Desa 100?sa Bolatena Tahun Anggaran 2020, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao dan kemudian terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa kemudian berdasarkan bukti Rekening Koran Tabungan Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena uang masuk ke rekening Desa Bolatena.
Tahap II (Dana Desa)
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat tentang Pengantar Berkas Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020, Kepada Bupati Rote Ndao cq. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kab Rote Ndao dan terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap II masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena.
Tahap III (Dana Desa)
- Dilakukan dengan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Bolatena Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa Bolatena kepada Camat Landu Leko dengan Surat Perihal : Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (satu) 40 % untuk Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020;
- Selanjutnya Camat Landu Leko mengeluarkan Surat Perihal : Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (40 %) Tahun Anggaran 2020, yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao;
- Kemudian Kepala DPMD Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Cq. Kaban Keuangan dan Aset Kabupaten Rote Ndao setelah itu terbit SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana);
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap III masuk ke rekening Bank BRI Unit Baa Rote Kupang atas nama Pemerintah Desa Bolatena.
|
|
-
|
Bahwa ketika anggaran Desa Tahun Anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Bolatena dilakukan penarikan atau pencairan di Bank sebanyak lima kali oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan. Untuk anggaran Desa Tahun Anggaran 2020 masuk ke rekening Desa Bolatena, penarikannya atau pencairan dilakukan sebanyak delapan kali oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan. Rincian penarikannya adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2019
No
|
Tanggal pencairan
|
Nmr Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
Ket
|
|
1.
|
26 Juni 2019
|
0001/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
12.240.000
|
|
|
0002/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
52.350.000
|
|
0003/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan operasional pemerintah desa
|
86.985.500
|
|
0004/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
9.650.000
|
|
0005/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan operasional BPD
|
5.143.500.000
|
|
0006/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
|
16.800.000
|
|
0007/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan sarana perkantoran atau pemerintahan
|
45.156.434.
|
|
0008/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyusunan pendataan dan pemutahiran profil desa
|
5.000.000
|
|
0009/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pengembangan system informasi desa
|
1.500.000
|
|
0010/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Administrasi pajak bumi dan bangunan
|
3.500.000
|
|
0011/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor
|
2.585.000
|
|
0012/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas Bumil, Lansia, Insentif)
|
9.120.000
|
|
0013/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehap RTLH
|
174,294.000
|
|
0014/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penguatan dan peningkatan kapasitas keamanan
|
7.680.000
|
|
0015/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pembinaan PKK
|
3.429.650
|
|
0016/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan produksi peternakan
|
19.230.000
|
|
0017/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan kapasitas kepala desa
|
15.690.000
|
|
0018/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan kapasitas perangkat desa
|
15.690.000
|
|
Jumlah
|
486.044.084
|
|
2.
|
29 Agustus 2019
|
0019/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Penyelenggaraan posyandu
|
27.115.000
|
|
|
0020/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltas / peningkatan / pengerasan jaln desa
|
118.330.000
|
|
0021/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltasi / peningkatan / pengerasan jembatan milik desa
|
55.413.395.
|
|
0022/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni
|
39.767.900
|
|
0023/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabilatasi / peningkatan sumber air bersih milik desa
|
39.946.735
|
|
0024/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangun / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga
|
35.420.000
|
|
0025/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar
|
14.300.000
|
|
0026/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pemeliharaan prasana jalan desa
|
21.579.100
|
|
0027/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltasi /peningkatan sumur resapan
|
24.829.750
|
|
Jumlah
|
376.701.880
|
|
3
|
15 November 2019
|
0028/SPP/10.2001/2019, tanggal 15 November 2019
|
Penyusunan dokumen perencanaan desa
|
975.000
|
|
|
0029/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pelayanan penyediaan operasional pemerintah desa
|
21.772.500
|
|
0030/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga
|
5.000.000
|
|
Jumlah
|
27.747.500
|
|
4
|
11 Desember 2019
|
0031/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
12.240.000
|
|
|
0032/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
55.650.000
|
|
0033/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
10.450.000
|
|
0034/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penyediaan pendataan dan pemutahiran profil desa
|
1.000.000
|
|
0035/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019.
|
Insentif Rt / Rw
|
16.800.000
|
|
0036/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Pengembangan sistim informasi desa
|
1.500.000
|
|
0037/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Pembinaan PKK
|
2.640.000
|
|
Jumlah
|
100.280.000
|
|
5
|
19 Desember 2019
|
0038/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Honor tim RKPDes
|
3.800.000
|
|
|
0040/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Penyediaan operasional pemerintah desa
|
39.150.000
|
|
0041/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Insentif Linmas
|
7.680.000
|
|
0042/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Penyelenggaraan posyandu
|
9.120.000
|
|
0043/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pemeliharaan embung desa
|
242.384.970
|
|
|
0044/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan desa
|
68.671.500
|
|
0045/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehab rumah tidak layak huni
|
93.610.000
|
|
0046/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan
|
19.916.450
|
|
0047/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pengembangan industri kecil tingkat desa
|
33.001.550
|
|
Jumlah
|
517.334.470
|
|
Total 1+2+3+4+5
|
1.508.107.934,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tahun Anggaran 2020
No
|
Tanggal pencairan
|
Nmr Surat Permintaan Pembayaran (SPP )
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
Ket
|
1.
|
23 Mei 2020
|
0001/SPP/10.2001/2020, tanggal 22 Mei 2020
|
Penanganan keadaan mendesak
|
67.200.000
|
|
2.
|
14 Juli 2020
|
0002/SPP/10.2001/2020, tanggal 13 Juli 2020
|
Kegiatan penanggulangan bencana
|
60.879.000
|
|
3.
|
25 September 2020
|
0006/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Siltap dan Tunjangan Kades
|
17.550.000
|
|
0007/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
89.730.000
|
|
0009/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Tunjangan BPD
|
27.900.000
|
|
0010/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Operasional BPD
|
4.134.300
|
|
0011/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Insentif RT / RW
|
28.800.000
|
|
0012/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Upah Bulanan Staf Desa
|
8.100.000
|
|
0013/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran
|
7.571.000
|
|
0014/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
12.600.000
|
|
0015/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes)
|
3.183.400
|
|
0016/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
|
1.500.000
|
|
0018/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembinaan PKK
|
6.435.000
|
|
0019/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran BLT-DD-Covid19 Bulan Juni September 2020
|
84.000.000
|
|
4.
|
09
Oktober 2020
|
0008/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020
|
Penyediaaan operasional pemerintah desa ( atk,honor PKPKD dan PPKD)
|
91.561.500,
|
|
0017/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020
|
Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes
|
11.520.000
|
5.
|
04 Desember 2020
|
0021/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020
|
Penyelenggaraan posyandu
|
79.235.000
|
0022/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020
|
Pembangunan / rahabilitasi / pengerasan jalan usaha tani
|
123.230.000
|
6.
|
17 Desember 2020
|
0023/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran bahan material RLH 10 unit
|
110.924.000
|
|
0024/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor kader posyandu
|
20.400.000
|
0025/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor guru PAUD
|
4.800.000
|
0026/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran Siltap dan tunjangan kepala desa
|
5.850.000
|
0027/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran Siltap dan tunjangan perangkat desa
|
28.230.000
|
0028/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran tunjangan BPD bulan Oktober
|
3.100.000
|
0029/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran insentif RT / RW
|
9.600.000
|
0030/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor staf desa
|
2.700.000
|
|
|
0031/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor RKPDES
|
3.900.000
|
|
0032/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran operasional PBB
|
14.464.946
|
0033/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor TPPKK
|
1.845.000
|
0034/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran insentif Linmas
|
4.800.000
|
0035/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Belanja ATK dan benda pos desa
|
27.617.750,
|
0036/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran tunjangan BPD bulan November s/d Desember
|
8.200.000
|
7.
|
17 Desember 2020
|
0020/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Bantuan perikanan
|
288.750.000
|
8.
|
30 Desember 2020
|
0039/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK tanam pipa
|
1.890.000
|
0040/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran BLT dana desa
|
50.400.000
|
0038/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran bahan dan material RLH 10 rumah
|
231.779.000
|
0037/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran material jalan usaha tani Kakaehun
|
38.706.500,
|
0005/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK croos way
|
5.457.600,
|
0004/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK deker 3 unit
|
16.330.000
|
0003/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran material embung
|
78.977.000
|
Jumlah
|
1.683.850.996
|
|
Total 1+2+3+4+5+6+7+8
|
1.683.850.996
|
|
|
|
-
|
Bahwa dari lima kali Penarikan uang di Bank pada Tahun 2019 total sebesar Rp. 1.508.107.934,- (satu miliar lima ratus delapan juta seratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.176.999.434,- (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut:
Tahun 2019
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 312.465.584,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dari total pencairan atau penarikan Pertama tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Bayar ATK dan Benda Pos
|
SPP 0003
|
8.498.484
|
|
|
Bayar Perlengkapan Alat Listrik
|
817.100
|
Tidak Dibayarkan sebesar Rp. 600.000
|
|
Belanja BBM
|
11.460.000
|
|
|
Bayar Barang Cetak dan Penggandaan
|
1.007.416
|
|
|
Bayar Barang Konsumsi Makan Minum
|
11.415.000
|
|
|
Honor PKA
|
7.350.000
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten / Kota
|
2.662.500
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Belanja Jasa Perpanjangan Ijin Pajak
|
160.000
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Belanja Peralatan Meubeler dan Asesoris Ruangan
|
10.390.000
|
Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 2.052
|
|
Penyediaan Sarana Perkantoran / Pemerintahan
|
SPP 0007
|
45.156.434
|
|
|
Alat Tulis Kantor Dan Benda Pos Profil Desa
|
SPP 0008
|
400.000
|
|
|
Cetak dan Penggandaan Profil Desa
|
1.360.000
|
|
|
Barang Konsumsi Makan / Minum
|
1.240.000
|
|
|
Pengembangan Sistim Informasi Desa
|
SPP 0009
|
1.500.000
|
|
|
Pemeliharaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor
|
SPP 0011
|
2.585.000
|
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Pelaksanaan Program Pembangunan RLH
|
SPP 0013
|
174.294.000
|
|
|
|
|
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
ATK PKK
|
SPP 0015
|
347.150
|
|
|
Makan / Minum PKK
|
442.500
|
|
|
|
|
|
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
Peningkatan Kapasitas Kades
|
SPP 0017
|
15.690.000
|
Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 1.500.000
|
|
Peningkatan Kapasitas Aparat Desa
|
SPP 0018
|
15.690.000
|
Tidak Dibayarkan Sebesar Rp. 1.500.000
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Kedua tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp. 376.701.880,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
SPP 0019
|
27.115.000
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa
|
SPP 0020
|
118.330.000
|
|
|
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
SPP 0021
|
55.413.395
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 16.830.000
|
|
Pelaksanaan Program Pembangunan RTLH
|
SPP 0022
|
39.767.900
|
|
|
Peningkatan Sumber Air Bersih Desa
|
SPP 0023
|
39.946.735
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 1.890.000
|
|
Peningkatan Sumber Aie Bersih Ke Rumah Tangga
|
SPP 0024
|
35.420.000
|
|
|
Pegembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
|
SPP 0025
|
14.300.000
|
|
|
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa
|
SPP 0026
|
21.579.100
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 5.457.600
|
|
Peningkatan Sumur Resapan
|
SPP 0027
|
24.829.750
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Ketiga tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 27.747.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Makan / Minum RKPDes
|
SPP 0028
|
975.000
|
|
|
Makan / Minum Kantor
|
SPP 0029
|
11.415.000
|
|
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
7.387.500
|
|
|
Perjalanan Dinas Luar Kota
|
2.970.000
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga
|
SPP 0030
|
5.000.000
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total pencairan atau penarikan Keempat tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Honor Profil Desa
|
SPP 0034
|
1.000.000
|
Tidak DIlakukan Pembayaran
|
|
Pengembangan Informasi Desa
|
SPP 0036
|
1.500.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 457.584.470,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dari total pencairan atau penarikan Kelima tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Pemeliharaan Embung Desa
|
SPP 0043
|
242.384.970
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 91.271.470
|
|
Pengerasan Jalan Desa
|
SPP 0044
|
68.671.500
|
|
|
Pembangunan RTLH
|
SPP 0045
|
93.610.000
|
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
|
SPP 0046
|
19.916.450
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Pengembangan Industri Kecil Desa
|
SPP 0047
|
33.001.550
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 7.101.550
|
dan dalam Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 331.108.500,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk:
- Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 173.378.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari total Pencairan atau Penarikan uang di Bank tahap Pertama sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah):
No
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)
|
KET
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Penyediaan PEnghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
SPP
0001
|
12.240.000,00
|
|
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
SPP
0002
|
52.350.000,00
|
|
|
Bayar Honor Tim Pelaksana Kegiatan Desa
|
SPP
0003
|
20.100.000,-
|
|
|
Bayar Honor Operator Computer
|
3.000.000
|
|
|
Honorium Petugas Cleaning Service
|
5.400.000,00
|
|
|
Bayar STPD Kecamatan
|
3.375.000,00
|
|
|
Bayar STPD Kabupaten
|
1.350.000,00
|
|
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
SPP
0004
|
9.650.000,00
|
|
|
Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, listrik dll
|
SPP
0005
|
5.143.500,00
|
|
|
Penyediaan insentif/ operasional/ RT/RW
|
SPP
0006
|
16.800.000,00
|
|
|
Bayar Honor Tim Pencaca Profil Desa
|
SPP
0008
|
2.000.000,00
|
|
|
Bayar Honoor Tim Pelaksana PBB
|
SPP
00010
|
3.500.000,00
|
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Bayar Insentif Kader Posyandu
|
SPP
00012
|
9.120.000,00
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Bayar Insentif Linmas
|
SPP
00014
|
7.680.000,00
|
|
|
Bayar Honor TPPKK
|
SPP
00015
|
2.640.000,00
|
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
Bantuan Keuangan Peternakan
|
SPP
00016
|
19.230.000,00
|
Bankeu
|
- Kemudian pada pencairan atau penarikan Keempat, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 97.780.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari total pencairan sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk:
NO
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)
|
KET
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Siltap dan Tunjangan Kades
|
SPP
00031
|
12.240.000,00
|
|
|
Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
SPP
00032
|
55.650.000,00
|
|
|
Tunjangan BPD
|
SPP
00033
|
10.450.000,00
|
Tidak Terbayar Rp. 2.400.000,00
|
|
Insentif RT/RW
|
SPP
00035
|
16.800.000,00
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Honor PKK
|
SPP
00037
|
2.640.000,00
|
|
- Pencairan Kelima, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 59.750.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) dari total pencairan atau penarikan di Bank sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) yang dipergunakan untuk:
NO
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA (Rp)
|
KET
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Honor RKPDes
|
SPP
00038
|
3.800.000,00
|
|
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
|
SPP
00040
|
39.150.000,00
|
|
|
Insentif LINMAS
|
SPP
00041
|
7.680.000,00
|
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Honor Kader Posyandu
|
SPP
00042
|
9.120.000,00
|
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya di Tahun 2020 dari delapan kali penarikan keuangan Desa di Bank BRI Unit Baa oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, total sebesar Rp. 1.683.850.996,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.091.553.796,- (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebaai berikut:
TAHUN 2020
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang dari total pencairan Kedua sebesar Rp. 60.879.000,- (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
Belanja Penanganan Covid 19
|
SPP 0002
|
60.879.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 6.562.000,-
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 25.754.400,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Penyediaan Aset Sarana Tetap
|
SPP 0013
|
7.571.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 2.371.000,-
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Musyawarah Perencanaan APBDes
|
SPP 0014
|
12.600.000,-
|
|
|
ATK BBM/Minum/RKPDes
|
SPP 0015
|
3.183.400,-
|
|
|
Informatika Desa
|
SPP 0016
|
1.500.000,-
|
Tidak Dibayarkan
|
|
Taplak Meja PKK
|
SPP 0018
|
900.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 42.061.500,- (empat puluh dua juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Belanja ATK dan Benda Pos
|
SPP 0008
|
5.000.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 3.800.000,-
|
|
Perlengkapan Alat-Alat Listrik
|
448.000,-
|
|
|
BBM
|
11.692.500,-
|
|
|
Cetak dan Penggandaan
|
2.237.000,-
|
|
|
Makan dan Minum
|
5.250.000,-
|
|
|
Honor Tenaga Ahli
|
3.500.000,-
|
|
|
Belanja Jaldis Luar Kabupaten
|
2.940.000,-
|
|
|
Belanja Jasa Langganan Listrik
|
945.000,-
|
|
|
Jasa Langganan Internet
|
945.000,-
|
|
|
Jasa Perpanjangan Izin Pajak
|
260.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Pemeliharaan Kendaraan Bermotor
|
8.148.000,-
|
|
|
Belanja Aksesoris Ruangan
|
660.000,-
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 179.015.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Belanja Bahan Material Jalan Tani
|
SPP 0022
|
99.780.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 1.306.500,-
|
|
PMT
|
SPP 0021
|
9.235.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 146.906.696,- (seratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
ATK dan Benda Pos PBB
|
SPP 00032
|
229.846,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
BBM PBB
|
6.020.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Barang Cetak dan Penggandaan
|
155.100,-
|
-
|
|
Makan Minum PBB
|
1.960.000,-
|
-
|
|
Operasional Perkantoran ATK dan Benda Pos
|
SPP 00035
|
27.617.750,-
|
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Bayar Bahan Material RLH
|
SPP 0023
|
110.924.000,-
|
|
|
|
SPP 0032
|
9.235.000,-
|
|
- Pencairan Ketujuh total sebesar Rp. 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
|
Pembayaran Sanpan fiber
|
SPP 0020
|
288.750.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 33.956.250,-
|
|
|
|
|
|
|
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 348.187.200,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
HOK Pipa
|
SPP 0039
|
1.890.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Material RLH
|
SPP 0038
|
231.779.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 3.000.000,-
|
|
Material Jalan Usaha Tani Kakaehun
|
SPP 0037
|
38.706.500,-
|
|
|
Material Embung dan HOK Embung
|
SPP 0003
|
75.812.300,-
|
|
Sedangkan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 525.163.800,- (lima ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk:
- Tahun 2020 pencairan atau penarikan uang di Bank Tahap Pertama total sebesar Rp. 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan yang dipergunakan untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
BLT
|
SPP 0001
|
67.200.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 265.749.300,- (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Siltap Kades
|
SPP 0006
|
17.550.000,-
|
|
|
Siltap Tunjangan Perangkat
|
SPP 0007
|
89.730.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran 7.340.000,-
|
|
Tunjangan BPD
|
SPP 0009
|
27.900.000,-
|
|
|
Operasional BPD
|
SPP 0010
|
4.134.300,-
|
|
|
Insentif RT/RW
|
SPP 0011
|
28.800.000,-
|
|
|
Honor Operator dan Cleang Service
|
SPP 0012
|
8.100.000,-
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Honor PKK
|
SPP 0018
|
5.535.000,-
|
|
|
BLT Bulan Juni s/d September
|
SPP 0019
|
84.000.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 61.020.000,- (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (Seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Honor Tim PKA
|
SPP 0008
|
43.650.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp, 2.700.000,-
|
|
Honor Pelayanan Desa
|
|
1.800.000,-
|
|
|
Honor Petugas Cleaning Service
|
|
4.050.000,-
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Insentif Linmas
|
SPP 0017
|
11.520.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 23.450.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
HOK Jalan Tani Kakaehun
|
SPP 0022
|
23.450.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 99.525.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
|
|
Siltap Kades
|
SPP 0026
|
5.850.000,-
|
|
|
Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
SPP 0027
|
28.230.000,-
|
|
|
Tunjangan BPD
|
SPP 0028
|
3.100.000,-
|
|
|
Insentif RT/RW
|
SPP 0029
|
9.600.000,-
|
|
|
Honor Staf Desa
|
SPP 0030
|
2.700.000,-
|
|
|
Honor RKPDes
|
SPP 0031
|
3.900.000,-
|
|
|
Honor PBB
|
SPP 0032
|
6.100.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran
|
|
Tunjangan BPD
|
SPP 0036
|
8.200.000,-
|
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
Honor Kader Posyandu
|
SPP 0024
|
20.400.000,-
|
|
|
Honor Guru Paud
|
SPP 0025
|
4.800.000,-
|
|
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
|
Honor TPPKK
|
SPP 0033
|
1.845.000,-
|
|
|
Honor Linmas
|
SPP 0034
|
4.800.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 75.352.300,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk:
NO.
|
BIDANG
|
NOMOR SPP
|
JUMLAH YANG DIKELOLA TERDAKWA
(Rp.)
|
KET.
|
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
|
HOK Crossway
|
SPP 0005
|
5.457.000,-
|
|
|
HOK Deuker
|
SPP 0004
|
16.330.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 500.000,-
|
|
HOK Embung
|
SPP 0003
|
3.164.700,-
|
|
PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
|
BLT
|
SPP 0040
|
50.400.000,-
|
Tidak Dilakukan Pembayaran Rp. 14.885.500
|
|
|
|
|
|
|
Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dengan mengambil alih tugas pokok Saksi Prudentia Hoar Bere selaku Kaur Keuangan dengan menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan dan Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa melakukan Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena sendiri untuk Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 rincian sebagaimana pada dakwaan di atas, dengan sama sekali tidak melibatkan Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. Para kaur dan Kasi hanya diberikan tugas untuk menandatangani segala administrasi kegiatan atas dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh Terdakwa dan menghadiri rapat-rapat di Desa Bolatena. Selain itu, dari kegiatan-kegiatan yang dikelola sendiri oleh Terdakwa dengan tidak melibatkan para Kaur dan Kepala Seksi di Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagian pengeluarannya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa kuitansi (kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan). Oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi kaur dan kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b) melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c) mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d) menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e) menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat(3) dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan dan Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa yang berbunyi pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa Harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan 2) bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
|
|
-
|
Bahwa selain itu pengelolaan keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Reguler dari Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 712/47.a/INSPEKT/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 terdapat temuan yakni:
- Terdapat Pajak Negara yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 38.300.767.61 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen);
- Terdapat selisih Kas sejumlah Rp. 3.204.073,- (tiga juta dua ratus empat ribu tujuh puluh tiga rupiah).
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab. Rote Ndao untuk Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2020 Laporan Nomor : 703/45/ISNPEKT/2021 tanggal 31 Desember 2021 ditemukan:
- Terdapat selisih Kas sejumlah Rp. 123.559.700,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
- Terdapat Pajak Negara dan Daerah yang belum disetor sebesar Rp. 69.573.449,32 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Pasal 58 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 prinsipnya menyatakan bahwa aat (1) setiap pengeluaran Kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja Desa dikenakan pajak. Ayat (2) Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak. Ayat (4) Kaur Keuangan menyetorkan penerimaan pajak. Akan tetapi karena Terdakwa telah mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan di Tahun 2019 dengan mengelola keuangan desa sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sedangkan Kaur Keuangan hanya diberikan tugas untuk membayar insentif, honor, gaji aparat desa Bolatena serta BLT sehingga untuk Pajak Negara/Daerah tidak dapat disetorkan oleh Kaur Keuangan ke Kas Negara. Terbukti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kab. Rote Nomor: 712/47.a/INSPEKT/2020 tanggal 30 Desember 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 703/45/INSPEKT/2021 tanggal 31 Desember 2021. Berikut rincian Pajak yang belum disetorkan:
TAHUN 2019
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pajak Terhutang
|
PPN (10%)
|
PPh22 (1,5%)
|
1.
|
Belanja ATK Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa
|
8.498.400,00
|
772.581,82
|
115.887,27
|
2.
|
Belanja Perlengkapan Cetak/Penggadaan Fotocopi
|
1.007.416,00
|
91.583,00
|
-
|
3.
|
Belanja Modal Laptop Acer
|
8.715.000,00
|
792.272,73
|
118.840,91
|
4.
|
2 rol kabel 3 urat
|
2.400.000,00
|
218.191,82
|
32.727.27
|
5.
|
2 rol kabel 2 urat
|
1.440.000,00
|
130.909,09
|
-
|
6.
|
4 bh daun pintu
|
4.400.000,00
|
400.000,00
|
60.000,00
|
7.
|
100 bh kursi Napoly
|
12.500.000,00
|
1.136.363,64
|
170.454,55
|
8.
|
1 unit pintu gerbang
|
4.000.000,00
|
363.636,64
|
54.454,45
|
9.
|
Belanja Material Deuker
|
25.715.750,00
|
2.337.795,45
|
350.669,32
|
10.
|
Belanja Bahan Material semen 94 sak
|
5.687.000,00
|
517.000,00
|
77.500,00
|
11.
|
38 staf besi mm
|
3.762.000,00
|
342.000,00
|
51.300,00
|
12.
|
Baliho Transparans
|
1.500.000,00
|
136.363,64
|
-
|
13.
|
Baliho LPJ
|
1.500.000,00
|
136.363,64
|
-
|
14.
|
Material semen dll
|
212.953.400,00
|
19.359.400,00
|
2.903.910,00
|
15.
|
Belanja alat-alat perpipaan
|
36.936.735,00
|
3.357.885,00
|
503.682,00
|
16.
|
Belanja barang perlengkapan Lainnya 28 Bh Kain gorden
|
8.400.000,00
|
763.636,36
|
114.545,45
|
17.
|
Alat alat perbengkelan
|
27.650.000,00
|
2.513.636,36
|
377.045,45
|
|
JUMLAH
|
367.065.701,00
|
33.369.609,18
|
4.931.158,43
|
|
TOTAL
|
|
38.300.767,61
|
TAHUN 2020
|
No.
|
Uraian Belanja
|
Jumlah
(Rp)
|
|
Pajak Terhutang
|
PPN (10%)
|
PPh22 (1,5%)
|
PPh 21
|
PPh 23 (2%)
|
Pajak Galian C
|
Jumlah Pajak
|
|
1.
|
Honorarium TPK bln Okt-Des
|
14.550.000,00
|
|
|
727.500,00
|
|
|
727.500,00
|
|
2.
|
Honorarium TPK bln Jan-Sept
|
43.650.000,00
|
|
|
2.182.500,00
|
|
|
2.182.500,00
|
|
3.
|
Honorarium KPMD bln Jan-Sept
|
1.800.000,00
|
|
|
90.000,00
|
|
|
90.000,00
|
|
4.
|
Honorarium KPMD bln Okt-Des
|
600.000,00
|
|
|
30.000,00
|
|
|
30.000,00
|
|
5.
|
Honor PPHP bln Jan-Sept
|
4.050.000,00
|
|
|
202.500,00
|
|
|
202.500,00
|
|
6.
|
Honor PPHP bln Okt-Des
|
2.850.000,00
|
|
|
142.500,00
|
|
|
142.500,00
|
|
7.
|
FC 368 lembar
|
3.031.500,00
|
275.590,91
|
41.338,64
|
|
|
|
316.929,55
|
|
8.
|
Belanja ATK dan Benda POS
|
|
|
|
|
|
|
719.189,09
|
|
9
|
Pembelian Warles/Peralatan Elektronik
|
3.700.000,00
|
336.363,64
|
50.454,55
|
|
|
|
386.818,18
|
|
10.
|
Honor Tim Pelaksana Kegiatan RKPDes
|
3.900.000,00
|
|
|
195.000,00
|
|
|
195.000,00
|
|
11.
|
Pembayaran alat berat
|
37.400.000,00
|
|
|
|
748.000,00
|
|
748.000,00
|
|
12.
|
Pembayaran material (JUT)
|
99.780.000,00
|
9.070.909,00
|
1.360.636,36
|
|
|
|
10.431.545,45
|
|
13.
|
Pembayaran semen, besi dll
|
77.264.000,00
|
7.024.000,00
|
1.053.600,00
|
|
|
|
8.077.600,00
|
|
14.
|
Pembelian besi, batako dan seng
|
136.884.000,00
|
12.444.000,00
|
1.866.600,00
|
|
|
|
14.310.600,00
|
|
15.
|
Pasir Pasang (RTLH)
|
30.660.000,00
|
|
|
|
|
660.000,00
|
660.000,00
|
|
16.
|
Belanja modal peralatan khusus perikanan
|
255.543.750,00
|
23.231.250,00
|
3.484.687,50
|
|
|
|
26.715.937,50
|
|
17.
|
Belanja pengadaan masker
|
8,250.000,00
|
750.000,00
|
112.500,00
|
|
|
|
862.500,00
|
|
18.
|
Pengadaan perlengkapan rumah tangga dan bahan kebersihan
|
25.537.500,00
|
2.321.590,91
|
348.238,64
|
|
|
|
2.669.829,55
|
|
19.
|
Pasir Pasang (Embung)
|
99.000,00
|
|
|
|
|
99.000,00
|
862.500,00
|
|
20.
|
Pasir Pasang (jalan)
|
255.500,00
|
2.321.590,91
|
348.238,64
|
|
|
|
2.669.829,55
|
|
|
|
|
56.079.086,36
|
8.411.862,95
|
3.570.000,00
|
748.000,00
|
764.500,00
|
69.573.449,32
|
|
|
TOTAL PAJAK NEGARA
|
68.808.949.32
|
|
|
TOTAL PAJAK DAERAH
|
764.500,00
|
|
|
TOTAL PAJAK NEGARA DAN DAERAH
|
69.573.449,32
|
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Ahli Teknis Dinas PUPR terhadap kegiatan Pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan dua metode pemeriksaan yakni:
- Metode pemeriksaan dengan melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan terpasang, sebagai pembanding dengan volume pekerjaan pada RAB.
- Hasil Pengukuran lapangan kemudian diuraikan berdasarkan perhitungan koefisien bahan untuk mendapatkan jumlah volume material yang terpakai.
Ditemukan:
- Realisasi pembayaran penggunaan alat berat untuk pekerjaan tanggul sebesar Rp. 155.187.500 (seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Pekerjaan bangunan spill way tidak dikerjakan, pembayaran bahan material dan upah pekerjaan rip rap tidak dibayarkan senilai Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Kegiatan Pembangunan RLH 10 unit TA. 2019 sekitar Rp. 307.671.900, (tiga ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
- Deuker 3 unit TA. 2019 sebesar Rp. 55.913.395,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Pembangunan Crossway TA. 2019 sebesar Rp. 21.579.100,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Pembangunan Jaringan Perpipaan sebesar Rp. 39.765.825,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
- Pembangunan Jalan Sirtu dan Tugu Prasasti TA. 2019 sebesar Rp. 187.001.500,- (seratus delapan puluh tujuh juta seribu lima ratus rupiah)
- Pembangunan Embung Desa TA. 2020 sebesar Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Pembanguan RLH 5 Unit TA. 2020 sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani TA. 2020 sebesar Rp. 161.936.500 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Pasal 6 Ayat 4 huruf a yang berbunyi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, huruf b yang berbunyi melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf c yang berbunyi mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf d yang berbunyi menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya dan huruf e yang berbunyi menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Pasal 52 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Car Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi Kasi/Kaur megelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi tugas kasi/kaur dalam mengelola pengadaan: a) menetapkan dokumen persiapan pengadaan; b) menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK; c) melakukan pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan musrenbangdes; d) menandatangani bukti transaksi pengadaan; e) mengendalikan pelaksanaan pengadaan; f) menerima hasil pengadaan; g) melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa; dan h) menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena ditemukan penyimpangan keuangan desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa pengelolaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 136.368.682 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
- Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan desa yang tidak benar dan sah sebesar Rp. 21.288.165 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah);
- Pemanfaatan penerimaan negara dari sektor pajak untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 107.581.279,43 (seratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh tiga sen);
- Penerimaan daerah dari sektor retribusi sebesar Rp. 1.255.650,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp. 14.808.954,- (empat belas juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 281. 302.730,43 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen) akan tetapi Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen).
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
|
|
|
1.
|
Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
|
|
|
2.
|
Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 6 ayat 1 : Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran;
Pasal 6 ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e: Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
|
|
|
|
a.
|
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
b.
|
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
c.
|
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
d.
|
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
e.
|
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
|
|
|
3.
|
Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pasal 8 ayat 1: Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ;
- Pasal 8 ayat 2 huruf b: Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa .
|
|
|
4.
|
Pasal 66 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 66 ayat 5 : Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
|
|
|
5.
|
Bab II huruf b angka 3 Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa
Bab II huruf b angka 3 : Rencana Pelaksanaan Swakelola Meliputi gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)
|
|
|
6.
|
Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa Bab IV huruf b : Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
|
1).
|
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan
|
|
|
|
2).
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
|
|
-
|
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen).
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 246.302.730,43. (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena.
|
|
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menunjuk Saksi Yunri Matasina untuk bertindak sebagai Kaur Perencanaan, Saksi Sehan Stefen Hun selaku Kaur TU dan Umum dengan tanpa diberikan Surat Keputusan Kepala Desa Helebeik. Sejatinya berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Terdakwa Surat Nomor 03/KEP/DBT/2017 tanggal 02 Januari 2017 tentang, Kaur Perencanaan adalah Alpius Manu, Kaur TU dan Umum adalah Junus Lakabela bukan Saksi Yunri Matasina (Kaur Perencanaan) dan Saksi Sehan Stefen Hun (Kaur TU dan Umum). Oleh karena itu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: b) mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
|
|
-
|
Bahwa Tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 917.280.000,- (sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 37/28/HK/2018 tanggal 31 Januari 2019, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 441.122.100,- (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2020 sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
A
|
Dana desa
|
917.280.000
|
B
|
Alokasi Dana Desa
|
441.122.100
|
C
|
Bagi Hasil Pajak Retribusi
|
10.902.900
|
D
|
Bunga Bank
|
2.237.584
|
E
|
Bankeu
|
19.230.000
|
F
|
Silpa 2018
|
150.456.600
|
TOTAL
|
|
|
1.543.229.184
|
Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 05 Februari 2018, Dana Desa untuk Desa Bolatena adalah sebesar Rp. 1.072.309.000,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) dan berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 37/28/HK/2018, tanggal 31 Januari 219, ADD Desa Bolatena sebesar Rp. 397.216.900,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) yang ditetapkan didalam APBDes Bolatena Kecamatan Landu Leko Kebupaten Rote Ndao sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
A
|
Dana desa
|
1.072.309.000
|
B
|
Alokasi Dana Desa
|
397.216.900
|
D
|
Bunga Bank
|
5.041.065
|
E
|
Silpa 2019
|
228.120.600
|
TOTAL
|
1.702.687.565
|
|
|
-
|
Bahwa dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 diperuntukan untuk empat bidang antara lain:
Tahun 2019
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 404.847.934,- (empat ratus empat juta delapan ratus empat puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.003.318.600,- (satu miliar tiga juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 31.534.650,- (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 103.528.000,- (seratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Tahun 2020
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 397.970.396- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 726.936.050,- (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah);
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa sebesar Rp. 277.364.500,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).
|
|
-
|
Bahwa anggaran keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana disebutkan di atas diajukan pencairannya ke BKA Kab. Rote Ndao oleh Terdakwa dengan mekanisme pencairan Dana Desa tiga Tahap dan ADD 1 tahap.
|
|
-
|
Bahwa ketika keuangan desa Tahun Anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Bolatena dilakukan penarikan atau pencairan di Bank sebanyak lima kali oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan. Selanjutnya Tahun Anggaran 2020 penarikannya atau pencairan dilakukan sebanyak delapan kali oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan. Rincian penarikannya adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2019
3.500.000
No
|
Tanggal pencairan
|
Nmr Surat Permintaan Pembayaran ( SPP )
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
Ket
|
|
1
|
26 Juni 2019
|
0001/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
12.240.000
|
|
|
0002/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
52.350.000
|
|
0003/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan operasional pemerintah desa
|
86.985.500
|
|
0004/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
9.650.000
|
|
0005/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan operasional BPD
|
5.143.500.000
|
|
0006/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa
|
16.800.000
|
|
0007/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyediaan sarana perkantoran atau pemerintahan
|
45.156.434.
|
|
0008/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyusunan pendataan dan pemutahiran profil desa
|
5.000.000
|
|
0009/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pengembangan system informasi desa
|
1.500.000
|
|
0010/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Administrasi pajak bumi dan bangunan
|
|
0011/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor
|
2.585.000
|
|
0012/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas Bumil, Lansia, Insentif)
|
9.120.000
|
|
0013/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehap RTLH
|
174,294.000
|
|
0014/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Penguatan dan peningkatan kapasitas keamanan
|
7.680.000
|
|
0015/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Pembinaan PKK
|
3.429.650
|
|
0016/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan produksi peternakan
|
19.230.000
|
|
0017/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan kapasitas kepala desa
|
15.690.000
|
|
0018/SPP/10.2001/2019, tanggal 26 Juni 2019
|
Peningkatan kapasitas perangkat desa
|
15.690.000
|
|
Jumlah
|
486.044.084
|
|
2
|
29 Agustus 2019
|
0019/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Penyelenggaraan posyandu
|
27.115.000
|
|
|
0020/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltas / peningkatan / pengerasan jaln desa
|
118.330.000
|
|
0021/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltasi / peningkatan / pengerasan jembatan milik desa
|
55.413.395.
|
|
0022/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni
|
39.767.900
|
|
0023/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabilatasi / peningkatan sumber air bersih milik desa
|
39.946.735
|
|
0024/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangun / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga
|
35.420.000
|
|
0025/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar
|
14.300.000
|
|
0026/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pemeliharaan prasana jalan desa
|
21.579.100
|
|
0027/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pembangunan / rehabiltasi /peningkatan sumur resapan
|
24.829.750
|
|
Jumlah
|
376.701.880
|
|
3
|
15 November 2019
|
0028/SPP/10.2001/2019, tanggal 15 November 2019
|
Penyusunan dokumen perencanaan desa
|
975.000
|
|
|
0029/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pelayanan penyediaan operasional pemerintah desa
|
21.772.500
|
|
0030/SPP/10.2001/2019, tanggal 29 Agustus 2019
|
Pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga
|
5.000.000
|
|
Jumlah
|
27.747.500
|
|
4
|
11 Desember 2019
|
0031/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
12.240.000
|
|
|
0032/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
55.650.000
|
|
0033/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
10.450.000
|
|
0034/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Penyediaan pendataan dan pemutahiran profil desa
|
1.000.000
|
|
0035/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019.
|
Insentif Rt / Rw
|
16.800.000
|
|
0036/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Pengembangan sistim informasi desa
|
1.500.000
|
|
0037/SPP/10.2001/2019, tanggal 11 Desember 2019
|
Pembinaan PKK
|
2.640.000
|
|
Jumlah
|
100.280.000
|
|
5
|
19 Desember 2019
|
0038/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Honor tim RKPDes
|
3.800.000
|
|
|
0040/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Penyediaan operasional pemerintah desa
|
39.150.000
|
|
0041/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Insentif Linmas
|
7.680.000
|
|
0042/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Penyelenggaraan posyandu
|
9.120.000
|
|
0043/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pemeliharaan embung desa
|
242.384.970
|
|
|
0044/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan desa
|
68.671.500
|
|
0045/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehab rumah tidak layak huni
|
93.610.000
|
|
0046/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan
|
19.916.450
|
|
0047/SPP/10.2001/2019, tanggal 19 Desember 2019
|
Pengembangan industri kecil tingkat desa
|
33.001.550
|
|
Jumlah
|
517.334.470
|
|
Total 1+2+3+4+5+6+7+8+9+10+11+12
|
1.508.107.934,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tahun Anggaran 2020
No
|
Tanggal pencairan
|
Nmr Surat Permintaan Pembayaran (SPP )
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
Ket
|
1.
|
23 Mei 2020
|
0001/SPP/10.2001/2020, tanggal 22 Mei 2020
|
Penanganan keadaan mendesak
|
67.200.000
|
|
2.
|
14 Juli 2020
|
0002/SPP/10.2001/2020, tanggal 13 Juli 2020
|
Kegiatan penanggulangan bencana
|
60.879.000
|
|
3.
|
25 September 2020
|
0006/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Siltap dan Tunjangan Kades
|
17.550.000
|
|
0007/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
89.730.000
|
|
0009/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Tunjangan BPD
|
27.900.000
|
|
0010/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Operasional BPD
|
4.134.300
|
|
0011/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran Insentif RT / RW
|
28.800.000
|
|
0012/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Upah Bulanan Staf Desa
|
8.100.000
|
|
0013/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran
|
7.571.000
|
|
0014/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
12.600.000
|
|
0015/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyediaan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes)
|
3.183.400
|
|
0016/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
|
1.500.000
|
|
0018/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembinaan PKK
|
6.435.000
|
|
0019/SPP/10.2001/2020, tanggal 25 September 2020
|
Pembayaran BLT-DD-Covid19 Bulan Juni September 2020
|
84.000.000
|
|
4.
|
09
Oktober 2020
|
0008/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020
|
Penyediaaan operasional pemerintah desa ( atk,honor PKPKD dan PPKD)
|
91.561.500,
|
|
0017/SPP/10.2001/2020, tanggal 09 Oktober 2020
|
Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemdes
|
11.520.000
|
5.
|
04 Desember 2020
|
0021/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020
|
Penyelenggaraan posyandu
|
79.235.000
|
0022/SPP/10.2001/2020, tanggal 04 Desember 2020
|
Pembangunan / rahabilitasi / pengerasan jalan usaha tani
|
123.230.000
|
6.
|
17 Desember 2020
|
0023/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran bahan material RLH 10 unit
|
110.924.000
|
|
0024/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor kader posyandu
|
20.400.000
|
0025/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor guru PAUD
|
4.800.000
|
0026/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran Siltap dan tunjangan kepala desa
|
5.850.000
|
0027/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran Siltap dan tunjangan perangkat desa
|
28.230.000
|
0028/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran tunjangan BPD bulan Oktober
|
3.100.000
|
0029/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran insentif RT / RW
|
9.600.000
|
0030/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor staf desa
|
2.700.000
|
0031/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor RKPDES
|
3.900.000
|
|
0032/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran operasional PBB
|
14.464.946
|
0033/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran honor TPPKK
|
1.845.000
|
0034/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran insentif Linmas
|
4.800.000
|
0035/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Belanja ATK dan benda pos desa
|
27.617.750,
|
0036/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Pembayaran tunjangan BPD bulan November s/d Desember
|
8.200.000
|
7.
|
17 Desember 2020
|
0020/SPP/10.2001/2020, tanggal 16 Desember 2020
|
Bantuan perikanan
|
288.750.000
|
8.
|
30 Desember 2020
|
0039/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK tanam pipa
|
1.890.000
|
0040/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran BLT dana desa
|
50.400.000
|
0038/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran bahan dan material RLH 10 rumah
|
231.779.000
|
0037/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran material jalan usaha tani Kakaehun
|
38.706.500,
|
0005/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK croos way
|
5.457.600,
|
0004/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran HOK deker 3 unit
|
16.330.000
|
0003/SPP/10.2001/2020, tanggal 30 Desember 2020
|
Pembayaran material embung
|
78.977.000
|
Jumlah
|
1.683.850.996
|
|
Total 1+2+3+4+5+6+7+8
|
1.683.850.996
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa dari lima kali Penarikan uang di Bank pada Tahun 2019 total sebesar Rp. 1.508.107.934,- (satu miliar lima ratus delapan juta seratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.176.999.434,- (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah), rinciannya:
Tahun 2019
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 312.465.584,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dari total pencairan atau penarikan Pertama tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Kedua tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp. 376.701.880,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola semua uang dari total pencairan atau penarikan Ketiga tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 27.747.500,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total pencairan atau penarikan Keempat tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 457.584.470,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dari total pencairan atau penarikan Kelima tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Dalam Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 331.108.500,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah):
- Tahun 2019 Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 173.378.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari total Pencairan atau Penarikan uang di Bank tahap Pertama sebesar Rp. 486.044.084,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan puluh empat rupiah):
- Kemudian pada pencairan atau penarikan Keempat, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 97.780.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari total pencairan sebesar Rp. 100.280.000,- (seratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Pencairan Kelima, Saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 59.750.000,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) dari total pencairan atau penarikan di Bank sebesar Rp. 517.334.470,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya di Tahun 2020 dari delapan kali penarikan keuangan Desa di Bank BRI Unit Baa oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, total sebesar Rp. 1.683.850.996,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah )Terdakwa memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola anggaran sebesar Rp. 1.091.553.796,- (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
TAHUN 2020
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang dari total pencairan Kedua sebesar Rp. 60.879.000,- (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 25.754.400,- (dua puluh lia juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua atus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 42.061.500,- (empat puluh dua juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 179.015.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 146.906.696,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Pencairan Ketujuh total sebesar Rp. 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa;
- Terdakwa menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 348.187.200,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Sedangkan saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan hanya memegang, menyimpan dan / atau menguasai serta mengelola sebesar Rp. 525.163.800,- (lima ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian:
- Tahun 2020 pencairan atau penarikan uang di Bank Tahap Pertama total sebesar Rp. 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dikuasai dan dikelola oleh saksi Prudentia Hoar Berek selaku Kaur Keuangan;
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 265.749.300,- (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Ketiga sebesar Rp. 291.503.700,- (dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 61.020.000,- (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dari total pencairan Keempat sebesar Rp. 103.081.500,- (seratus tiga juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 23.450.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total pencairan Kelima sebesar Rp. 202.465.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 99.525.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari total pencairan Keenam sebesar Rp. 246.431.696,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Saksi Prudentia Hoar Berek menguasai dan mengelola uang sebesar Rp. 75.352.300,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total pencairan Kedelapan sebesar Rp. 423.539.500,- (Empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dengan mengambil alih tugas pokok Saksi Prudentia Hoar Bere selaku Kaur Keuangan dengan menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan dan Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeleuaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengelolaan keuangan desa sendiri untuk TA. 2019 dan TA. 2020 tidak melibatkan Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, Para kaur dan Kasi hanya diberikan tugas untuk menandatangani segala administrasi kegiatan atas dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh Terdakwa dan menghadiri rapat-rapat di Desa Bolatena. Selain itu juga sebagian pengeluaran tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa kuitansi (kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan) sehingga bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dan Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi kaur dan kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b) melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c) mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d) menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e) menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f) menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat(3) dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan dan Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa yang berbunyi pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa Harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan 2) bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh sekretaris desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Pasal 58 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 prinsipnya menyatakan bahwa ayat (1) setiap pengeluaran Kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja Desa dikenakan pajak. Ayat (2) Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak. Ayat (4) Kaur Keuangan menyetorkan penerimaan pajak. Akan tetapi karenaTerdakwa telah mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan di Tahun 2019 dengan mengelola keuangan desa sebesar Rp. 1.176.999.434 (satu miliar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.091.553.796 (satu miliar sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sedangkan Kaur Keuangan hanya diberikan tugas untuk membayar insentif, honor, gaji aparat desa Bolatena serta BLT sehingga untuk Pajak Negara/Daerah tidak dapat disetorkan oleh Kaur Keuangan ke Kas Negara. Tahun 2019 sebesar Rp. 38.300.767,61 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) dan Tahun 2020 sebesar Rp. 69.573.449,32 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Ahli Teknis Dinas PUPR terhadap kegiatan Pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan dua metode pemeriksaan yakni:
- Metode pemeriksaan dengan melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan terpasang, sebagai pembanding dengan volume pekerjaan pada RAB.
- Hasil Pengukuran lapangan kemudian diuraikan berdasarkan perhitungan koefisien bahan untuk mendapatkan jumlah volume material yang terpakai.
Ditemukan:
- Realisasi pembayaran penggunaan alat berat untuk pekerjaan tanggul sebesar Rp. 155.187.500(seratus lima puluh lima jjta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Pekerjaan bangunan spill way tidak dikerjakan, pembayaran bahan material dan upah pekerjaan rip rap tidak dibayarkan senilai Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Kegiatan Pembangunan RLH 10 unit TA. 2019 sekitar Rp. 307.671.900,- (tiga ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
- Deuker 3 unit TA. 2019 sebesar Rp. 55.913.395,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Pembangunan Crossway TA. 2019 sebesar Rp. 21.579.100,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah)
- Pembangunan Jaringan Perpipaan sebesar Rp. 39.765.825 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- Pembangunan Jalan Sirtu dan Tugu Prasasti TA. 2019 sebesar Rp. 187.001.500(seratus delapan puluh tujuh juta seribu lima ratus rupiah);
- Pembangunan Embung Desa TA. 2020 sebesar Rp. 90.683.970,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Pembanguan RLH 5 Unit TA. 2020 sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani TA. 2020 sebesar Rp. 161.936.500 (seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Pasal 6 Ayat 4 huruf a yang berbunyi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, huruf b yang berbunyi melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf c yang berbunyi mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, huruf d yang berbunyi menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya dan huruf e yang berbunyi menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Pasal 52 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi Kasi/Kaur megelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi tugas kasi/kaur dalam mengelola pengadaan: a) menetapkan dokumen persiapan pengadaan; b) menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK; c) melakukan pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan musrenbangdes; d) menandatangani bukti transaksi pengadaan; e) mengendalikan pelaksanaan pengadaan; f) menerima hasil pengadaan; g) melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa; dan h) menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 ditemukan penyimpangan keuangan Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa pengelolaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 136.368.682 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
- Pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan desa yang tidak benar dan sah sebesar Rp. 21.288.165 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah);
- Pemanfaatan penerimaan negara dari sektor pajak untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 107.581.279,43 (seratus tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh tiga sen);
- Penerimaan daerah dari sektor retribusi sebesar Rp. 1.255.650,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah)
- Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp. 14.808.954,- (empat belas juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.281.302.730,43 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empat puluh tiga sen) berhubung Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen).
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
|
|
|
1.
|
Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
|
|
|
2.
|
Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 6 ayat 1 : Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran;
Pasal 6 ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e: Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
|
|
|
|
a.
|
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
b.
|
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
c.
|
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
d.
|
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
|
|
|
|
e.
|
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
|
|
|
3.
|
Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pasal 8 ayat 1: Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ;
- Pasal 8 ayat 2 huruf b: Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa .
|
|
|
4.
|
Pasal 66 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 66 ayat 5 : Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
|
|
|
5.
|
Bab II huruf b angka 3 Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa
Bab II huruf b angka 3 : Rencana Pelaksanaan Swakelola Meliputi gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)
|
|
|
6.
|
Bab IV huruf b Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Bara/Jasa di Desa Bab IV huruf b : Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola dan/atau melalui Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
|
1).
|
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan
|
|
|
|
2).
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti dimaksud.
|
|
-
|
Bahwa akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 246.302.730,43 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen).
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa Yefri Matasina selaku Kepala Desa Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 246.302.730,43. (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah, empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah oleh Ahli Auditor Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor: 703/44/INSPEKT 1.3 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Bolatena.
|
|
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
|