Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2024/PN Kpg | RINDAYA SITOMPUL, SH | RAHMAT, SE alias RAFI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2024/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1011 /N.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
Pertama : ----------- Bahwa ia terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.08 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Fetor Foenay BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca jawaban chat whatsapp dari saksi korban kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui panggilan WhatsApp yang mana terdakwa mengatakan “Itu mobil di sana di gadaikan berapa dan nanti saya mau menambah uang berapa” kemudian saksi korban menjawab “250 Juta tapi sudah bayar dua kali angsuran perbulan Rp.8.550.000,- kalua sisa pastinya berapa, tidak bisa pastikan karena yang menentukan adalah sistem di BFI” kemudian terdakwa mengatakan “kalau begitu tolong di cek”, dan tidak lama kemudian terdakwa melakukan panggilan WhatsApp lagi dan berbicara “Berarti saya kasih uang 180 Juta, sisanya saya lanjut kredit 2 (dua) kali cicilan dan uang rumah cair, saya langsung pelunasan.
selanjutnya setelah saksi korban sampai di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Fetor Foenay No.09 Rt.18 Rw.06 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan mengirimkan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama saksi korban dan rekening BNI atas nama Maisarah, selanjutnya setelah uang Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikiri,m terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE, selanjutnya setelah menerima mobil tersebut terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “nanti saya bayar 2 (dua) kali angsuran setelah itu saya langsung melunasi mobil tersebut dan nanti uang sisanya saya transfer besok lunas” akan tetapi terdakwa baru melunasi uang sebesar 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi korban tanggal 28 Desember 2021.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua : ----------- Bahwa ia terdakwa Rachmat Alias Rahmat V. C. Ahmad.S Alias Rafi, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 17.08 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Fetor Foenay BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------
Setelah membaca jawaban chat whatsapp dari saksi korban kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui panggilan WhatsApp yang mana terdakwa mengatakan “Itu mobil di sana di gadaikan berapa dan nanti saya mau menambah uang berapa” kemudian saksi korban menjawab “250 Juta tapi sudah bayar dua kali angsuran perbulan Rp.8.550.000,- kalua sisa pastinya berapa, tidak bisa pastikan karena yang menentukan adalah sistem di BFI” kemudian terdakwa mengatakan “kalau begitu tolong di cek”, dan tidak lama kemudian terdakwa melakukan panggilan WhatsApp lagi dan berbicara “Berarti saya kasih uang 180 Juta, sisanya saya lanjut kredit 2 (dua) kali cicilan dan uang rumah cair, saya langsung pelunasan.
selanjutnya setelah saksi korban sampai di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Fetor Foenay No.09 Rt.18 Rw.06 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban akan memberikan uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang mana terdakwa akan mengirimkan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama saksi korban dan rekening BNI atas nama Maisarah, selanjutnya setelah uang Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikiri,m terdakwa kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT warna putih dengan nomor polisi DH 1492 HE, selanjutnya setelah menerima mobil tersebut terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “nanti saya bayar 2 (dua) kali angsuran setelah itu saya langsung melunasi mobil tersebut dan nanti uang sisanya saya transfer besok lunas” akan tetapi terdakwa baru melunasi uang sebesar 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi korban tanggal 28 Desember 2021.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |