Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2026/PN Kpg Serlie Kristin Adriani Littik 1.Marina Fauziah Djelil alias Marina Djelil
2.Endang Fanggi
3.Yeti Marlen Panie alias Yetty Panie
4.Yantus Aristarkus B. Neolaka
5.Intje Picauly
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Serlie Kristin Adriani Littik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyanus Rudyanto TonubessiSerlie Kristin Adriani Littik
Tergugat
NoNama
1Marina Fauziah Djelil alias Marina Djelil
2Endang Fanggi
3Yeti Marlen Panie alias Yetty Panie
4Yantus Aristarkus B. Neolaka
5Intje Picauly
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lewi Jutomo
2Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana
3Jessica Sofia Tunardjo
4Rektor Universitas Nusa Cendana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat,  Serlie Kristin Adriani Littik untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat, Serlie Kristin Adriani Littik adalah Dosen yang telah melaksanakan tugas akademiknya dengan itikad baik dan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana di Kupang;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan tindakan melawan hak atas kehormatan dan nama baik Penggugat dengan cara memosting, menyebarkan, dan/atau me-repost – melalui akun platform media-sosial para Tergugat masing-masing, konten-konten/postingan yang berisikan narasi tuduhan kepada Penggugat sebagai pihak yang telah “12 kali mambatalkan ujian skripsi dan menyebabkan Jessica Sofia Tunardjo, mahasiswi FKM Undana mengalami Depresi”, hal mana tindakan para Tergugat tersebut jelas merupakan “perbuatan melawan hukum”, yang berakibat telah merugikan Penggugat sebagai pribadi, keluarga, bahkan dalam statusnya sebagai seorang akademisi dengan kualifikasi pendidikan mumpuni yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Universitas Negeri  “ternama dan terbesar” di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat untuk segera:
    1. Menghapus konten-konten/postingan yang dijadikan Objek Sengketa dalam perkara a quo, serta meminta maaf kepada Penggugat dengan cara membacakan Surat Pernyataan Tertulis masing-masing Tergugat  yang dibuat dan ditanda-tangani di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan divideokan untuk kemudian diposting/dipublikasi melalui akun media sosial masing-masing para Tergugat setiap hari 1 (satu) kali – Pada malam hari antara Pkl.19.00 Wita sampai dengan Pkl. 21.00 Wita, selama 14 (empat belas) hari berturut-turut;
    2. Mengganti kerugian materiil, akibat “tekanan-psikis” yang dialami Penggugat, sehingga harus menjalani perawatan psikis, dan perawatan medis, baik biaya yang telah dikeluarkan, dan yang – pasti, akan dibutuhkan dan dikeluarkan lagi untuk kepentingan perawatan lanjutan hingga pemulihan kesehatan mental dan fisiknya, ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar tunai, seketika dan sekaligus oleh para Tergugat secara tanggung-renteng kepada Penggugat;
    3. Mengganti kerugian imateriil, akibat teropini dan terpublikasi secara nasional (viral), melalui media massa mainstream nasional, maupun melalui plarform media sosial, konten yang bertuliskan tuduhan kepada Penggugat sebagai pihak yang telah “12 kali mambatalkan ujian skripsi dan menyebabkan Jessica Sofia Tunardjo, mahasiswi FKM Undana mengalami Depresi” sehingga tercemarnya kehormatan dan nama baik Penggugat sebagai pribadi, keluarga, bahkan dalam statusnya sebagai seorang akademisi dengan kualifikasi pendidikan mumpuni yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Universitas Negeri  “ternama dan terbesar” di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk kepentingan pemulihan kehormatan dan nama baik Penggugat yang harus dilakukan menurut tatanan/tradisi sosial dan budaya keluarga besar Penggugat yang masih tetap “dipegang-teguh” sampai saat ini,  hal mana ganti-rugi tersebut berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar tunai, seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum para Tergugat secara sendiri-sendiri membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila para Tergugat lalai dalam menjalankan amar Putusan yang telah dijatuhkan terhadap perkara a quo, terhitung sejak tanggal Putusan perkara a quo dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan saat para Tergugat menjalankan seluruh kewajiban hukumnya sesuai amar putusan yang dijatuhkan atas perkara a quo – bahkan bilamana perlu, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
  6. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan yang telah dijatuhkan terhadap Perkara a quo;
  7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih-dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  8. Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak