Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari ketiga anak yang Jefri Arifin Nggonggoek lahir di Nombaun, 12 Juli 2011, Willi Yonatan Nggonggoek lahir di Kupang, 31 Juli 2014 dan Yohan Abraham Nggonggoek lahir di Kupang, 17 November 2017 di luar perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|