| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dari materi praperadilan ini, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA cq. Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa :
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/Henti Lidik/182/Res.1.24/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 21 April 2026, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Januari 2026 dalam dugaan tindak pidana ‘Perzinahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP dengan Pelapor saudara DARNO dan Terlapor saudari CONNY KALLE LEO, dengan alasan kurangnya bukti yang cukup.
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP.Henti Lidik/182/IV/Res.1.24/2026/Reskrim tanggal 21 April 2026, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Januari 2026 dalam dugaan tindak pidana ‘Perzinahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP dengan Pelapor saudara DARNO dan Terlapor saudari CONNY KALLE LEO, dengan alasan kurangnya bukti yang cukup.
adalah TIDAK SAH dan PREMATUR serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Januari 2026 dalam dugaan tindak pidana ‘Perzinahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP dengan Pelapor saudara DARNO dan Terlapor I saudari CONNY KALLE LEO dan Terlapor II saudara saudara CONSTAN DEVIDSON FRANS, padahal telah memenuhi unsur-unsur Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP serta Undang-undang lain yang relevan sesuai fakta hukum yang terjadi adalah perbuatan penghentian perkara secara de facto dan oleh karenanya tindakan Termohon tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Januari 2026 dalam dugaan tindak pidana ‘Perzinahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP dengan Pelapor saudara DARNO dan Terlapor I saudari CONNY KALLE LEO dan Terlapor II saudara CONSTAN DEVIDSON FRANS, dengan menjuntokan Pasal 412 KUHP (Kohabitasi) dan Undang-undang lain yang relevan.
- Menyatakan hukum bahwa segala tindakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Januari 2026 dalam dugaan tindak pidana ‘Perzinahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP dengan Pelapor saudara DARNO dan Terlapor I saudari CONNY KALLE LEO dan Terlapor II saudara CONSTAN DEVIDSON FRANS dengan mengabaikan Pasal 412 KUHP (Kohabitasi) dan Undang-undang lain yang relevan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |