Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 secara bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI (selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur tahun 2017 s/d 2022), pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum, yaitu:
Hal ini menyimpang dari aturan/ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
- Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
ayat (3) : Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
ayat (4): Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
ayat (5) : Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
ayat (6) : Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
ayat (7) : Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
ayat (8) : Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
ayat (9) : Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
ayat (10) : Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
ayat (11) : Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Asas Umum Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.
- Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
SEBELUM
PERUBAHAN
|
SETELAH
PERUBAHAN
|
1
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
1.798.847.500
|
1.710.369.750
|
|
|
Penyediaan jasa surat menyurat
|
3.600.000
|
3.600.000
|
|
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
188.000.000
|
188.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
|
35.000.000
|
35.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
52.637.500
|
104.637.500
|
|
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
37.665.000
|
60.687.250
|
|
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
|
60.250.000
|
75.250.000
|
|
|
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
|
54.335.000
|
89.335.000
|
|
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
54.360.000
|
54.360.000
|
|
|
Penyedaiaan makanan dan minuman
|
576.000.000
|
469.000.000
|
|
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
|
737.000.000
|
630.500.000
|
2
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
726.395.000
|
1.437.122.750
|
|
|
Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas
|
-
|
340.250.000
|
|
|
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas
|
232.000.000
|
377.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan
|
220.500.000
|
440.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan
|
273.895.000
|
278.872.750
|
3
|
Program peningkatan disiplin aparatur
|
78.000.000
|
78.000.000
|
|
|
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
|
78.000.000
|
78.000.000
|
4
|
Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
75.000.000
|
-
|
|
|
Bimbingan teknis implementasi peraturan peruandang-undangan
|
75.000.000
|
-
|
JUMLAH
|
2.678.242.500
|
3.225.492.500
|
- Bahwa pada Tahun 2018 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
SEBELUM
PERUBAHAN
|
SETELAH
PERUBAHAN
|
1
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
1.675.647.500
|
2.263.707.500
|
|
|
Penyediaan jasa surat menyurat
|
3.600.000
|
3.900.000
|
|
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
248.000.000
|
404.500.000
|
|
|
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
|
35.000.000
|
11.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
74.937.500
|
102.137.500
|
|
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
37.665.000
|
56.745.000
|
|
|
Penyedaiaan barang cetakan dan penggandaan
|
60.250.000
|
134.620.000
|
|
|
Penyedaiaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
|
54.335.000
|
163.925.000
|
|
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
54.360.000
|
105.380.000
|
|
|
Penyedaiaan makanan dan minuman
|
594.000.000
|
768.000.000
|
|
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
|
513.500.000
|
513.500.000
|
2
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
826.695.000
|
1.398.638.800
|
|
|
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas
|
225.200.000
|
349.000.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan
|
405.000.000
|
657.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan
|
196.495.000
|
392.138.800
|
3
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
|
78.000.000
|
78.000.000
|
|
|
Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya
|
78.000.000
|
78.000.000
|
4
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
35.000.000
|
-
|
|
|
Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan
|
35.000.000
|
-
|
5
|
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
|
40.000.000
|
155.000.000
|
|
|
Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah
|
40.000.000
|
155.000.000
|
JUMLAH
|
2.655.342.500
|
3.895.346.300
|
- Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Uang Persediaan masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang persediaan (SPM-GU) ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta dilampirkan dengan bukti-bukti penggunaan dana Uang Persediaan. Dokumen tersebut juga diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan YOHANES ADELONI (alm) selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Ganti Uang Persediaan (GUP) masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran.
- Bahwa Uang Persediaan atau sering disingkat dengan UP adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (Mekanisme LS).
- Bahwa Ganti Uang Persediaan atau sering disingkat dengan GU adalah sejumlah uang yang disediakan untuk SKPD dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari sebagai pengganti atau pengisian kembali (revolving) atas Uang Persediaan (UP) sebelumnya.
- Bahwa Prosedur serta persyaratan kelengkapan dalam pengajuan Uang Persediaan (UP), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 199 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).
- Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
-
- surat pengantar SPP-UP;
- ringkasan SPP-UP;
- rincian SPP-UP;
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan
- lampiran lain yang diperlukan.
- Bahwa Prosedur serta persyaratan kelengkapan dalam pengajuan Ganti Uang Persediaan (GU), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 200 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dalam rangka ganti uang persediaan.
- Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
-
- surat pengantar SPP-GU;
- ringkasan SPP-GU;
- rincian SPP-GU;
- Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya (Surat Pengesahan SPJ);
- salinan SPD;
- draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan
- lampiran lain yang diperlukan.
- Bahwa Laporan pertanggungjawaban (SPJ) dalam pengelolaan keuangan Daerah dinyatakan lengkap dan sah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Alur kerja Penyusunan dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) rutin Uang Persediaan dan Ganti Uang dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
-
- Berdasarkan dokumen SP2D (UP/GU), Bendahara Pengeluaran menerima Uang UP/GU dari BUD/Kuasa BUD.
- Uang UP/GU yang berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran dibelanjakan/digunakan oleh PPTK. Bendahara Pengeluaran menyerahkan Uang Panjar kepada PPTK untuk dibelanjakan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) atau Bendahara Pengeluaran Membayar atas belanja yang dilakukan oleh PPTK anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
- PPTK menyiapkan dan menyerahkan dokumen bukti-bukti pengeluaran/bukti-bukti transaksi atas belanja/penggunaan uang UP/GU kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Dalam mempertanggungjawabkan (SPJ) atas pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU), dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran mencakup:
- Buku Kas Umum (BKU);
- ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;
- bukti-bukti transaksi.
- bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
- register penutupan kas.
- Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban:
-
- meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran/bukti-bukti transaksi yang dilampirkan;
- menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;
- menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan
- menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
- Dalam hal kelengkapan dokumen atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang diajukan Bendahara Pengeluaran tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi.
- Berdasarkan hasil penelitian atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang telah dilakukan oleh PPK-SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Pengesahan atas Laporan Pertanggungjawaban UP/GU (Pengesahan SPJ).
- Bahwa Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka.
- Bahwa setelah dana Uang Persediaan (UP) dilakukan pencairan kemudian digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, selanjutnya setelah selesai digunakan dana Uang Persediaan (UP) kemudian dilakukan pengajuan dana lagi yaitu Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk membiayai program dan kegiatan hingga akhir Tahun Angaran.
- Bahwa rincian penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2017 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1
|
01 Februari 2017
|
Pembayaran Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
|
|
19 Mei 2017
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
2
|
07 Juni 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
123.443.500
|
|
|
08 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
123.000.000
|
3
|
20 Juni 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
181.406.631
|
|
|
21 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
81.000.000
|
|
|
22 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
|
|
03 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
4
|
13 Juli 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
189.860.392
|
|
|
13 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
30.000.000
|
|
|
14 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
50.000.000
|
|
|
17 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
35.000.000
|
|
|
17 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
40.000.000
|
|
|
27 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
35.710.523
|
5
|
09 Agustus 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
150.104.080
|
|
|
10 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
60.000.000
|
|
|
11 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
40.000.000
|
|
|
14 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
50.000.000
|
6
|
25 Agustus 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
190.254.795
|
|
|
28 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
35.000.000
|
|
|
29 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
70.000.000
|
|
|
30 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
35.000.000
|
|
|
31 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
10.000.000
|
|
|
04 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
40.358.875
|
7
|
08 September 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
154.214.221
|
|
|
08 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
60.000.000
|
|
|
11 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
40.385.875
|
|
|
18 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
23.000.000
|
|
|
22 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
30.828.346
|
8
|
29 September 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
152.238.342
|
|
|
03 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
30.000.000
|
|
|
04 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
55.000.000
|
|
|
06 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
|
|
10 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
17.238.342
|
9
|
13 Oktober 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
138.912.425
|
|
|
16 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
78.912.425
|
|
|
18 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
30.000.000
|
|
|
19 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
30.000.000
|
10
|
09 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
199.999.188
|
|
|
10 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
150.000.000
|
|
|
13 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
49.999.188
|
11
|
14 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
199.999.300
|
|
|
14 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
99.999.300
|
|
|
20 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
100.000.000
|
12
|
23 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
176.997.225
|
|
|
24 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
76.997.225
|
|
|
28 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
100.000.000
|
13
|
04 Desember 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
199.404.350
|
|
|
04 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
75.000.000
|
|
|
07 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
124.404.350
|
14
|
14 Desember 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
141.570.825
|
|
|
14 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
40.000.000
|
|
|
20 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
101.570.825
|
- Bahwa pada penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2018 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1
|
12 Januari 2018
|
Pembayaran Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
|
|
12 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
50.000.000
|
|
|
16 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
50.000.000
|
|
|
22 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
100.000.000
|
2
|
31 Januari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
199.924.305
|
|
|
01 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
99.924.305
|
|
|
02 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
25.000.000
|
|
|
05 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
25.000.000
|
|
|
06 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
50.000.000
|
3
|
09 Februari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
174.527.500
|
|
|
12 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
74.527.500
|
|
|
14 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
25.000.000
|
|
|
19 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
|
|
23 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
25.000.000
|
4
|
26 Februari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
193.363.544
|
|
|
26 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
59.924.305
|
|
|
27 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
33.439.239
|
|
|
28 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
50.000.000
|
|
|
02 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
20.000.000
|
|
|
05 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
30.000.000
|
5
|
12 Maret 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
193.880.000
|
|
|
12 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
93.880.000
|
|
|
15 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
40.000.000
|
|
|
19 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
60.000.000
|
6
|
23 Maret 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
166.500.000
|
|
|
23 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
66.500.000
|
|
|
26 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
60.000.000
|
|
|
27 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
40.000.000
|
7
|
10 April 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
199.650.000
|
|
|
10 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
49.650.000
|
|
|
11 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
50.000.000
|
|
|
12 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
25.000.000
|
|
|
18 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
25.000.000
|
|
|
23 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
50.000.000
|
8
|
04 Mei 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
165.000.000
|
|
|
04 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
65.000.000
|
|
|
08 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
|
|
09 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
9
|
22 Mei 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
199.950.000
|
|
|
23 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
99.950.000
|
|
|
25 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
50.000.000
|
|
|
28 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
50.000.000
|
10
|
07 Juni 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
194.000.000
|
|
|
08 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
94.000.000
|
|
|
21 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
40.000.000
|
|
|
25 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
60.000.000
|
11
|
06 Juli 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
186.000.000
|
|
|
06 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
86.000.000
|
|
|
12 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
70.000.000
|
|
|
23 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
30.000.000
|
12
|
25 Juli 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
150.500.000
|
|
|
26 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
50.000.000
|
|
|
06 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
60.000.000
|
|
|
10 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
40.500.000
|
13
|
30 Agustus 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
150.100.000
|
|
|
30 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
50.100.000
|
|
|
31 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
60.000.000
|
|
|
04 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
40.000.000
|
14
|
18 September 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
200.000.000
|
|
|
19 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
60.000.000
|
|
|
19 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
40.000.000
|
|
|
21 September 2019
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
50.000.000
|
|
|
25 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
50.000.000
|
15
|
02 Oktober 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
200.000.000
|
|
|
03 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
60.000.000
|
|
|
05 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
40.000.000
|
|
|
11 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
30.000.000
|
|
|
15 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
30.000.000
|
|
|
18 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
40.000.000
|
16
|
29 Oktober 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
170.000.000
|
|
|
30 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
50.000.000
|
|
|
31 Okotober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
70.000.000
|
|
|
06 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
50.000.000
|
17
|
21 November 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
200.000.000
|
|
|
22 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
100.000.000
|
|
|
23 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
100.000.000
|
18
|
27 November 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
200.000.000
|
|
|
27 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
100.000.000
|
|
|
04 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
50.000.000
|
19
|
05 Desember 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
107.500.000
|
|
|
05 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
50.000.000
|
|
|
10 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
57.500.000
|
|
|
13 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
50.000.000
|
- Bahwa setelah selesai melakukan belanja kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP).
- Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA baik laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 maupun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2018 tidak semuanya menggunakan bukti belanja riil untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melainkan ada yang menggunakan bukti belanja fiktif.
- Bahwa alasan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menggunakan bukti belanja fiktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk menutupi permintaan dana oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang saat itu menjabat sebagai wakil Bupati Flores Timur, membayar tagihan di hotel Sunrise Larantuka sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atas tagihan nikah adik kandung dari saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil Ibu LINA, membayar tagihan dari leasing atas tunggakan kendaraan pribadi saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI, SH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), ada juga Terdakwa PETRONELA LETEK TODA memberikan uang kepada AGUSTINUS PAYONG BOLI namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, ada juga untuk membayar sumbangan-sumbangan pribadi dari AGUSTINUS LETEK TODA yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA juga tidak ingat persis kapan dan berapa jumlahnya.
- Bahwa beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan bertempat di ruang kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores Timur, saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI meminta sejumlah uang kepada Terdakwa PETRONELA LETEK TODA yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan bahwa “Bapak ini tidak ada dalam DPA pusing kita nanti” dijawab oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan kadang saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI menjawab “itu uang saya bukan uang ibu”.
- Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00, realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00 yakni:


Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 272.858.500,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 110.069.800,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 280.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 3.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp98.636.000,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 66.170.000,00; yang terdiri dari 13 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 42.852.000,00; yang terdiri dari 21 transaksi belanja;
- Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 21.650.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja;
- Belanja pada Prima Motor a.n. Maria Hildegardis, Amd senilai sekitar Rp. 1.510.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 2.094.000,00; yang terdiri dari 3 transaksi belanja;
- Belanja pada SPBU 54.862.01 a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 49.900.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Sepupu Snack a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 14.500.000,00; yang terdiri dari 5 transaksi belanja;
- Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 63.700.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja;
- Belanja pada Toko CMS a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 51.770.000,00; yang terdiri dari 14 transaksi belanja.
- Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00; realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) dengan rincian sebagai berikut:


- Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 998.717.300.717,00 yakni:


Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 998.717.300,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 109.313.000,00; yang terdiri dari 15 transaksi belanja
- Antonius Sunur dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 109.670.000,00; yang terdiri dari 28 transaksi belanja
- Belanja tidak lengkap dan tidak sah dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 299.962.500,00; yang terdiri dari 53 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga BOB Sablon a.n. Muhammad Husen Yunus senilai sekitar Rp. 37.300.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha senilai sekitar Rp. 11.000.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 4.000.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 31.350.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga a.n. Darso Kerans senilai sekitar Rp. 18.600.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga a.n. Demi De Rosari senilai sekitar Rp. 30.500.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp. 101.300.000,00; yang terdiri dari 45 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 44.100.000,00; yang terdiri dari 10 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 33.244.700,00; yang terdiri dari 34 transaksi belanja
- Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 18.255.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
- Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 26.343.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada SPBU 54.862.01 a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 43.829.100,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Sepupu Snack a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 17.450.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 21.200.000,00; yang terdiri dari 2 transaksi belanja
- Belanja pada Tenun Ikat Sabu Giriek, kelompok tenun desa Riang Kotek a.n. Yuliana Jawa Koten, dkk senilai sekitar Rp. 33.200.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
- Belanja pada Toko CMS a.n. Alexander Chandra senilai sekitar Rp. 3.500.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
- Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017
|
3.225.492.500,00
|
2.
|
Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)
|
2.324.984.574,00
|
3.
|
Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017
|
1.522.988.408,00
|
4.
|
Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2017
|
801.996.166,00
|
5.
|
Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)
|
36,838,006.00
|
6.
|
Jumlah Kerugian Tahun 2017
|
765,158,160.00
|
- Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018
|
3.895.346.300,00
|
2.
|
Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)
|
3.413.355.349,00
|
3.
|
Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018
|
2.414.638.049,00
|
4.
|
Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2018
|
998.717.300,00
|
5.
|
Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)
|
51.317.498,00
|
6.
|
Jumlah Kerugian Tahun 2018
|
947,399,802.00
|
Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2017
|
765.158.160,00
|
2.
|
Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2018
|
947.399.802,00
|
3.
|
Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)
|
1.712.557.962,00
|
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 secara bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI (selaku Wakil Bupati Flores Timur tahun 2017 s/d 2022), pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 yaitu dengan sengaja menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta membuat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga (fiktif), yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017, uraian tugas Terdakwa selaku bendahara pengeluaran yaitu:
- Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
- Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
- Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
- Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
- Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangni oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
- Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
- Buku Kas Umum;
- Buku Simpanan/Bank;
- Buku Pajak;
- Buku Panjar;
- Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
- Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
- Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
- Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Untuk Tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
- Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
- Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
- Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
- Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
- Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018, uraian tugas Terdakwa selaku bendahara pengeluaran yaitu:
-
-
- Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
- Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
- Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
- Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
- Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
- Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
- Buku Kas Umum;
- Buku Simpanan/Bank;
- Buku Pajak;
- Buku Panjar;
- Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
-
-
- Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
- Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
- Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Untuk tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
- Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
- Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
- Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
- Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
-
-
- Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tugas Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA/KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
- memeriksa kas secara periodik;
- menerima dokumen bukti transaksi;
- menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
- Bahwa pada Tahun anggaran 2017 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.225.492.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
SEBELUM
PERUBAHAN
|
SETELAH
PERUBAHAN
|
1
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
1.798.847.500
|
1.710.369.750
|
|
|
Penyediaan jasa surat menyurat
|
3.600.000
|
3.600.000
|
|
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
188.000.000
|
188.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
|
35.000.000
|
35.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
52.637.500
|
104.637.500
|
|
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
37.665.000
|
60.687.250
|
|
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
|
60.250.000
|
75.250.000
|
|
|
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
|
54.335.000
|
89.335.000
|
|
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
54.360.000
|
54.360.000
|
|
|
Penyedaiaan makanan dan minuman
|
576.000.000
|
469.000.000
|
|
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
|
737.000.000
|
630.500.000
|
2
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
726.395.000
|
1.437.122.750
|
|
|
Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas
|
-
|
340.250.000
|
|
|
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas
|
232.000.000
|
377.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan
|
220.500.000
|
440.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan
|
273.895.000
|
278.872.750
|
3
|
Program peningkatan disiplin aparatur
|
78.000.000
|
78.000.000
|
|
|
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
|
78.000.000
|
78.000.000
|
4
|
Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
75.000.000
|
-
|
|
|
Bimbingan teknis implementasi peraturan peruandang-undangan
|
75.000.000
|
-
|
JUMLAH
|
2.678.242.500
|
3.225.492.500
|
- Bahwa pada Tahun 2018 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00 dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
SEBELUM
PERUBAHAN
|
SETELAH
PERUBAHAN
|
1
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
1.675.647.500
|
2.263.707.500
|
|
|
Penyediaan jasa surat menyurat
|
3.600.000
|
3.900.000
|
|
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
248.000.000
|
404.500.000
|
|
|
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
|
35.000.000
|
11.000.000
|
|
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
74.937.500
|
102.137.500
|
|
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
37.665.000
|
56.745.000
|
|
|
Penyedaiaan barang cetakan dan penggandaan
|
60.250.000
|
134.620.000
|
|
|
Penyedaiaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
|
54.335.000
|
163.925.000
|
|
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
54.360.000
|
105.380.000
|
|
|
Penyedaiaan makanan dan minuman
|
594.000.000
|
768.000.000
|
|
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi
|
513.500.000
|
513.500.000
|
2
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
826.695.000
|
1.398.638.800
|
|
|
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas
|
225.200.000
|
349.000.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan
|
405.000.000
|
657.500.000
|
|
|
Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan
|
196.495.000
|
392.138.800
|
3
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
|
78.000.000
|
78.000.000
|
|
|
Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya
|
78.000.000
|
78.000.000
|
4
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
35.000.000
|
-
|
|
|
Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan
|
35.000.000
|
-
|
5
|
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
|
40.000.000
|
155.000.000
|
|
|
Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah
|
40.000.000
|
155.000.000
|
JUMLAH
|
2.655.342.500
|
3.895.346.300
|
- Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Uang Persediaan masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang persediaan (SPM-GU) ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta dilampirkan dengan bukti-bukti penggunaan dana Uang Persediaan. Dokumen tersebut juga diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan YOHANES ADELONI (alm) selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Ganti Uang Persediaan (GUP) masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran.
- Bahwa Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka.
- Bahwa setelah dana Uang Persediaan (UP) dilakukan pencairan kemudian digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, selanjutnya setelah selesai digunakan dana Uang Persediaan (UP) kemudian dilakukan pengajuan dana lagi yaitu Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk membiayai program dan kegiatan hingga akhir Tahun Angaran.
- Bahwa rincian penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2017 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1
|
01 Februari 2017
|
Pembayaran Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
|
|
19 Mei 2017
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
2
|
07 Juni 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
123.443.500
|
|
|
08 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
123.000.000
|
3
|
20 Juni 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
181.406.631
|
|
|
21 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
81.000.000
|
|
|
22 Juni 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
|
|
03 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
4
|
13 Juli 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
189.860.392
|
|
|
13 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
30.000.000
|
|
|
14 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
50.000.000
|
|
|
17 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
35.000.000
|
|
|
17 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
40.000.000
|
|
|
27 Juli 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
35.710.523
|
5
|
09 Agustus 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
150.104.080
|
|
|
10 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
60.000.000
|
|
|
11 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
40.000.000
|
|
|
14 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
50.000.000
|
6
|
25 Agustus 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
190.254.795
|
|
|
28 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
35.000.000
|
|
|
29 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
70.000.000
|
|
|
30 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
35.000.000
|
|
|
31 Agustus 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
10.000.000
|
|
|
04 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
40.358.875
|
7
|
08 September 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
154.214.221
|
|
|
08 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
60.000.000
|
|
|
11 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
40.385.875
|
|
|
18 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
23.000.000
|
|
|
22 September 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
30.828.346
|
8
|
29 September 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
152.238.342
|
|
|
03 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
30.000.000
|
|
|
04 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
55.000.000
|
|
|
06 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
|
|
10 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
17.238.342
|
9
|
13 Oktober 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
138.912.425
|
|
|
16 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
78.912.425
|
|
|
18 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
30.000.000
|
|
|
19 Oktober 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
30.000.000
|
10
|
09 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
199.999.188
|
|
|
10 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
150.000.000
|
|
|
13 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
49.999.188
|
11
|
14 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
199.999.300
|
|
|
14 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
99.999.300
|
|
|
20 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
100.000.000
|
12
|
23 November 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
176.997.225
|
|
|
24 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
76.997.225
|
|
|
28 November 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
100.000.000
|
13
|
04 Desember 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
199.404.350
|
|
|
04 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
75.000.000
|
|
|
07 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
124.404.350
|
14
|
14 Desember 2017
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
141.570.825
|
|
|
14 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
40.000.000
|
|
|
20 Desember 2017
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
101.570.825
|
- Bahwa pada penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2018 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1
|
12 Januari 2018
|
Pembayaran Uang Persediaan (UP)
|
200.000.000
|
|
|
12 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
50.000.000
|
|
|
16 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
50.000.000
|
|
|
22 Januari 2018
|
Penarikan dana Uang Persediaan (UP)
|
100.000.000
|
2
|
31 Januari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
199.924.305
|
|
|
01 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
99.924.305
|
|
|
02 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
25.000.000
|
|
|
05 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
25.000.000
|
|
|
06 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001
|
50.000.000
|
3
|
09 Februari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
174.527.500
|
|
|
12 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
74.527.500
|
|
|
14 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
25.000.000
|
|
|
19 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
50.000.000
|
|
|
23 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002
|
25.000.000
|
4
|
26 Februari 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
193.363.544
|
|
|
26 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
59.924.305
|
|
|
27 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
33.439.239
|
|
|
28 Februari 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
50.000.000
|
|
|
02 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
20.000.000
|
|
|
05 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003
|
30.000.000
|
5
|
12 Maret 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
193.880.000
|
|
|
12 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
93.880.000
|
|
|
15 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
40.000.000
|
|
|
19 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004
|
60.000.000
|
6
|
23 Maret 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
166.500.000
|
|
|
23 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
66.500.000
|
|
|
26 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
60.000.000
|
|
|
27 Maret 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005
|
40.000.000
|
7
|
10 April 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
199.650.000
|
|
|
10 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
49.650.000
|
|
|
11 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
50.000.000
|
|
|
12 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
25.000.000
|
|
|
18 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
25.000.000
|
|
|
23 April 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006
|
50.000.000
|
8
|
04 Mei 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
165.000.000
|
|
|
04 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
65.000.000
|
|
|
08 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
|
|
09 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007
|
50.000.000
|
9
|
22 Mei 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
199.950.000
|
|
|
23 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
99.950.000
|
|
|
25 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
50.000.000
|
|
|
28 Mei 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008
|
50.000.000
|
10
|
07 Juni 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
194.000.000
|
|
|
08 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
94.000.000
|
|
|
21 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
40.000.000
|
|
|
25 Juni 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009
|
60.000.000
|
11
|
06 Juli 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
186.000.000
|
|
|
06 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
86.000.000
|
|
|
12 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
70.000.000
|
|
|
23 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010
|
30.000.000
|
12
|
25 Juli 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
150.500.000
|
|
|
26 Juli 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
50.000.000
|
|
|
06 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
60.000.000
|
|
|
10 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011
|
40.500.000
|
13
|
30 Agustus 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
150.100.000
|
|
|
30 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
50.100.000
|
|
|
31 Agustus 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
60.000.000
|
|
|
04 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012
|
40.000.000
|
14
|
18 September 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
200.000.000
|
|
|
19 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
60.000.000
|
|
|
19 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
40.000.000
|
|
|
21 September 2019
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
50.000.000
|
|
|
25 September 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013
|
50.000.000
|
15
|
02 Oktober 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
200.000.000
|
|
|
03 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
60.000.000
|
|
|
05 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
40.000.000
|
|
|
11 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
30.000.000
|
|
|
15 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
30.000.000
|
|
|
18 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014
|
40.000.000
|
16
|
29 Oktober 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
170.000.000
|
|
|
30 Oktober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
50.000.000
|
|
|
31 Okotober 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
70.000.000
|
|
|
06 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015
|
50.000.000
|
17
|
21 November 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
200.000.000
|
|
|
22 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
100.000.000
|
|
|
23 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016
|
100.000.000
|
18
|
27 November 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
200.000.000
|
|
|
27 November 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
100.000.000
|
|
|
04 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017
|
50.000.000
|
19
|
05 Desember 2018
|
Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
107.500.000
|
|
|
05 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
50.000.000
|
|
|
10 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
57.500.000
|
|
|
13 Desember 2018
|
Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018
|
50.000.000
|
- Bahwa setelah selesai melakukan belanja kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP).
- Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA baik laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 maupun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2018 tidak semuanya menggunakan bukti belanja riil untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melainkan ada yang menggunakan bukti belanja fiktif.
- Bahwa alasan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menggunakan bukti belanja fiktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk menutupi permintaan dana oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang saat itu menjabat sebagai wakil Bupati Flores Timur, membayar tagihan di hotel Sunrise Larantuka sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atas tagihan nikah adik kandung dari saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil Ibu LINA, membayar tagihan dari leasing atas tunggakan kendaraan pribadi saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI, SH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), ada juga Terdakwa PETRONELA LETEK TODA memberikan uang kepada AGUSTINUS PAYONG BOLI namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, ada juga untuk membayar sumbangan-sumbangan pribadi dari AGUSTINUS LETEK TODA yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA juga tidak ingat persis kapan dan berapa jumlahnya.
- Bahwa beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan bertempat di ruang kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores Timur, saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI meminta sejumlah uang kepada Terdakwa PETRONELA LETEK TODA yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan bahwa “Bapak ini tidak ada dalam DPA pusing kita nanti” dijawab oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan kadang saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI menjawab “itu uang saya bukan uang ibu”.
- Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00, realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) dengan rincian sebagai berikut:


- Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00 yakni:

Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 272.858.500,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 110.069.800,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 280.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 3.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp98.636.000,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 66.170.000,00; yang terdiri dari 13 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 42.852.000,00; yang terdiri dari 21 transaksi belanja;
- Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 21.650.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja;
- Belanja pada Prima Motor a.n. Maria Hildegardis, Amd senilai sekitar Rp. 1.510.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
- Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 2.094.000,00; yang terdiri dari 3 transaksi belanja;
- Belanja pada SPBU 54.862.01 a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 49.900.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja;
- Belanja pada Kios Sepupu Snack a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 14.500.000,00; yang terdiri dari 5 transaksi belanja;
- Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 63.700.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja;
- Belanja pada Toko CMS a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 51.770.000,00; yang terdiri dari 14 transaksi belanja.
- Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00; realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 998.717.300.717,00 yakni:


Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 998.717.300,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp. 109.313.000,00; yang terdiri dari 15 transaksi belanja
- Antonius Sunur dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai Rp. 109.670.800,00; yang terdiri dari 28 transaksi belanja
- Belanja tidak lengkap dan tidak sah dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai Rp. 299.962.500,00; yang terdiri dari 53 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga BOB Sablon a.n. Muhammad Husen Yunus senilai Rp. 37.300.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha senilai Rp. 11.000.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai Rp. 4.000.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai Rp. 31.350.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga a.n. Darso Kerans senilai Rp. 18.600.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
- Belanja pada pihak ketiga a.n. Demi De Rosari Rp. 30.500.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai Rp. 101.300.000,00; yang terdiri dari 45 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Ina Senaren a.n. Elisabeth Diaz senilai Rp. 44.100.000,00; yang terdiri dari 10 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai Rp. 33.244.700,00; yang terdiri dari 34 transaksi belanja
- Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai Rp. 18.255.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
- Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai Rp. 26.343.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada SPBU 54.862.01 a.n. Rosalinda Monteiro senilai Rp. 43.829.100,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada Kios Sepupu Snack a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai Rp. 17.450.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
- Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai Rp. 21.200.000,00; yang terdiri dari 2 transaksi belanja
- Belanja pada Tenun Ikat Sabu Giriek, kelompok tenun desa Riang Kotek a.n. Yuliana Jawa Koten, dkk senilai Rp. 33.200.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
- Belanja pada Toko CMS a.n. Alexander Chandra senilai Rp. 3.500.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
- Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017
|
3.225.492.500,00
|
2.
|
Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)
|
2.324.984.574,00
|
3.
|
Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017
|
1.522.988.408,00
|
4.
|
Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2017
|
801.996.166,00
|
5.
|
Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)
|
36,838,006.00
|
6.
|
Jumlah Kerugian Tahun 2017
|
765,158,160.00
|
- Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018
|
3.895.346.300,00
|
2.
|
Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)
|
3.413.355.349,00
|
3.
|
Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018
|
2.414.638.049,00
|
4.
|
Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2018
|
998.717.300,00
|
5.
|
Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)
|
51.317.498,00
|
6.
|
Jumlah Kerugian Tahun 2018
|
947,399,802.00
|
Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2017
|
765.158.160,00
|
2.
|
Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2018
|
947.399.802,00
|
3.
|
Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)
|
1.712.557.962,00
|
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |