Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg SAMUEL LIBELTUS TAMBA, S.H., M.H. PETRONELA LETEK TODA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-752/N.3.16/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL LIBELTUS TAMBA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRONELA LETEK TODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 secara bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI (selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur tahun 2017 s/d 2022), pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum, yaitu:

Hal ini menyimpang dari aturan/ketentuan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 ayat (1) :

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

  • Pasal 61 ayat (1) :

Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

  1. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 :

ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

ayat (3) : Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

ayat (4): Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.

ayat (5) : Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.

ayat (6) : Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.

ayat (7) : Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.

ayat (8) : Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

ayat (9) : Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.

ayat (10) : Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

ayat (11) : Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  • Pasal 132 :

ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

  • Pasal 184:

ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Asas Umum Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung  jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

NO

URAIAN

ANGGARAN

 SEBELUM
PERUBAHAN

 SETELAH
PERUBAHAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

      1.798.847.500

    1.710.369.750

 

 

Penyediaan jasa surat menyurat

              3.600.000

             3.600.000

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

          188.000.000

        188.000.000

 

 

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

            35.000.000

          35.000.000

 

 

Penyediaan jasa kebersihan kantor

            52.637.500

        104.637.500

 

 

Penyediaan alat tulis kantor

            37.665.000

          60.687.250

 

 

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

            60.250.000

          75.250.000

 

 

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

            54.335.000

          89.335.000

 

 

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

            54.360.000

          54.360.000

 

 

Penyedaiaan makanan dan minuman

          576.000.000

        469.000.000

 

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi

          737.000.000

        630.500.000

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

          726.395.000

    1.437.122.750

 

 

Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas

                              -  

        340.250.000

 

 

Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas

          232.000.000

        377.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan

          220.500.000

        440.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

          273.895.000

        278.872.750

3

Program peningkatan disiplin aparatur

            78.000.000

          78.000.000

 

 

Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

            78.000.000

          78.000.000

4

Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

            75.000.000

                            -  

 

 

Bimbingan teknis implementasi peraturan peruandang-undangan

            75.000.000

                            -  

JUMLAH

      2.678.242.500

    3.225.492.500

  • Bahwa pada Tahun 2018 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

NO

URAIAN

ANGGARAN

 SEBELUM
PERUBAHAN

 SETELAH
PERUBAHAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

                     1.675.647.500

                     2.263.707.500

 

 

Penyediaan jasa surat menyurat

                             3.600.000

                             3.900.000

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

                        248.000.000

                         404.500.000

 

 

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

                           35.000.000

                           11.000.000

 

 

Penyediaan jasa kebersihan kantor

                           74.937.500

                         102.137.500

 

 

Penyediaan alat tulis kantor

                           37.665.000

                           56.745.000

 

 

Penyedaiaan barang cetakan dan penggandaan

                           60.250.000

                         134.620.000

 

 

Penyedaiaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

                           54.335.000

                         163.925.000

 

 

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

                           54.360.000

                         105.380.000

 

 

Penyedaiaan makanan dan minuman

                        594.000.000

                         768.000.000

 

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi

                        513.500.000

                         513.500.000

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

                        826.695.000

                     1.398.638.800

 

 

Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas

                        225.200.000

                         349.000.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan

                        405.000.000

                         657.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

                        196.495.000

                         392.138.800

3

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

                           78.000.000

                           78.000.000

 

 

Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya

                           78.000.000

                           78.000.000

4

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

                           35.000.000

                                             -  

 

 

Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan

                           35.000.000

                                             -  

5

Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

                           40.000.000

                         155.000.000

 

 

Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah

                           40.000.000

                         155.000.000

JUMLAH

                     2.655.342.500

                     3.895.346.300

  • Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah  dana Uang Persediaan masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang persediaan (SPM-GU) ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta dilampirkan dengan bukti-bukti penggunaan dana Uang Persediaan. Dokumen tersebut juga diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan YOHANES ADELONI (alm) selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Ganti Uang Persediaan (GUP) masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran.
  • Bahwa Uang Persediaan atau sering disingkat dengan UP adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (Mekanisme LS).
  • Bahwa Ganti Uang Persediaan atau sering disingkat dengan GU adalah sejumlah uang yang disediakan untuk SKPD dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari sebagai pengganti atau pengisian kembali (revolving) atas Uang Persediaan (UP) sebelumnya.
  • Bahwa Prosedur serta persyaratan kelengkapan dalam pengajuan Uang Persediaan (UP), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 199 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
    1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD).
    2. Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. surat pengantar SPP-UP;
    2. ringkasan SPP-UP;
    3. rincian SPP-UP;
    4. salinan SPD;
    5. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan
    6. lampiran lain yang diperlukan.
  • Bahwa Prosedur serta persyaratan kelengkapan dalam pengajuan Ganti Uang Persediaan (GU), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 200 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
    1. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dalam rangka ganti uang persediaan.
    2. Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. surat pengantar SPP-GU;
    2. ringkasan SPP-GU;
    3. rincian SPP-GU;
    4. Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya (Surat Pengesahan SPJ);
    5. salinan SPD;
    6. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan
    7. lampiran lain yang diperlukan.
  • Bahwa Laporan pertanggungjawaban (SPJ) dalam pengelolaan keuangan Daerah dinyatakan lengkap dan sah dapat dijelaskan sebagai berikut:

Alur kerja Penyusunan dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) rutin Uang Persediaan dan Ganti Uang dapat dijelaskan sebagai berikut:

      1. Berdasarkan dokumen SP2D (UP/GU), Bendahara Pengeluaran menerima Uang UP/GU dari BUD/Kuasa BUD.
      2. Uang UP/GU yang berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran dibelanjakan/digunakan oleh PPTK. Bendahara Pengeluaran menyerahkan Uang Panjar kepada PPTK untuk dibelanjakan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) atau Bendahara Pengeluaran Membayar atas belanja yang dilakukan oleh PPTK anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
      3. PPTK menyiapkan dan menyerahkan dokumen bukti-bukti pengeluaran/bukti-bukti transaksi atas belanja/penggunaan uang UP/GU kepada Bendahara Pengeluaran.
      4. Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
      5. Dalam mempertanggungjawabkan (SPJ) atas pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU), dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran mencakup:
    1. Buku Kas Umum (BKU);
    2. ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;
    3. bukti-bukti transaksi.
    4. bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan
    5. register penutupan kas.
      1. Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban:
    1. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran/bukti-bukti transaksi yang dilampirkan;
    2. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;
    3. menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan
    4. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
      1. Dalam hal kelengkapan dokumen atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang diajukan Bendahara Pengeluaran tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi.
      2. Berdasarkan hasil penelitian atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) yang telah dilakukan oleh PPK-SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Pengesahan atas Laporan Pertanggungjawaban UP/GU (Pengesahan SPJ).
  • Bahwa Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka.
  • Bahwa setelah dana Uang Persediaan (UP) dilakukan pencairan kemudian digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, selanjutnya setelah selesai digunakan dana Uang Persediaan (UP) kemudian dilakukan pengajuan dana lagi yaitu Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk membiayai program dan kegiatan hingga akhir Tahun Angaran.
  • Bahwa rincian penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2017 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

1

01 Februari 2017

Pembayaran Uang Persediaan (UP)

200.000.000

 

 

19 Mei 2017

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

200.000.000

2

07 Juni 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 001

123.443.500

 

 

08 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

123.000.000

3

20 Juni 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 002

181.406.631

 

 

21 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

81.000.000

 

 

22 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

 

 

03 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

4

13 Juli 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 003

189.860.392

 

 

13 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

30.000.000

 

 

 

14 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

50.000.000

 

 

17 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

35.000.000

 

 

17 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

40.000.000

 

 

27 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

35.710.523

5

09 Agustus 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 004

150.104.080

 

 

10 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

60.000.000

 

 

11 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

40.000.000

 

 

14 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

50.000.000

6

25 Agustus 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 005

190.254.795

 

 

28 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

35.000.000

 

 

29 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

70.000.000

 

 

30 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

35.000.000

 

 

31 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

10.000.000

 

 

04 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

40.358.875

7

08 September 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 006

154.214.221

 

 

08 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

60.000.000

 

 

11 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

40.385.875

 

 

18 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

23.000.000

 

 

22 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

30.828.346

8

29 September 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 007

152.238.342

 

 

03 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

30.000.000

 

 

04 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

55.000.000

 

 

06 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

 

 

10 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

17.238.342

9

13 Oktober 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 008

138.912.425

 

 

16 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

78.912.425

 

 

18 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

30.000.000

 

 

19 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

30.000.000

10

09 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 009

199.999.188

 

 

10 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

150.000.000

 

 

13 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

49.999.188

11

14 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 010

199.999.300

 

 

14 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

99.999.300

 

 

20 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

100.000.000

12

23 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 011

176.997.225

 

 

24 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

76.997.225

 

 

28 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

100.000.000

13

04 Desember 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 012

199.404.350

 

 

04 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

75.000.000

 

 

07 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

124.404.350

14

14 Desember 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 013

141.570.825

 

 

14 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

40.000.000

 

 

20 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

101.570.825

  • Bahwa pada penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2018 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

1

12 Januari 2018

Pembayaran Uang Persediaan (UP)

200.000.000

 

 

12 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

50.000.000

 

 

16 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

50.000.000

 

 

22 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

100.000.000

2

31 Januari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 001

199.924.305

 

 

01 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

99.924.305

 

 

02 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

25.000.000

 

 

05 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

25.000.000

 

 

06 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

50.000.000

3

09 Februari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 002

174.527.500

 

 

12 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

74.527.500

 

 

14 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

25.000.000

 

 

19 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

 

 

23 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

25.000.000

4

26 Februari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 003

193.363.544

 

 

26 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

59.924.305

 

 

27 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

33.439.239

 

 

28 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

50.000.000

 

 

02 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

20.000.000

 

 

05 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

30.000.000

5

12 Maret 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 004

193.880.000

 

 

12 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

93.880.000

 

 

15 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

40.000.000

 

 

19 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

60.000.000

6

23 Maret 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 005

166.500.000

 

 

23 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

66.500.000

 

 

26 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

60.000.000

 

 

27 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

40.000.000

7

10 April 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 006

199.650.000

 

 

10 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

49.650.000

 

 

11 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

50.000.000

 

 

12 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

25.000.000

 

 

18 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

25.000.000

 

 

23 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

50.000.000

8

04 Mei 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 007

165.000.000

 

 

04 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

65.000.000

 

 

08 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

 

 

09 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

9

22 Mei 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 008

199.950.000

 

 

23 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

99.950.000

 

 

25 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

50.000.000

 

 

28 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

50.000.000

10

07 Juni 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 009

194.000.000

 

 

08 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

94.000.000

 

 

21 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

40.000.000

 

 

25 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

60.000.000

11

06 Juli 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 010

186.000.000

 

 

06 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

86.000.000

 

 

12 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

70.000.000

 

 

23 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

30.000.000

12

25 Juli 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 011

150.500.000

 

 

26 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

50.000.000

 

 

06 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

60.000.000

 

 

10 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

40.500.000

13

30 Agustus 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 012

150.100.000

 

 

30 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

50.100.000

 

 

31 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

60.000.000

 

 

04 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

40.000.000

14

18 September 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 013

200.000.000

 

 

19 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

60.000.000

 

 

19 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

40.000.000

 

 

21 September 2019

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

50.000.000

 

 

25 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

50.000.000

15

02 Oktober 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 014

200.000.000

 

 

03 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

60.000.000

 

 

05 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

40.000.000

 

 

11 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

30.000.000

 

 

15 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

30.000.000

 

 

18 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

40.000.000

16

29 Oktober 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 015

170.000.000

 

 

30 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

50.000.000

 

 

31 Okotober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

70.000.000

 

 

06 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

50.000.000

17

21 November 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 016

200.000.000

 

 

22 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016

100.000.000

 

 

23 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016

100.000.000

18

27 November 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 017

200.000.000

 

 

27 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017

100.000.000

 

 

04 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017

50.000.000

19

05 Desember 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 018

107.500.000

 

 

05 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

50.000.000

 

 

10 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

57.500.000

 

 

13 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

50.000.000

  • Bahwa setelah selesai melakukan belanja kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP).
  • Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA baik laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 maupun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2018 tidak semuanya menggunakan bukti belanja riil untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melainkan ada yang menggunakan bukti belanja fiktif.
  • Bahwa alasan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menggunakan bukti belanja fiktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk menutupi permintaan dana oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang saat itu menjabat sebagai wakil Bupati Flores Timur, membayar tagihan di hotel Sunrise Larantuka sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atas tagihan nikah adik kandung dari saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil Ibu LINA, membayar tagihan dari leasing atas tunggakan kendaraan pribadi saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI, SH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), ada juga Terdakwa PETRONELA LETEK TODA memberikan uang kepada AGUSTINUS PAYONG BOLI namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, ada juga untuk membayar sumbangan-sumbangan pribadi dari AGUSTINUS LETEK TODA yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA juga tidak ingat persis kapan dan berapa jumlahnya.
  • Bahwa beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan bertempat di ruang kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores Timur, saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI meminta sejumlah uang kepada Terdakwa PETRONELA LETEK TODA yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan bahwa “Bapak ini tidak ada dalam DPA pusing kita nanti” dijawab oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan kadang saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI menjawab “itu uang saya bukan uang ibu”.
  • Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00, realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00 yakni:

Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 272.858.500,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  2. Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 110.069.800,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  3. Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha  senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  4. Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 280.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  5. Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 3.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  6. Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp98.636.000,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  7. Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 66.170.000,00; yang terdiri dari 13 transaksi belanja;
  8. Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 42.852.000,00; yang terdiri dari 21 transaksi belanja;
  9. Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 21.650.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja;
  10. Belanja pada Prima Motor a.n. Maria Hildegardis, Amd senilai sekitar Rp. 1.510.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  11. Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 2.094.000,00; yang terdiri dari 3 transaksi belanja;
  12. Belanja pada SPBU 54.862.01  a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 49.900.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja;
  13. Belanja pada Kios Sepupu Snack  a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 14.500.000,00; yang terdiri dari 5 transaksi belanja;
  14. Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 63.700.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja;
  15. Belanja pada Toko CMS a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 51.770.000,00; yang terdiri dari 14 transaksi belanja.
  • Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00; realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 998.717.300.717,00 yakni:

Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 998.717.300,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 109.313.000,00; yang terdiri dari 15 transaksi belanja
  2. Antonius  Sunur dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  3. Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 109.670.000,00; yang terdiri dari 28 transaksi belanja
  4. Belanja tidak lengkap dan tidak sah dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 299.962.500,00; yang terdiri dari 53 transaksi belanja
  5. Belanja pada pihak ketiga BOB Sablon a.n. Muhammad Husen Yunus  senilai sekitar Rp. 37.300.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
  6. Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha  senilai sekitar Rp. 11.000.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
  7. Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 4.000.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  8. Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 31.350.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
  9. Belanja pada pihak ketiga a.n. Darso Kerans senilai sekitar Rp. 18.600.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
  10. Belanja pada pihak ketiga a.n. Demi De Rosari senilai sekitar Rp. 30.500.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
  11. Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp. 101.300.000,00; yang terdiri dari 45 transaksi belanja
  12. Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 44.100.000,00; yang terdiri dari 10 transaksi belanja
  13. Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 33.244.700,00; yang terdiri dari 34 transaksi belanja
  14. Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 18.255.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
  15. Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 26.343.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  16. Belanja pada SPBU 54.862.01  a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 43.829.100,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  17. Belanja pada Kios Sepupu Snack  a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 17.450.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  18. Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 21.200.000,00; yang terdiri dari 2 transaksi belanja
  19. Belanja pada Tenun Ikat Sabu Giriek, kelompok tenun desa Riang Kotek a.n. Yuliana Jawa Koten, dkk senilai sekitar Rp. 33.200.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
  20. Belanja pada Toko CMS a.n. Alexander Chandra senilai sekitar Rp. 3.500.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017

3.225.492.500,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)

2.324.984.574,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017

1.522.988.408,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2017

801.996.166,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)

36,838,006.00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2017

765,158,160.00

  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018

3.895.346.300,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)

3.413.355.349,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018

2.414.638.049,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2018

998.717.300,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)

51.317.498,00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2018

947,399,802.00

Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2017

765.158.160,00

2.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2018

947.399.802,00

3.

Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)

1.712.557.962,00

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 secara bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI (selaku Wakil Bupati Flores Timur tahun 2017 s/d 2022), pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada pengelolaan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018 yaitu dengan sengaja menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta membuat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga (fiktif), yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017, uraian tugas Terdakwa selaku bendahara pengeluaran yaitu:
  1. Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
  2. Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana  kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
  3. Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
  4. Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
  5. Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangni oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
  6. Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Simpanan/Bank;
  • Buku Pajak;
  • Buku Panjar;
  • Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
  • Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
  1. Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
  2. Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. Untuk Tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
  5. Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
  • Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
  • Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
  1. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018, uraian tugas Terdakwa selaku bendahara pengeluaran yaitu:
        • Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
        • Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
        • Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
        • Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
        • Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
        • Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
        • Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Simpanan/Bank;
  • Buku Pajak;
  • Buku Panjar;
  • Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
        • Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
        • Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
        • Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
        • Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
        • Untuk tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
        • Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
  • Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
  • Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
        • Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
        • Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tugas Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang:
    • mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
    • menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
    • melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
    • menolak perintah bayar dari PA/KPA yang tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
    •      membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
    • memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
    •     memeriksa kas secara periodik;
    •     menerima dokumen bukti transaksi;
    • menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
    •     menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
  • Bahwa pada Tahun anggaran 2017 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.225.492.500,00 dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN

 SEBELUM
PERUBAHAN

 SETELAH
PERUBAHAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

      1.798.847.500

    1.710.369.750

 

 

Penyediaan jasa surat menyurat

              3.600.000

             3.600.000

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

          188.000.000

        188.000.000

 

 

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

            35.000.000

          35.000.000

 

 

Penyediaan jasa kebersihan kantor

            52.637.500

        104.637.500

 

 

Penyediaan alat tulis kantor

            37.665.000

          60.687.250

 

 

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

            60.250.000

          75.250.000

 

 

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

            54.335.000

          89.335.000

 

 

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

            54.360.000

          54.360.000

 

 

Penyedaiaan makanan dan minuman

          576.000.000

        469.000.000

 

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi

          737.000.000

        630.500.000

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

          726.395.000

    1.437.122.750

 

 

Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas

                              -  

        340.250.000

 

 

Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas

          232.000.000

        377.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan

          220.500.000

        440.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

          273.895.000

        278.872.750

3

Program peningkatan disiplin aparatur

            78.000.000

          78.000.000

 

 

Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

            78.000.000

          78.000.000

4

Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

            75.000.000

                            -  

 

 

Bimbingan teknis implementasi peraturan peruandang-undangan

            75.000.000

                            -  

JUMLAH

      2.678.242.500

    3.225.492.500

  • Bahwa pada Tahun 2018 di Kabupaten Flores Timur ditetapkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00 dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN

 SEBELUM
PERUBAHAN

 SETELAH
PERUBAHAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

                     1.675.647.500

                     2.263.707.500

 

 

Penyediaan jasa surat menyurat

                             3.600.000

                             3.900.000

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

                        248.000.000

                         404.500.000

 

 

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

                           35.000.000

                           11.000.000

 

 

Penyediaan jasa kebersihan kantor

                           74.937.500

                         102.137.500

 

 

Penyediaan alat tulis kantor

                           37.665.000

                           56.745.000

 

 

Penyedaiaan barang cetakan dan penggandaan

                           60.250.000

                         134.620.000

 

 

Penyedaiaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

                           54.335.000

                         163.925.000

 

 

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

                           54.360.000

                         105.380.000

 

 

Penyedaiaan makanan dan minuman

                        594.000.000

                         768.000.000

 

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi

                        513.500.000

                         513.500.000

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

                        826.695.000

                     1.398.638.800

 

 

Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas

                        225.200.000

                         349.000.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan

                        405.000.000

                         657.500.000

 

 

Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

                        196.495.000

                         392.138.800

3

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

                           78.000.000

                           78.000.000

 

 

Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya

                           78.000.000

                           78.000.000

4

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

                           35.000.000

                                             -  

 

 

Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan

                           35.000.000

                                             -  

5

Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

                           40.000.000

                         155.000.000

 

 

Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah

                           40.000.000

                         155.000.000

JUMLAH

                     2.655.342.500

                     3.895.346.300

  • Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah  dana Uang Persediaan masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) yang ditandatangani oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sendiri selaku bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang persediaan (SPM-GU) ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta dilampirkan dengan bukti-bukti penggunaan dana Uang Persediaan. Dokumen tersebut juga diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan YOHANES ADELONI (alm) selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah dana Ganti Uang Persediaan (GUP) masuk rekening Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur lalu Terdakwa PETRONELA LETEK TODA melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran.
  • Bahwa Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP). Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Terdakwa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka.
  • Bahwa setelah dana Uang Persediaan (UP) dilakukan pencairan kemudian digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, selanjutnya setelah selesai digunakan dana Uang Persediaan (UP) kemudian dilakukan pengajuan dana lagi yaitu Ganti Uang Persediaan (GUP) untuk membiayai program dan kegiatan hingga akhir Tahun Angaran.
  • Bahwa rincian penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2017 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

1

01 Februari 2017

Pembayaran Uang Persediaan (UP)

200.000.000

 

 

19 Mei 2017

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

200.000.000

2

07 Juni 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 001

123.443.500

 

 

08 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

123.000.000

3

20 Juni 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 002

181.406.631

 

 

21 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

81.000.000

 

 

22 Juni 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

 

 

03 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

4

13 Juli 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 003

189.860.392

 

 

13 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

30.000.000

 

 

 

14 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

50.000.000

 

 

17 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

35.000.000

 

 

17 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

40.000.000

 

 

27 Juli 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

35.710.523

5

09 Agustus 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 004

150.104.080

 

 

10 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

60.000.000

 

 

11 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

40.000.000

 

 

14 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

50.000.000

6

25 Agustus 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 005

190.254.795

 

 

28 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

35.000.000

 

 

29 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

70.000.000

 

 

30 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

35.000.000

 

 

31 Agustus 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

10.000.000

 

 

04 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

40.358.875

7

08 September 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 006

154.214.221

 

 

08 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

60.000.000

 

 

11 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

40.385.875

 

 

18 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

23.000.000

 

 

22 September 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

30.828.346

8

29 September 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 007

152.238.342

 

 

03 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

30.000.000

 

 

04 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

55.000.000

 

 

06 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

 

 

10 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

17.238.342

9

13 Oktober 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 008

138.912.425

 

 

16 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

78.912.425

 

 

18 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

30.000.000

 

 

19 Oktober 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

30.000.000

10

09 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 009

199.999.188

 

 

10 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

150.000.000

 

 

13 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

49.999.188

11

14 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 010

199.999.300

 

 

14 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

99.999.300

 

 

20 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

100.000.000

12

23 November 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 011

176.997.225

 

 

24 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

76.997.225

 

 

28 November 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

100.000.000

13

04 Desember 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 012

199.404.350

 

 

04 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

75.000.000

 

 

07 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

124.404.350

14

14 Desember 2017

Ganti Uang Persediaan (GU) 013

141.570.825

 

 

14 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

40.000.000

 

 

20 Desember 2017

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

101.570.825

  • Bahwa pada penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) serta rincian belanja pada Tahun Anggaran 2018 tercatat pada satu Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut ;

No

Tanggal

Uraian

Nilai (Rp)

1

12 Januari 2018

Pembayaran Uang Persediaan (UP)

200.000.000

 

 

12 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

50.000.000

 

 

16 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

50.000.000

 

 

22 Januari 2018

Penarikan dana Uang Persediaan (UP)

100.000.000

2

31 Januari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 001

199.924.305

 

 

01 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

99.924.305

 

 

02 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

25.000.000

 

 

05 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

25.000.000

 

 

06 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 001

50.000.000

3

09 Februari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 002

174.527.500

 

 

12 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

74.527.500

 

 

14 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

25.000.000

 

 

19 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

50.000.000

 

 

23 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 002

25.000.000

4

26 Februari 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 003

193.363.544

 

 

26 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

59.924.305

 

 

27 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

33.439.239

 

 

28 Februari 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

50.000.000

 

 

02 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

20.000.000

 

 

05 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 003

30.000.000

5

12 Maret 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 004

193.880.000

 

 

12 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

93.880.000

 

 

15 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

40.000.000

 

 

19 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 004

60.000.000

6

23 Maret 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 005

166.500.000

 

 

23 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

66.500.000

 

 

26 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

60.000.000

 

 

27 Maret 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 005

40.000.000

7

10 April 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 006

199.650.000

 

 

10 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

49.650.000

 

 

11 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

50.000.000

 

 

12 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

25.000.000

 

 

18 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

25.000.000

 

 

23 April 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 006

50.000.000

8

04 Mei 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 007

165.000.000

 

 

04 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

65.000.000

 

 

08 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

 

 

09 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 007

50.000.000

9

22 Mei 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 008

199.950.000

 

 

23 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

99.950.000

 

 

25 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

50.000.000

 

 

28 Mei 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 008

50.000.000

10

07 Juni 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 009

194.000.000

 

 

08 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

94.000.000

 

 

21 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

40.000.000

 

 

25 Juni 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 009

60.000.000

11

06 Juli 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 010

186.000.000

 

 

06 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

86.000.000

 

 

12 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

70.000.000

 

 

23 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 010

30.000.000

12

25 Juli 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 011

150.500.000

 

 

26 Juli 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

50.000.000

 

 

06 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

60.000.000

 

 

10 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 011

40.500.000

13

30 Agustus 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 012

150.100.000

 

 

30 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

50.100.000

 

 

31 Agustus 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

60.000.000

 

 

04 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 012

40.000.000

14

18 September 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 013

200.000.000

 

 

19 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

60.000.000

 

 

19 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

40.000.000

 

 

21 September 2019

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

50.000.000

 

 

25 September 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 013

50.000.000

15

02 Oktober 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 014

200.000.000

 

 

03 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

60.000.000

 

 

05 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

40.000.000

 

 

11 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

30.000.000

 

 

15 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

30.000.000

 

 

18 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 014

40.000.000

16

29 Oktober 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 015

170.000.000

 

 

30 Oktober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

50.000.000

 

 

31 Okotober 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

70.000.000

 

 

06 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 015

50.000.000

17

21 November 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 016

200.000.000

 

 

22 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016

100.000.000

 

 

23 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 016

100.000.000

18

27 November 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 017

200.000.000

 

 

27 November 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017

100.000.000

 

 

04 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 017

50.000.000

19

05 Desember 2018

Ganti Uang Persediaan (GU) 018

107.500.000

 

 

05 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

50.000.000

 

 

10 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

57.500.000

 

 

13 Desember 2018

Penarikan dana Ganti Uang Persediaan (GU) 018

50.000.000

  • Bahwa setelah selesai melakukan belanja kemudian Terdakwa PETRONELA LETEK TODA membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP).
  • Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh Terdakwa PETRONELA LETEK TODA baik laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 maupun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2018 tidak semuanya menggunakan bukti belanja riil untuk membiayai program dan kegiatan yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melainkan ada yang menggunakan bukti belanja fiktif.
  • Bahwa alasan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menggunakan bukti belanja fiktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk menutupi permintaan dana oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang saat itu menjabat sebagai wakil Bupati Flores Timur, membayar tagihan di hotel Sunrise Larantuka sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) atas tagihan nikah adik kandung dari saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil Ibu LINA, membayar tagihan dari leasing atas tunggakan kendaraan pribadi saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI, SH sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), ada juga Terdakwa PETRONELA LETEK TODA memberikan uang kepada AGUSTINUS PAYONG BOLI namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA sudah tidak ingat lagi berapa jumlahnya, ada juga untuk membayar sumbangan-sumbangan pribadi dari AGUSTINUS LETEK TODA yang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA juga tidak ingat persis kapan dan berapa jumlahnya.
  • Bahwa beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan bertempat di ruang kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores Timur, saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI meminta sejumlah uang kepada Terdakwa PETRONELA LETEK TODA yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun Terdakwa PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan bahwa “Bapak ini tidak ada dalam DPA pusing kita nanti” dijawab oleh saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan kadang saksi AGUSTINUS PAYONG BOLI menjawab “itu uang saya bukan uang ibu”.
  • Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00, realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00 yakni:

Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 801.996.166,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai sekitar Rp. 272.858.500,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  2. Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai sekitar Rp. 110.069.800,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  3. Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha  senilai sekitar Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  4. Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai sekitar Rp. 280.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  5. Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai sekitar Rp. 3.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  6. Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai sekitar Rp98.636.000,00; yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  7. Belanja pada Kios Ina Saren a.n. Elisabeth Diaz senilai sekitar Rp. 66.170.000,00; yang terdiri dari 13 transaksi belanja;
  8. Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai sekitar Rp. 42.852.000,00; yang terdiri dari 21 transaksi belanja;
  9. Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai sekitar Rp. 21.650.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja;
  10. Belanja pada Prima Motor a.n. Maria Hildegardis, Amd senilai sekitar Rp. 1.510.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja;
  11. Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai sekitar Rp. 2.094.000,00; yang terdiri dari 3 transaksi belanja;
  12. Belanja pada SPBU 54.862.01  a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 49.900.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja;
  13. Belanja pada Kios Sepupu Snack  a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai sekitar Rp. 14.500.000,00; yang terdiri dari 5 transaksi belanja;
  14. Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai sekitar Rp. 63.700.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja;
  15. Belanja pada Toko CMS a.n. Rosalinda Monteiro senilai sekitar Rp. 51.770.000,00; yang terdiri dari 14 transaksi belanja.
  • Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat bahwa jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00; realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bahwa dari realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18) tersebut, realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp. 2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp. 998.717.300.717,00 yakni:

Sesuai dengan tabel di atas realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah senilai Rp. 998.717.300,00; terdiri dari beberapa jenis bukti dan pihak ketiga/penerima sebagai penyedia yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp. 109.313.000,00; yang terdiri dari 15 transaksi belanja
  2. Antonius  Sunur dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp. 4.600.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  3. Belanja tidak lengkap dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai Rp. 109.670.800,00; yang terdiri dari 28 transaksi belanja
  4. Belanja tidak lengkap dan tidak sah dalam kategori nota belanja pihak ketiga ada, kwitansi kosong, uraian rincian belanja ada tanpa cap dan tidak terkonfirmasi karena identitas pihak ketiga tidak terdata senilai Rp. 299.962.500,00; yang terdiri dari 53 transaksi belanja
  5. Belanja pada pihak ketiga BOB Sablon a.n. Muhammad Husen Yunus  senilai Rp. 37.300.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  6. Belanja pada pihak ketiga Breung a.n. Angela Lena Kaha  senilai Rp. 11.000.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
  7. Belanja pada pihak ketiga Comtel a.n. Bangbang Irawan senilai Rp. 4.000.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  8. Belanja pada pihak ketiga CV. Novita a.n. Emanuel Sanjaya Payong Raya senilai Rp. 31.350.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
  9. Belanja pada pihak ketiga a.n. Darso Kerans senilai Rp. 18.600.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
  10. Belanja pada pihak ketiga a.n. Demi De Rosari Rp. 30.500.000,00; yang terdiri dari 4 transaksi belanja
  11. Belanja pada Kios Feby a.n. Muhammad Arief Sosrowijoyo senilai Rp. 101.300.000,00; yang terdiri dari 45 transaksi belanja
  12. Belanja pada Kios Ina Senaren a.n. Elisabeth Diaz senilai Rp. 44.100.000,00; yang terdiri dari 10 transaksi belanja
  13. Belanja pada Kios Ina Andiz a.n. Yosep Ratu Diaz senilai Rp. 33.244.700,00; yang terdiri dari 34 transaksi belanja
  14. Belanja pada Rumah Makan Lopo Palo a.n. Maria Magdalena senilai Rp. 18.255.000,00; yang terdiri dari 6 transaksi belanja
  15. Belanja pada Rumah Makan Tanjung Raya a.n. Mai Murniati senilai Rp. 26.343.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  16. Belanja pada SPBU 54.862.01  a.n. Rosalinda Monteiro senilai Rp. 43.829.100,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  17. Belanja pada Kios Sepupu Snack  a.n. Emiliana Roberta Ema Makin senilai Rp. 17.450.000,00; yang terdiri dari 8 transaksi belanja
  18. Belanja pada Sumber Bangunan tidak terdata keberadaan pihak ketiga senilai Rp. 21.200.000,00; yang terdiri dari 2 transaksi belanja
  19. Belanja pada Tenun Ikat Sabu Giriek, kelompok tenun desa Riang Kotek a.n. Yuliana Jawa Koten, dkk senilai Rp. 33.200.000,00; yang terdiri dari 7 transaksi belanja
  20. Belanja pada Toko CMS a.n. Alexander Chandra senilai Rp. 3.500.000,00; yang terdiri dari 1 transaksi belanja
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp. 1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017

3.225.492.500,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)

2.324.984.574,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017

1.522.988.408,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2017

801.996.166,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)

36,838,006.00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2017

765,158,160.00

  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018

3.895.346.300,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)

3.413.355.349,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018

2.414.638.049,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah/Fiktif Tahun 2018

998.717.300,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)

51.317.498,00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2018

947,399,802.00

Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan AGUSTINUS PAYONG BOLI tersebut setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2017

765.158.160,00

2.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Tidak Sah dan Fiktif Tahun Anggaran 2018

947.399.802,00

3.

Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)

1.712.557.962,00

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya