Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2020/PN Kpg JONAS SALEAN, SH.,M.Si Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Selaku Penyidik, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2020/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1JONAS SALEAN, SH.,M.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Selaku Penyidik,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Berdasarkan fakta dan alasan-alasan  yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  2. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  3.  

    Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (JONAS SALEAN, SH.,M.Si) sebagai Tersangka berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: 14/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 06 Agustus 2020 Jo. Nomor: 14a/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 25 Agustus 2020 Jo. Nomor: 16/N.3/Fd.1/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11/N.3/FD.1/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat
Pihak Dipublikasikan Ya