Petitum Permohonan |
-
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (JONAS SALEAN, SH.,M.Si) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 14/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 06 Agustus 2020 Jo. Nomor: 14a/N.3/Fd.1/08/2020, tanggal 25 Agustus 2020 Jo. Nomor: 16/N.3/Fd.1/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-11/N.3/FD.1/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat
|